Bisnis & Ekonomi

Kemnaker Peringatkan Efek Domino Pengetatan Industri Tembakau bagi Jutaan Pekerja

×

Kemnaker Peringatkan Efek Domino Pengetatan Industri Tembakau bagi Jutaan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kemnaker Soroti Efek Domino Pengetatan Industri Tembakau terhadap Jutaan Pekerja

jurnalistik.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan adanya risiko gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat diikuti krisis sosial-ekonomi pada pekerja sektor tembakau. Kekhawatiran itu muncul seiring terbitnya dan berjalannya sejumlah rancangan regulasi yang dinilai makin menekan industri.

Sorotan Kemnaker tertuju pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik. Regulasi ini merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, termasuk usulan penyeragaman warna kemasan.

Menurut Kemnaker, tekanan regulasi yang dianggap berlebihan serta kenaikan cukai yang dinilai agresif memiliki hubungan dengan keputusan efisiensi di tingkat pabrikan. Dalam penilaian mereka, langkah efisiensi tersebut berpotensi berujung pada kerentanan PHK.

Rantai industri menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar

Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker RI, Meynar Kusumo Wulandari, menekankan bahwa industri hasil tembakau (IHT) memiliki rantai pasok panjang. Rantai itu menyerap tenaga kerja dari hulu hingga hilir, sehingga dampaknya bisa merembet lintas sektor.

Meynar menyebutkan bahwa pada tahun 2024 serapan tenaga kerja di sektor ini mencapai 5,3 juta orang dan terus bertambah. Ia menjelaskan penyerapan tersebut tidak hanya berhenti pada petani tembakau, tetapi juga mencakup pekerjaan di pabrik, buruh linting, hingga distribusi.

“Ini rata-rata bukan cuma petani tembakau , tapi pekerja pabrik, buruh linting yang melinting, kemudian ini sampai ke sektor distribusi. Ini 6 juta, itu 6 juta itu big deal banget ,” kata Meynar, dikutip pada Senin (17/8/2026).

Faktor tenaga kerja dinilai menjadi masalah utama saat tekanan kebijakan makin kuat. Bagi Kemnaker, PHK di sektor tembakau tidak sekadar mengubah kondisi perusahaan, tetapi juga membawa beban sosial yang dirasakan langsung oleh keluarga pekerja.

Meynar menyoroti karakter pekerjaan pada bagian linting yang menurutnya didominasi perempuan. Ia menyebut pekerja linting umumnya menghadapi keterbatasan tingkat pendidikan serta kompetensi, sehingga mereka dinilai lebih rentan dan sulit mencari pekerjaan pengganti ketika kehilangan mata pencaharian.

Dalam perhitungannya, dampak berganda dari penurunan kapasitas ekonomi industri tembakau juga bisa menekan kesempatan kerja dalam skala nasional. Meynar menyampaikan skenario jika pendapatan turun, maka konsekuensi terhadap pekerjaan dapat menjadi jauh lebih luas.

“Jika terjadi penurunan pendapatan Rp 100 triliun, potensi kehilangan kesempatan kerjanya mencapai 300.000 orang secara langsung, dan 900.000 orang secara keseluruhan perekonomian,” papar Meynar.

Kemudian, kekhawatiran serupa dirasakan tidak hanya pada pekerja di hilir industri, tetapi juga pada sektor hulu. Para petani tembakau di sejumlah daerah disebut mencemaskan efek domino yang mungkin timbul dari kebijakan kemasan polos serta pengetatan aturan lainnya.

Dalam konteks pasar, Kemnaker juga menyinggung bahwa sekitar 98 persen hasil produksi tembakau nasional diserap langsung oleh industri rokok legal. Dengan demikian, pelemahan penjualan rokok legal dipandang dapat secara langsung memukul serapan panen petani lokal.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat, Sahminudin, menyatakan bahwa aturan kemasan polos justru berisiko menyuburkan peredaran rokok ilegal. Alasannya, aturan tersebut dinilai dapat menghilangkan identitas produk legal, yang pada akhirnya merugikan penerimaan negara sekaligus menekan nasib petani.

Dalam pandangan Sahminudin, perubahan bentuk kemasan yang mengarah pada keseragaman tanpa pembeda membuat produk ilegal lebih mudah bergerak karena sulit dibedakan oleh konsumen. Dampaknya, petani menghadapi risiko kehilangan kepastian penyerapan, sementara industri legal menghadapi tekanan dari arus produk ilegal yang menekan daya saing.

Dengan rangkaian penilaian tersebut, Kemnaker memandang bahwa rancangan regulasi yang memperketat industri perlu dikaji secara lebih cermat agar tidak memunculkan konsekuensi sosial-ekonomi yang berlapis. Bagi mereka, setiap kebijakan yang menekan industri tembakau berpotensi mendorong perubahan kapasitas produksi, dan pada akhirnya menimbulkan risiko PHK yang luas.