jurnalistik.co.id – Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan menyatakan telah memiliki jadwal tetap terkait penempatan maupun penarikan likuiditas Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari dan ke Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Pernyataan itu disampaikan Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti saat menanggapi koordinasi fiskal-moneter terkait kondisi likuiditas perbankan.
Destry menjelaskan bahwa pihaknya telah membahas aspek waktu penempatan dana pemerintah di bank-bank Himbara, sekaligus kapan dana tersebut akan ditarik kembali. Ia mengatakan, jadwal tersebut sudah menjadi bagian dari pembicaraan yang terus dikoordinasikan antara bank sentral dan Kementerian Keuangan.
Ia menyampaikan keterangan tersebut di Hotel Kempinski, Jakarta, pada Kamis (3/9/2026). Destry menghubungkan pembahasan itu dengan koordinasi yang dilakukan untuk menjaga kelancaran pengelolaan likuiditas perbankan.
“Jadi, koordinasi ke depan terkait kapan Kementerian Keuangan menempatkan dana di Bank BUMN, kemudian kapan akan ditariknya, itu juga kami sudah bicara dan sekarang sudah ada timetable -nya juga,” ujar Destry ditemui di lokasi yang sama.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan indikator yang digunakan untuk mengukur likuiditas perbankan saat kondisi dinilai kering atau justru melimpah. Pertanyaan itu mengemuka sebagai upaya memastikan pemantauan likuiditas berjalan dengan parameter yang tepat.
Menanggapi hal tersebut, Destry menegaskan bahwa isu jadwal penempatan dan penarikan tidak berdiri sendiri. Menurutnya, koordinasi yang disiapkan pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan penggunaan likuiditas yang ditempatkan di Himbara.
Berdasarkan rencana pemerintah, likuiditas di Himbara akan dimanfaatkan untuk membiayai sejumlah program. Program yang disebut mencakup Program Koperasi Desa, Program Makan bergizi Gratis, serta Program 1 Juta Rumah.
Dalam konteks tersebut, Destry menyebut bahwa ketika terjadi penarikan likuiditas dari Himbara, kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko terhadap kesinambungan pembiayaan program-program pemerintah. Risiko itu muncul karena likuiditas yang semula ditempatkan akan berpindah dari mekanisme penempatan tersebut.
Berita Terkait
Tanggung jawab dan hitungan pemerintah
Menanggapi pernyataan terkait potensi dampak penarikan dana, Destry menilai hal itu bukan tanggung jawab bank sentral. Ia menegaskan bahwa pemerintah, melalui perencanaan kebijakannya, telah memiliki perhitungan yang jelas mengenai konsekuensi dari langkah penempatan dan penarikan tersebut.
Dengan penekanan itu, Destry ingin menggarisbawahi bahwa koordinasi waktu antara penempatan dan penarikan likuiditas sudah disusun melalui pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Jadwal tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari proses koordinasi agar alur likuiditas tidak bergerak tanpa arah.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai waktu penempatan dan penarikan telah dipilih sebagai elemen penting dalam koordinasi ke depan. Dengan adanya timetable yang sudah disepakati, pemerintah dan BI diharapkan memiliki rujukan yang sama dalam pengelolaan likuiditas di Himbara.
Dalam pernyataannya, Destry menempatkan pembagian peran secara tegas antara pengelolaan dan tanggung jawab. Bank Indonesia berfokus pada koordinasi kebijakan dan pembahasan yang sudah berlangsung, sementara aspek risiko pembiayaan ketika terjadi penarikan likuiditas dipandang berada pada domain pemerintah.
Pernyataan Destry sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan yang sebelumnya dilontarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai ukuran likuiditas perbankan. Dengan menyebut adanya jadwal tetap, BI menegaskan bahwa koordinasi terkait timing penempatan dana Bank BUMN dan saat penarikan dilakukan sudah memiliki pegangan waktu.
Di akhir, Destry menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan hitungan yang jelas terkait kebutuhan pembiayaan program. Ia menyampaikan bahwa rencana penggunaan likuiditas di Himbara untuk berbagai program juga sudah menjadi pertimbangan saat pengaturan penempatan dan penarikan dilakukan.
Dalam koordinasi fiskal-moneter, Destry menekankan bahwa pembahasan SAL tidak berhenti pada urusan kapan dana ditempatkan, tetapi juga bagaimana penarikan kembali dilakukan secara terjadwal. Dengan rujukan waktu tersebut, pengelolaan likuiditas di Himbara diupayakan tetap terukur ketika dinamika kondisi perbankan berubah-ubah.
Ia menyoroti keterkaitan timing penempatan dan penarikan dengan rencana pemanfaatan likuiditas untuk sejumlah program yang telah disebutkan pemerintah. Karena itu, ketika penarikan terjadi, pertimbangan dampaknya pada kesinambungan pembiayaan menjadi bagian penting dalam perhitungan pemerintah, bukan semata-mata berada pada ruang bank sentral.












