jurnalistik.co.id – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C memiliki sejumlah tahapan dan persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon. Salah satu bagian yang tidak bisa dilewati adalah ujian praktik berkendara, karena melalui tahap ini kemampuan pengendara diuji untuk memastikan mereka aman di jalan dan memahami aturan lalu lintas.
Yang menarik, ujian praktik SIM saat ini tidak hanya berlangsung di lintasan Satpas. Dalam ketentuan yang berlaku, ujian juga bisa dilakukan langsung di jalan raya dengan pendampingan petugas, sehingga peserta benar-benar diuji dalam kondisi lalu lintas yang lebih nyata.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo mengatakan, pelaksanaan ujian praktik SIM di wilayah Jawa Tengah dilakukan di jalan raya dengan pendampingan petugas. Menurut dia, aturan itu sudah sejalan dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ujian praktik dapat dilaksanakan di lapangan ujian praktik Satpas maupun di lokasi lain dan ruas jalan tertentu. Prianggo menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap harus didampingi oleh petugas. “Dalam pelaksanaannya, didampingi oleh petugas,” kata Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini.
Menurut Prianggo, ujian praktik di jalan raya bukan sekadar formalitas tambahan. Tahap ini dirancang agar pengendara memahami etika berlalu lintas secara langsung, termasuk cara menjaga jarak aman saat berkendara. Dengan begitu, peserta tidak hanya dinilai dari kemampuan mengendalikan motor, tetapi juga dari pemahaman terhadap situasi lalu lintas yang sesungguhnya.
Selain itu, ujian di jalan raya juga diharapkan bisa mendorong kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan. Kemampuan mendahului kendaraan dengan cara yang benar juga menjadi bagian penting yang ingin dilihat dari pemohon SIM C. Semua itu pada akhirnya diarahkan agar pengemudi yang lulus benar-benar memiliki kompetensi dan etika berkendara yang baik.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang digunakan peserta tetap merupakan kendaraan uji praktik milik Satpas. Artinya, meski lokasi ujian bergeser ke jalan raya, perlengkapan dan kendaraan yang dipakai tetap berada dalam kendali sistem uji resmi. Seiring jalannya ujian, petugas juga melakukan penilaian untuk menentukan apakah peserta lulus atau tidak.
Prianggo menjelaskan bahwa petugas akan memberi keputusan berdasarkan hasil uji praktik lapangan yang diikuti pemohon. “Petugas akan memberikan penilaian lulus atau tidak lulus uji praktik lapangan yang diikuti pemohon,” katanya. Dengan demikian, peserta tidak otomatis dianggap lulus hanya karena sudah mengikuti tes di jalan raya.
Sementara itu, Baur SIM Satlantas Polresta Solo, Aiptu Timbul Miftahul Ulum, menyampaikan bahwa ujian praktik di jalan raya dilakukan setelah peserta menyelesaikan ujian praktik di area khusus yang telah disediakan di Satpas. Menurut dia, ada urutan yang harus dilewati terlebih dahulu sebelum peserta masuk ke tahap berikutnya.
“Setelah dinyatakan lolos di sana (di lintasan ujian pembuatan SIM C ), terus ujian ke jalan. Ini namanya praktik dua yang dilakukan setelah ujian praktik pertama,” ucap Timbul kepada Kompas.com. Penjelasan itu menegaskan bahwa ujian di jalan raya bukan pengganti total lintasan Satpas, melainkan lanjutan setelah tahapan awal dinyatakan selesai.
Dengan sistem seperti ini, pemohon SIM C diharapkan tidak hanya mampu mengendarai sepeda motor secara teknis, tetapi juga paham bagaimana menerapkan kemampuan itu di tengah lalu lintas yang sebenarnya. Pada akhirnya, tujuan utamanya tetap sama, yakni memastikan pengendara yang lolos memiliki bekal keterampilan dan kepatuhan yang memadai sebelum benar-benar turun ke jalan.












