jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan keputusan yang membuat PT BTPN Syariah Ventura tidak lagi beroperasi sebagai entitas hukum tersendiri. Perseroan menyatakan seluruh kegiatan perusahaan tersebut akan ditempatkan ke dalam struktur Grup Keuangan SMBC.
Dalam pengumuman yang dirilis PT Bank BTPN Syariah Tbk, pencabutan izin usaha itu sekaligus menutup status BTPN Syariah Ventura sebagai badan usaha yang berdiri sendiri.
Keputusan OJK tertuang dalam Surat OJK Nomor KEP-47/D-06/2026 bertanggal 3 Agustus 2026.
Perseroan kemudian menyampaikan informasi tersebut melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (6/8/2026).
PT Bank BTPN Syariah Tbk juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan izin usaha dari PT BTPN Syariah Ventura.
Menurut perseroan, pemberitahuan itu disampaikan melalui surat yang merujuk pada keputusan OJK dengan nomor yang sama, sehingga perseroan dapat melakukan penyesuaian terhadap rencana operasional grup.
“Pada tanggal 5 Agustus 2026, PT Bank SMBC Indonesia Tbk (Perseroan) telah menerima surat dari PT BTPN Syariah Ventura (BTPNSV) Nomor S.068/DIR/HK/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026 mengenai pencabutan Izin Usaha BTPNSV sebagaimana tertuang dalam surat OJK Nomor KEP-47/D-06/2026 tanggal 3 Agustus 2026,” tulis manajemen BTPN Syariah dalam keterbukaan informasi.
BTPN Syariah Ventura diketahui bergerak di bidang modal ventura syariah dan merupakan bagian dari Konglomerasi Keuangan SMBC.
Di dalam struktur tersebut, PT Bank SMBC Indonesia Tbk disebut berperan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), yang menjadi acuan pengelolaan entitas di bawah grup.
Berakhirnya izin usaha dan penghentian entitas terpisah
Seiring pencabutan izin usaha oleh OJK, perseroan menyatakan operasional BTPN Syariah Ventura sebagai entitas hukum tersendiri akan dihentikan.
Perseroan tidak lagi menempatkan BTPN Syariah Ventura sebagai unit independen dalam struktur setelah pencabutan izin tersebut.
Seluruh kegiatan usaha yang selama ini dijalankan perusahaan tersebut, menurut keterangan perseroan, akan diintegrasikan ke dalam struktur Konglomerasi Keuangan SMBC.
Integrasi itu, sebagaimana disampaikan perseroan, dilakukan untuk memastikan pengelolaan kegiatan berjalan dalam satu kerangka grup.
Perseroan menilai penataan ulang struktur ini akan berdampak pada berbagai aspek operasional.
Di antaranya, perseroan menyebut langkah tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi operasional.
Berita Terkait
Upaya lain yang disebut adalah penyederhanaan struktur organisasi.
Perseroan juga menyebut langkah ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan.
Dalam penjelasannya, perseroan mengaitkan penataan ulang struktur dengan penguatan manajemen risiko yang bersifat terintegrasi.
Dengan pengelolaan risiko yang terintegrasi, perseroan menyatakan grup dapat menjalankan pengawasan pada tingkat yang lebih menyeluruh.
Alasan strategis jangka panjang di tingkat grup
Perseroan selanjutnya menyampaikan bahwa seluruh proses integrasi dimaksudkan untuk mendukung pencapaian target strategis jangka panjang grup.
Perseroan menempatkan penyatuan kegiatan ke struktur konglomerasi sebagai bagian dari strategi agar pelaksanaan rencana berjalan lebih terarah dalam kerangka grup.
Kronologi penyampaian informasi
Dari sisi kronologi, perseroan menyebut Surat OJK dengan Nomor KEP-47/D-06/2026 diterbitkan pada 3 Agustus 2026.
Setelah penerbitan surat tersebut, perseroan menerima surat pemberitahuan dari BTPN Syariah Ventura pada 5 Agustus 2026.
Surat pemberitahuan itu disebut bernomor S.068/DIR/HK/VIII/2026 dan menjadi dasar rujukan perseroan dalam menyampaikan informasi kepada para pemangku kepentingan.
Pada 6 Agustus 2026, perseroan kemudian menyampaikan informasi kepada BEI melalui mekanisme keterbukaan informasi.
Pada tahap ini, perseroan menegaskan bahwa pencabutan izin usaha oleh OJK membuat BTPN Syariah Ventura tidak lagi berjalan sebagai entitas terpisah.
Akan tetapi, perseroan juga menegaskan bahwa kegiatan yang telah dijalankan dialihkan ke struktur Konglomerasi Keuangan SMBC.
Dengan skema integrasi tersebut, perseroan berharap langkah penataan ulang dapat menjadi dasar bagi pengelolaan operasional yang lebih efisien, tata kelola yang lebih kuat, serta penguatan manajemen risiko yang terintegrasi.
Pada akhirnya, keputusan OJK menjadi pemicu perubahan struktur operasional dan penyesuaian posisi BTPN Syariah Ventura di dalam grup.












