Daerah

SIM Keliling Jakarta Dibuka Hari Ini 5 Juli 2026: Layani Perpanjangan SIM A dan C di 3 Titik

×

SIM Keliling Jakarta Dibuka Hari Ini 5 Juli 2026: Layani Perpanjangan SIM A dan C di 3 Titik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: SIM Keliling Jakarta Dibuka Hari Ini Minggu 5 Juli 2026, Tersedia di 3 Lokasi

jurnalistik.co.id – Layanan SIM Keliling Jakarta kembali dibuka pada hari ini, Minggu 5 Juli 2026. Program ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih aktif.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan layanan tersebut agar pemohon tidak harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Tujuannya, proses perpanjangan dapat dilakukan lebih dekat dengan tempat tinggal atau aktivitas warga.

Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Waktu layanan ini menjadi acuan bagi pemohon untuk datang lebih awal agar tidak terhambat antrean.

Lokasi layanan

Untuk Minggu 5 Juli 2026, SIM Keliling tersedia di tiga titik berbeda. Jakarta Pusat menempatkan layanan di Istora Senayan, dengan jam layanan pukul 08.00–18.00 WIB, berada di Jalan Pintu Satu Senayan.

Di Jakarta Barat, layanan dapat ditemui di Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret, Kebon Jeruk. Sementara itu, untuk Jakarta Timur, lokasi layanan berada di Jalan Radin Inten, di samping McDonald Duren Sawit.

Penyelenggara juga mengimbau masyarakat datang lebih awal. Alasannya, antrean biasanya mulai meningkat menjelang siang, sehingga pemohon disarankan menyesuaikan kedatangan dengan jadwal operasional.

Syarat perpanjangan SIM A dan C

Pemohon yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C perlu menyiapkan dokumen dan mengikuti tahapan yang ditetapkan. Persyaratan yang harus dibawa mencakup KTP asli dan fotokopi, serta SIM asli beserta fotokopinya.

Selain itu, pemohon mengisi formulir permohonan dan menjalani pemeriksaan kesehatan di lokasi. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses layanan SIM Keliling untuk memastikan kelengkapan administrasi dan kebutuhan pemeriksaan awal.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis—meski hanya terlambat satu hari—pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas.

Biaya layanan dan pemeriksaan tambahan

Untuk biaya perpanjangan, ketentuan yang berlaku menyebutkan SIM A sebesar Rp 80.000. Sementara itu, untuk SIM C ditetapkan biaya Rp 75.000.

Pemohon juga perlu memperhitungkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Secara keseluruhan, total biaya perpanjangan biasanya berkisar Rp 190.000 hingga Rp 220.000, dengan besaran yang bergantung pada layanan pemeriksaan tambahan yang digunakan.

Alternatif perpanjangan

Selain melalui SIM Keliling, masyarakat dapat memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Pilihan ini dapat digunakan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke lokasi layanan secara langsung.

Perpanjangan SIM juga tersedia di sejumlah kantor Satpas di Jakarta. Di antaranya Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat; Satpas Jakarta Pusat, Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No. 1, Kemayoran; serta Satpas Jakarta Utara, Jalan Gorontalo No. 80, Tanjung Priok.

Satpas lainnya berada di Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No. 42, Kebayoran Baru; dan Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan No. 55, Kebon Nanas. Dengan beragam opsi tersebut, warga diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu agar tidak terkendala aturan bila masa berlaku sudah berakhir.

Untuk menghindari penundaan, pemohon dapat memanfaatkan jam layanan SIM Keliling yang dimulai pukul 07.00 WIB hingga sekitar 12.00 WIB. Kedatangan lebih awal juga membantu ketika antrean biasanya mulai meningkat menjelang siang.

Di hari pengurusan, siapkan KTP asli beserta fotokopinya serta SIM lama beserta salinan yang dibutuhkan. Selanjutnya pemohon mengisi formulir permohonan dan mengikuti pemeriksaan kesehatan yang disediakan di lokasi layanan.

Perhatikan pula perincian biaya layanan. Perpanjangan SIM A ditetapkan Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Pemohon juga perlu menambah biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, sehingga total biaya umumnya berada di kisaran Rp 190.000 sampai Rp 220.000 sesuai pemeriksaan yang digunakan.

Jika tidak bisa mengikuti jadwal SIM Keliling, masyarakat tetap punya opsi perpanjangan lain. Perpanjangan dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), atau mengurus langsung di kantor Satpas yang tersedia di sejumlah wilayah Jakarta sebagaimana informasi layanan yang disebutkan.