Hukum & Kriminal

LP2K: Korban Keracunan MBG di SMKN 6 Semarang Berhak Tuntut Ganti Rugi

×

LP2K: Korban Keracunan MBG di SMKN 6 Semarang Berhak Tuntut Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: LP2K Sebut Korban Keracunan MBG di SMKN 6 Semarang Bisa Ajukan Gugatan

jurnalistik.co.id – Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah menyatakan ratusan korban dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 6 Kota Semarang berhak menempuh jalur hukum untuk menuntut ganti rugi. Menurut LP2K, baik siswa maupun guru yang menjadi penerima manfaat dapat mengajukan gugatan kepada pihak penyedia makanan.

Ketua LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid, menilai langkah hukum bisa ditempuh melalui mekanisme gugatan perdata terhadap penyelenggara dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila ada kelalaian yang terbukti. Abdun menegaskan bahwa pintu menggugat terbuka bagi warga yang merasa dirugikan.

“Sebetulnya masyarakat memiliki hak untuk menggugat. Bahkan bisa dilakukan secara kelompok atau class action jika para korban merasa dirugikan,” kata Abdun saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Senin (3/8/2026).

LP2K juga menyoroti bahwa status MBG sebagai program pemerintah tidak otomatis menghapus hak penerima manfaat untuk mencari keadilan. Abdun menyampaikan bahwa posisi konsumen tetap melekat pada penerima karena makanan disediakan oleh pihak yang bekerja sebagai penyelenggara dan dibayar menggunakan anggaran negara.

“Jangan karena ini program pemerintah lalu dianggap masyarakat tidak punya hak menggugat. Programnya memang pemerintah, tetapi pelaksanaannya dilakukan SPPG yang menerima pembayaran,” ujarnya terkait alasan korban bisa ajukan gugatan.

Meski demikian, Abdun menyebut sampai saat ini belum ada gugatan kelompok yang diajukan korban keracunan MBG di berbagai daerah, meskipun peristiwa semacam itu telah terjadi sejak program tersebut diluncurkan. “Sepengetahuan kami belum ada gugatan dari korban keracunan MBG yang diajukan ke pengadilan,” katanya.

Selain membuka peluang gugatan, LP2K juga meminta agar pemerintah menunjukkan ketegasan melalui transparansi terkait sanksi yang diberikan kepada dapur MBG atau SPPG bila terbukti bermasalah. Abdun menilai publik perlu mendapat kejelasan apakah penutupan dapur dilakukan sementara atau permanen, serta apakah sanksi lain menyertai.

Menurut Abdun, sejauh ini yang terlihat baru sebatas sanksi administratif. Namun, rincian rentang sanksinya belum jelas bagi masyarakat, sehingga penting ada penjelasan resmi. “Selama ini yang terlihat baru sanksi administratif. Tetapi rentang sanksinya seperti apa, apakah ditutup sementara atau selamanya, itu belum jelas,” ujarnya.

Dalam laporan sebelumnya, sebanyak 707 orang mengalami gejala setelah diduga keracunan MBG di SMK Negeri 6 Kota Semarang pada Jumat (31/7/2026). Rinciannya, 693 siswa dan 14 guru mengalami gejala setelah menyantap MBG.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, Mochamad Abdul Hakam, menyatakan penanganan dilakukan terpadu bersama jejaring puskesmas, rumah sakit, sekolah, penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta instansi terkait. “Fokus kami saat ini memastikan seluruh siswa maupun guru yang mengalami gejala memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhannya,” kata Hakam dalam keterangannya, Jumat.

LP2K juga merujuk pada tanggapan terkait kasus lain yang melibatkan keracunan susu MBG. Kasubbag Tata Usaha KPPG Semarang, Bagus Anindito, menanggapi kejadian keracunan susu yang melibatkan 19 murid SDN Sendangrejo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Senin (20/7/2026). Bagus menjelaskan bahwa selama status masih berupa kejadian menonjol, seluruh biaya yang timbul akibat penanganan korban dapat ditanggung oleh BGN.

“Ketika ada keracunan seperti itu kami menyebutnya kejadian menonjol. Kalau kejadian menonjol, biaya yang timbul terkait korban pasien akan ditanggung oleh BGN,” kata Bagus saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).

Bagus menambahkan mekanisme pembiayaan akan berubah apabila pemerintah daerah menetapkan kasus tersebut sebagai kejadian luar biasa (KLB). Jika kondisi itu terjadi, biaya penanganan korban menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Meski biaya pengobatan dapat ditanggung sesuai skema yang berlaku, LP2K menegaskan bahwa para korban keracunan MBG di Semarang tetap memiliki kemungkinan menempuh upaya hukum. Lembaga tersebut mengingatkan bahwa gugatan bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui perwakilan kelompok.