jurnalistik.co.id – Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengusulkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos) pada Agustus 2026. Kanal pengajuan tersedia melalui aplikasi Cek Bansos maupun melalui kantor desa/kelurahan sesuai domisili.
Pengajuan tersebut, perlu dipahami, tidak otomatis membuat seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima. Usulan tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sebelum akhirnya masuk ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi acuan penyaluran bansos.
Sebelum mengajukan usulan, masyarakat juga disarankan mengecek status desil Kemensos. Informasi desil dapat menjadi gambaran posisi tingkat kesejahteraan keluarga sekaligus peluang untuk menjadi penerima bantuan sosial.
Program bansos yang masih disalurkan pada 2026
Pemerintah menjalankan sejumlah program bantuan sosial pada 2026 untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah serta menjaga daya beli. Beberapa program yang disebut dalam penyaluran bansos 2026 antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Selain itu, ada bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam program pangan, bantuan yang diberikan berupa beras sebanyak 20 kg.
Di luar skema reguler tersebut, pemerintah juga dapat menyalurkan bantuan sosial lain sesuai kebijakan yang berlaku. Penetapan penerima pada berbagai program didasarkan pada data di DTSEN yang diperbarui secara berkala melalui verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah bersama Kementerian Sosial.
Cara ajukan usulan bansos Agustus 2026 lewat aplikasi Cek Bansos
Bagi warga yang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai penerima, pengajuan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Cek Bansos. Tujuannya adalah mengusulkan diri agar data dapat diverifikasi sebelum dimasukkan ke DTSEN.
Langkah pertama, unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store. Setelah itu, login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau buat akun baru bila belum memiliki akun.
Berita Terkait
Berikutnya, pilih menu “Usulan” di aplikasi. Selanjutnya, isi data diri sesuai identitas kependudukan, lalu lengkapi seluruh dokumen serta informasi yang diminta di aplikasi.
Setelah semua data terisi, kirim usulan hingga proses selesai. Sesudah pengajuan dikirim, pemerintah daerah dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi serta validasi data, dan bila memenuhi ketentuan, data akan dimasukkan ke DTSEN sebagai dasar penetapan penerima bansos.
Cara ajukan usulan bansos melalui kantor desa atau kelurahan
Selain jalur online, masyarakat juga dapat mengusulkan diri secara langsung melalui kantor desa atau kelurahan sesuai alamat domisili. Cara ini bisa ditempuh oleh warga yang ingin mengurus usulan dengan pendampingan petugas setempat.
Dokumen yang perlu dibawa meliputi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Petugas kemudian melakukan pendataan sebagai langkah awal sebelum usulan diteruskan ke pemerintah daerah dan Kementerian Sosial untuk proses verifikasi.
Jika hasil pendataan menunjukkan warga memenuhi syarat, data akan diusulkan masuk ke DTSEN. Dari tahap ini, proses verifikasi dan validasi berjalan sebagaimana mekanisme penetapan penerima bansos pada 2026.
Memeriksa desil Kemensos sebelum mengajukan usulan
Mengetahui desil Kemensos sebelum mengajukan usulan dapat membantu warga memahami gambaran posisi tingkat kesejahteraan keluarganya. Dengan informasi tersebut, masyarakat bisa melihat peluang untuk menjadi penerima bantuan sosial sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, keputusan penerima tetap mengikuti tahapan verifikasi dan validasi. Pengajuan lewat aplikasi maupun lewat kantor desa/kelurahan pada akhirnya akan diarahkan ke DTSEN sebagai acuan penyaluran bansos.
Bila Anda berencana mengajukan usulan bansos Agustus 2026, pastikan data yang diberikan sesuai identitas kependudukan dan dokumen yang diminta benar-benar lengkap. Langkah yang rapi sejak awal akan memudahkan proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.












