Bisnis & Ekonomi

Menyasar 1.118 Grup Usaha: Penjelasan Global Minimum Tax

×

Menyasar 1.118 Grup Usaha: Penjelasan Global Minimum Tax

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Menyasar 1.118 Grup Usaha, Apa Itu Global Minimum Tax? - Market

jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 22.662 wajib pajak yang tergabung dalam 1.188 grup usaha dan terindikasi berada dalam cakupan kebijakan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT).

Pendataan tersebut merujuk pada data per 22 Oktober 2026, sekaligus menjadi dasar awal untuk memetakan kesiapan pelaku usaha yang masuk kualifikasi kebijakan.

Dalam periode yang sama, DJP menyebut sebanyak 5.757 wajib pajak—atau sekitar 25% dari total tersebut—telah melakukan registrasi terkait penerapan GMT.

Angka registrasi itu disampaikan DJP dalam sosialisasi penerapan GMT, yang menekankan keberlakuan tarif pajak efektif minimum.

Tarif dan ambang cakupan GMT

Sosialisasi GMT menjelaskan bahwa tarif pajak efektif minimum ditetapkan sebesar 15% bagi grup perusahaan multinasional.

Kelompok yang masuk cakupan adalah grup multinasional dengan pendapatan konsolidasi minimal setara €750 juta, sebagaimana disampaikan dalam angka Rp15,14 triliun.

Perhitungan ambang tersebut menggunakan asumsi kurs Rp20.193 per euro, sesuai yang disebut DJP dalam penjelasan kebijakan.

Dengan demikian, GMT diarahkan pada grup dengan skala pendapatan konsolidasi yang memenuhi batas yang telah ditetapkan, bukan pada seluruh wajib pajak tanpa kriteria.

Gambaran umum Global Minimum Tax

Untuk memahami GMT, rujukan yang digunakan adalah laman Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Di sana, pajak minimum global atau Global Minimum Tax mengacu pada Global Anti-Base Erosion (GloBE) Model Rules.

Tujuan utama skema ini adalah memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak minimum atas penghasilannya di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Dengan kerangka tersebut, fokus kebijakan bukan semata pada satu negara, tetapi pada sebaran penghasilan perusahaan di berbagai yurisdiksi.

Konsep “minimum” yang dimaksud juga membantu membatasi potensi perbedaan perlakuan pajak antarwilayah yang dapat membuat kontribusi pajak efektif menjadi terlalu rendah.

Dalam konteks ini, GMT berupaya menjaga agar standar pajak efektif tetap berada pada tingkat minimum yang ditetapkan, terlepas dari variasi penerapan pajak di masing-masing yurisdiksi.

Status registrasi yang dilaporkan DJP

Selain menjelaskan karakter kebijakan, DJP juga menyampaikan kondisi administratif terkait registrasi.

Dari total 22.662 wajib pajak yang terindikasi termasuk dalam 1.188 grup usaha, DJP melaporkan sudah ada 5.757 wajib pajak yang melakukan registrasi.

Porsi tersebut sekitar 25% dari total yang tercatat dalam pemetaan awal per 22 Oktober 2026.

Publikasi status registrasi seperti ini biasanya menjadi indikator tahap awal pemenuhan proses kebijakan, sekaligus memberi gambaran sejauh mana wajib pajak telah mengambil langkah lanjutan terkait penerapan GMT.

Angka-angka yang disampaikan DJP juga menunjukkan adanya gap antara total wajib pajak yang masuk cakupan dan jumlah yang telah menyelesaikan registrasi pada periode rujukan.

Kenapa GMT relevan bagi grup multinasional

GMT berangkat dari kebutuhan untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum atas penghasilan di tiap yurisdiksi operasinya.

Karena cakupan diarahkan pada grup dengan pendapatan konsolidasi minimal setara €750 juta, kebijakan ini ditujukan terutama pada perusahaan berskala besar yang aktivitasnya lintas wilayah.

Dalam penjelasan DJP, tarif pajak efektif minimum yang dipakai adalah 15%, sehingga standar yang ditargetkan adalah tercapainya tingkat minimum tersebut untuk grup yang memenuhi ambang.

Pendekatan berbasis yurisdiksi juga membuat kerangka kebijakan menjadi lebih terstruktur, karena perusahaan tidak hanya dilihat dari aktivitas di satu tempat, melainkan dari penghasilan yang muncul pada berbagai wilayah.

Bagi wajib pajak dan grup usaha yang termasuk dalam pemetaan, sosialisasi penerapan GMT menjadi penanda bahwa proses pemahaman kebijakan perlu diikuti dengan penyesuaian administratif sesuai tahapan yang berjalan.

Selaras dengan data yang disampaikan DJP, registrasi yang sudah dilakukan oleh 5.757 wajib pajak menjadi salah satu indikator awal keterlibatan dalam penerapan kebijakan GMT, sementara sisanya masih berada pada tahap yang berbeda.

Pada akhirnya, Global Minimum Tax yang dirujuk melalui GloBE Model Rules menempatkan prinsip “minimum tax” sebagai mekanisme untuk mendorong kontribusi pajak efektif pada tingkat yang telah ditentukan, khususnya untuk perusahaan multinasional besar.

Dengan tarif efektif minimum 15% dan ambang pendapatan konsolidasi setara €750 juta—seperti yang tercantum dalam penjelasan DJP—GMT dirancang agar standar pajak tidak terlalu bergantung pada variasi praktik di masing-masing yurisdiksi tempat grup beroperasi.