jurnalistik.co.id – Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta, menilai Indonesia tidak dapat langsung mengambil alih atau mengganti klasifikasi pasar modal yang selama ini digunakan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Penilaian tersebut muncul meski Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dan mengembangkan bursa domestik.
Nafan menyampaikan bahwa secara prinsip, Indonesia memang punya kedaulatan untuk menetapkan standar, merumuskan regulasi, serta menentukan indikator keberhasilan bagi pasar modalnya sendiri. Hal itu ia tekankan sebagai bagian dari hak negara dalam mengatur ekosistem bursa.
“Secara prinsip, Indonesia memiliki kedaulatan untuk mengatur dan mengembangkan pasar modalnya sendiri, termasuk menentukan standar, regulasi, serta indikator keberhasilan bursa,” kata Nafan kepada Bloomberg Technoz, Minggu (25/10/2026).
Namun, menurut Nafan, klasifikasi MSCI tidak bekerja seperti pengaturan internal yang hanya ditentukan oleh negara penerbit pasar. MSCI, lanjutnya, menjalankan penilaian independen dengan landasan metodologi serta persepsi investor global.
“Namun, klasifikasi pasar MSCI merupakan penilaian independen berdasarkan metodologi dan persepsi investor global. Jadi, Indonesia tidak bisa menentukan atau menggantikan klasifikasi tersebut secara sepihak,” tambahnya.
Penjelasan Nafan itu merupakan tanggapan terhadap wacana Indonesia untuk menetapkan peringkat bursa secara mandiri setelah MSCI membuka konsultasi. Dalam proses konsultasi tersebut, MSCI menyoroti usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Berita Terkait
Dengan demikian, fokus utamanya bukan pada apakah Indonesia dapat mengatur bursa dari sisi regulasi, melainkan pada mekanisme penentuan klasifikasi yang dilakukan oleh MSCI. Nafan menempatkan proses tersebut sebagai penilaian eksternal yang menggunakan pendekatan metodologis MSCI dan perspektif investor yang lebih luas.
Bagi pelaku pasar, pandangan ini menegaskan bahwa pembaruan klasifikasi versi MSCI tetap harus mengikuti jalur yang ditetapkan oleh lembaga penilai. Indonesia dapat berpartisipasi melalui konsultasi yang dibuka, tetapi tidak mengubah hasil klasifikasi sendirian.
“Indonesia tidak bisa menentukan atau menggantikan klasifikasi tersebut secara sepihak,” ujar Nafan, sekaligus menggarisbawahi keterikatan pada pendekatan independen MSCI. Ia juga menempatkan kedaulatan Indonesia pada area pengaturan dan pengembangan pasar modal, bukan pada penggantian kerangka penilaian MSCI.
Secara keseluruhan, tanggapan Nafan menunjukkan adanya dua lapisan yang perlu dipisahkan: kewenangan Indonesia dalam mengatur bursa dan mekanisme independen MSCI dalam menentukan klasifikasi. Saat MSCI membuka konsultasi terkait perubahan dari Emerging Market ke Standalone Market, proses tersebut berjalan melalui penilaian MSCI, bukan keputusan sepihak dari negara.
Dalam pandangan Nafan, perbedaan kunci ada pada ruang lingkup kewenangan. Pemerintah dan otoritas Indonesia dapat menjalankan pengaturan domestik—mulai dari standar, regulasi, hingga ukuran keberhasilan—namun itu tidak otomatis berarti negara dapat menetapkan klasifikasi indeks pasar modal yang menggunakan kerangka eksternal. Klasifikasi MSCI diposisikan sebagai hasil penilaian yang berdiri di luar mekanisme internal negara penerbit.
Ia juga menilai bahwa keterlibatan Indonesia tetap tersedia melalui konsultasi yang dibuka MSCI. Meski demikian, masukan yang disampaikan melalui forum tersebut dipahami sebagai bagian dari proses evaluasi, bukan sebagai mekanisme penggantian keputusan sepihak. Dengan kata lain, masukan dapat memengaruhi pembahasan, sementara keputusan akhir tetap mengacu pada metodologi dan cara pandang yang digunakan MSCI dalam menilai pasar.
Lebih jauh, tanggapan Nafan menekankan bahwa diskusi perubahan klasifikasi—dari Emerging Market menjadi Standalone Market—tidak cukup dibaca sebagai persoalan kedaulatan semata. Yang perlu dicermati adalah bagaimana MSCI menyusun penilaiannya berdasarkan metodologi dan persepsi investor global. Karena itu, pembaruan klasifikasi dipahami berjalan melalui prosedur lembaga penilai, dan pelaku pasar diharapkan mengikuti jalur penetapan yang ditentukan dalam proses tersebut.












