jurnalistik.co.id – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menyerahkan surat kepada DPR RI pada Rabu (5/8/2026). Dalam surat itu, koalisi meminta perhatian khusus Komisi IX untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait skema pendanaan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam KOSPI menyampaikan dokumen tuntutan dan desakan audiensi kepada DPR RI. Penyampaian dilakukan di Kompleks Parlemen Senayan.
Perwakilan KOSPI, Edy Kurniawan, mengatakan ada dua pokok desakan yang mereka sampaikan kepada Ketua DPR dan Ketua Komisi IX yang bermitra dengan program MBG. Ia menyatakan, “Untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026, ada dua hal yang kami desak kepada Ketua DPR dan Ketua Komisi IX yang bermitra dengan MBG. Satu, agar DPR segera memisahkan anggaran pendidikan dan MBG pada APBN 2027.”
Menurut Edy, putusan MK menegaskan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. Putusan tersebut meminta agar ketentuan itu diberlakukan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028, atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan.
Edy menilai tenggat waktu tersebut tidak perlu dijadikan alasan untuk menunda langkah pemisahan pada periode anggaran berikutnya. Koalisi mendorong DPR agar mulai menata pembiayaan MBG tanpa membebani pos pendidikan di APBN 2027.
Koalisi juga menekankan prinsip agar MBG tidak mengambil porsi dari alokasi anggaran pendidikan. Edy menyampaikan, “Kalaupun tahun 2027 di APBN pemerintah belum bisa memisahkan antara ini dana pendidikan dan dana MBG, tapi kami ingin mengingatkan bahwa MK secara tegas menyatakan bahwa tetap dana MBG tidak boleh mengambil alokasi dari dana pendidikan sebesar 20 persen.”
Selain mendesak pemisahan anggaran, KOSPI meminta DPR segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan koalisi masyarakat sipil terkait pembahasan MBG di RAPBN 2027. Koalisi menilai forum itu penting untuk memastikan arahan putusan MK ditindaklanjuti secara jelas dalam proses penyusunan anggaran.
Berita Terkait
Edy menegaskan adanya tenggat waktu yang mereka sampaikan kepada parlemen. Ia menyatakan, “Kami memberikan tenggat waktu paling lambat sampai minggu depan DPR harus membuka ruang RDPU dengan masyarakat sipil, mengingat ada urgensi.”
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam KOSPI antara lain YLBHI, MBG Watch, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan LHKP Muhammadiyah. Keberagaman organisasi tersebut, menurut koalisi, menjadi bagian dari upaya mendorong perencanaan anggaran yang sejalan dengan putusan MK.
Dengan penyerahan surat dan permintaan RDPU, KOSPI berharap DPR segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyesuaian skema anggaran pada APBN 2027. Koalisi juga meminta agar pemisahan anggaran MBG dan pendidikan tidak menunggu hingga batas waktu terjauh yang disebut dalam putusan.
Putusan MK dan permintaan pemisahan pada APBN 2027
Dalam pandangan KOSPI, pemisahan anggaran menjadi langkah kunci agar pembiayaan MBG tidak mengganggu alokasi pendidikan yang sudah diatur dalam kebijakan anggaran. Koalisi menempatkan APBN 2027 sebagai momentum agar DPR dapat memberi kepastian implementasi lebih awal.
Meski putusan MK menyebut waktu penerapan paling lambat 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan, KOSPI tetap mendorong pemisahan pada APBN 2027. Koalisi memandang tindakan lebih cepat diperlukan agar beban pembiayaan pendidikan tidak semakin besar dan pengaturan pendanaan tetap mengikuti arahan MK.
Upaya tersebut, menurut KOSPI, harus disertai ruang dialog melalui RDPU. Koalisi ingin memastikan proses pembahasan RAPBN 2027 menghadirkan pertimbangan dari masyarakat sipil yang menyampaikan tuntutan audiensi tersebut.












