Hukum & Kriminal

25 Korban Diserang di Perkebunan Sawit Rokan Hulu, Polisi Bekuk Dua Tersangka

×

25 Korban Diserang di Perkebunan Sawit Rokan Hulu, Polisi Bekuk Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 25 Warga Diserang di Kebun Sawit Rokan Hulu, Dua Pelaku Ditangkap

jurnalistik.co.id – Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap warga di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Penangkapan ini dilakukan setelah peristiwa terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tambusai Utara, Ipda Rezi Fahmi, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 21 Agustus 2026. Menurutnya, “Dua pelaku sudah ditangkap.”

Meski demikian, Rezi belum mengungkap identitas kedua pelaku maupun motif penyerangan. Ia juga menyampaikan bahwa penanganan perkara kemudian diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Rezi menjelaskan bahwa pihak yang ditangkap masih bagian dari orang-orang yang ikut memberi sarana dalam serangan. “(Yang ditangkap) masih pelaku yang turut memberi sarana, yaitu mobil,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

Kronologi penyerangan

Penyerangan terjadi di perkebunan sawit Tambusai Utara pada Jumat, 14 Agustus 2026. Saat itu, para korban sedang beristirahat di mess setelah bekerja membersihkan kebun.

Tiba-tiba, sekelompok orang datang dalam jumlah besar. Mereka menggunakan lima mobil dan menyerang para warga dengan berbagai senjata.

Akibat serangan tersebut, 25 warga mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan yang serius. Satu orang dilaporkan dalam kondisi kritis.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa serangan berlangsung ketika para pekerja tengah berada di lokasi istirahat. Situasi tersebut membuat para korban tidak sempat melakukan antisipasi sebelum kelompok penyerang melancarkan aksi.

Diduga terkait sengketa lahan

Penyerangan diduga berkaitan dengan sengketa lahan perkebunan sawit yang melibatkan beberapa wilayah, yakni Afdeling 19 dan 21. Klaim ini mengarah pada konflik berkepanjangan yang memengaruhi akses serta pengelolaan lahan.

Juru bicara warga, Abdul Aziz, menyampaikan bahwa lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 2.000 hektare. Ia menuturkan lahan tersebut menjadi sumber penghidupan sekitar 1.015 warga.

Abdul Aziz juga menyebut bahwa lahan tersebut sebelumnya dikelola PT Torganda. Pengelolaan itu menggunakan pola “Bapak Angkat” dan melibatkan Koperasi Karya Bakti sebagai mitra.

Dari keterangan tersebut, konflik lahan diposisikan sebagai latar yang mungkin berkaitan dengan serangan terhadap warga di area perkebunan. Namun, polisi masih belum merinci motif penyerangan maupun hubungan langsung antara kedua pihak.

Dengan adanya penangkapan dua tersangka, proses penyelidikan diarahkan pada pemeriksaan lanjutan di tingkat Polda. Pihak Ditreskrimum diharapkan dapat menelusuri rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing orang yang ditangkap.

Sampai saat ini, identitas pelaku dan detail keterlibatan masih belum dipublikasikan secara terbuka. Penetapan perkara juga berada dalam tahap yang sedang berjalan setelah pengambilalihan penanganan dari Polsek setempat.

Kasus ini menunjukkan dampak konflik lahan yang dapat berujung pada kekerasan di wilayah perkebunan. Penegakan hukum diharapkan memberi kepastian dan mencegah terulangnya peristiwa serupa terhadap pekerja maupun warga yang bergantung pada penghidupan dari sektor perkebunan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penindakan awal telah dilakukan, namun informasi yang menyangkut identitas tersangka serta rincian motif masih belum dipaparkan secara terbuka. Dengan pengalihan penanganan ke tingkat Polda, penyidik diharapkan lebih fokus menelusuri rangkaian peristiwa sebelum dan saat penyerangan berlangsung.

Dalam keterangan yang disampaikan, salah satu titik yang menjadi perhatian adalah keterlibatan para pelaku yang diduga berperan sebagai pihak pemberi sarana. Penyelidikan juga diarahkan untuk menguji keterkaitan antara mereka yang ditangkap dengan pihak-pihak yang selama ini disebut turut terlibat dalam konflik di area perkebunan.

Di sisi lain, uraian warga mengaitkan peristiwa ini dengan sengketa pengelolaan lahan yang telah lama berlangsung pada bagian Afdeling 19 dan 21. Areal yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar 2.000 hektare dan menjadi penopang kehidupan sekitar 1.015 warga, termasuk dalam konteks pengelolaan sebelumnya oleh PT Torganda melalui skema “Bapak Angkat” serta keterlibatan Koperasi Karya Bakti.