Bisnis & Ekonomi

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,7 Triliun hingga September 2026

×

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,7 Triliun hingga September 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,7 Triliun per September 2026 - Market

jurnalistik.co.id – Pemerintah melaporkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Angka tersebut dihimpun sepanjang periode hingga akhir September dan disampaikan dalam keterangan resmi.

Penerimaan pajak tersebut bersumber dari empat kelompok sektor. Keempatnya meliputi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce, transaksi aset kripto, kegiatan teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Dari total penerimaan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PMSE atau e-commerce menjadi kontributor terbesar. Nilainya tercatat sebesar Rp45,21 triliun, atau lebih dari separuh keseluruhan penerimaan pajak sektor ekonomi digital pada periode tersebut.

Selanjutnya, penerimaan dari SIPP tercatat sebesar Rp5,96 triliun. Rincian lainnya datang dari pajak transaksi fintech yang mencapai Rp5,40 triliun, serta pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak terus memperkuat langkah pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak. Tujuannya, pertumbuhan ekonomi digital diharapkan berjalan beriringan dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.

Dalam keterangan tertulis, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penguatan tersebut dilakukan agar mekanisme pemungutan dapat semakin menjangkau pelaku yang relevan. Penekanan pada aspek kepatuhan disebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan penerimaan negara dari ekosistem digital.

Hingga akhir September 2026, Ditjen Pajak telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Penunjukan tersebut mencerminkan perluasan jaringan pemungutan pada rantai transaksi di sektor e-commerce.

Sepanjang September 2026, Ditjen Pajak juga menunjuk tiga pemungut baru. Ketiganya adalah Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., serta Airwallex Digital (Netherlands) B.V.

Selain penunjukan pemungut baru, Ditjen Pajak melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE terkait Niantic International Ltd. Langkah penyesuaian data tersebut menjadi bagian dari pembaruan yang diperlukan agar pemungutan pajak selaras dengan kondisi pelaku usaha yang tercakup.

Dengan rincian penerimaan yang melibatkan PMSE, fintech, aset kripto, dan SIPP, gambaran penerimaan pajak ekonomi digital pada akhir September 2026 menunjukkan kontribusi yang beragam. Porsi PPN dari e-commerce tetap menjadi yang terbesar, sementara komponen lainnya menyokong total penerimaan sesuai cakupan masing-masing sektor.

Secara keseluruhan, laporan penerimaan ini menegaskan fokus otoritas pajak pada perluasan pemungutan sekaligus penguatan pengawasan. Pada saat yang sama, proses penunjukan serta pembaruan data pemungut PPN pada ekosistem PMSE menjadi salah satu elemen yang mendukung implementasi kebijakan perpajakan di ruang ekonomi digital.

Jika dilihat dari komposisinya, penerimaan pajak sektor ekonomi digital tidak hanya datang dari satu jalur transaksi. PMSE atau e-commerce menjadi titik berat melalui kontribusi PPN sebesar Rp45,21 triliun yang disebut melampaui separuh dari total penerimaan pada periode sampai 30 September 2026. Sementara itu, komponen lain menyusul dengan nilai yang berbeda sesuai cakupan masing-masing ranah, termasuk penerimaan dari SIPP, transaksi fintech, serta transaksi aset kripto.

Perluasan pemungutan juga tercermin dari penetapan pelaku usaha. Hingga akhir September 2026, Ditjen Pajak telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, yang menunjukkan bahwa jaringan pemungutan diarahkan menjangkau lebih luas sepanjang rantai transaksi di ekosistem e-commerce. Pada September 2026, otoritas pajak turut menunjuk tiga pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., serta Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Di sisi lain, terdapat pula pembaruan data pemungut PPN PMSE terkait Niantic International Ltd. guna memastikan kesesuaian dengan kondisi pelaku usaha yang tercakup.

Dalam keterangan tertulis, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan penguatan ini diarahkan agar mekanisme pemungutan semakin tepat sasaran dan dapat menjangkau pelaku yang relevan. Penekanan pada aspek kepatuhan ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penerimaan negara dari ekosistem digital, sehingga proses pemungutan tidak berhenti pada penunjukan, tetapi juga diiringi pengawasan.

Dengan demikian, laporan penerimaan yang memuat rincian PMSE, fintech, aset kripto, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui SIPP memperlihatkan bahwa otoritas pajak menata penguatan basis pemungutan sekaligus memperkuat kontrol. Pembaruan data pemungut dan penambahan nama pelaku yang ditunjuk menjadi elemen operasional yang mendukung implementasi kebijakan perpajakan pada ruang ekonomi digital, seiring harapan agar pertumbuhan sektor tersebut berjalan sejalan dengan meningkatnya kepatuhan.