jurnalistik.co.id – Achmad Nur Hidayat, ekonom sekaligus pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, mengusulkan agar pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembalut serta produk sanitasi menstruasi yang bersifat esensial.
Menurutnya, usulan ini juga dimaksudkan untuk merespons polemik yang muncul belakangan ini terkait adanya pengenaan PPN pada pembalut yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (29/10/2026), Achmad menekankan bahwa kebijakan perpajakan tidak semata-mata dapat dinilai dari kepatuhannya terhadap aturan hukum, melainkan perlu mempertimbangkan aspek keadilan bagi masyarakat yang menanggung beban pajak.
“PPN atas pembalut seharusnya dinolkan. Bukan karena negara tidak membutuhkan penerimaan, melainkan karena kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari semestinya tidak diperlakukan sama dengan konsumsi yang bersifat pilihan,” kata Achmad.
Achmad menilai pembalut dan produk sanitasi menstruasi merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda maupun dihindari, sehingga perlakuan perpajakan terhadapnya seharusnya berbeda dibanding barang konsumsi lain yang sifatnya lebih fleksibel. Ia berpendapat pertimbangan keadilan ini penting agar skema perpajakan tidak justru memperberat kelompok masyarakat yang harus tetap membeli produk tersebut secara berkala.
Selain meminta pembebasan PPN, Achmad juga mendorong agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghitung dampak fiskal dari kebijakan tersebut, sehingga pertimbangan pengambil keputusan memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai konsekuensi penerimaan negara dan implikasi kebijakan.
Kerangka aturan yang kini berlaku
Sebagai catatan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 mengatur bahwa barang nonmewah, termasuk pembalut, dikenai tarif PPN nominal sebesar 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 11/12 dari harga jual.
Berita Terkait
Dengan skema tersebut, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen disebut mencapai 11%. Achmad menilai angka efektif ini menjadi bagian penting dari perdebatan, karena pada praktiknya konsumen tetap menanggung kontribusi pajak meskipun barang yang dimaksud dikategorikan nonmewah.
Ia menempatkan argumennya pada perbedaan karakter kebutuhan: kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari tidak seharusnya diperlakukan sama dengan konsumsi yang sifatnya pilihan. Dari sudut pandang ini, kebijakan PPN yang diterapkan pada produk pembalut dinilai perlu ditinjau ulang agar selaras dengan pertimbangan keadilan sosial.
Achmad juga menggambarkan bahwa persoalan pembebanan pajak terhadap pembalut menjadi isu yang mendapat sorotan publik, bukan hanya karena aspek administrasi, melainkan karena dampaknya langsung terasa pada pengeluaran rumah tangga. Karena itu, ia mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada kebutuhan mendasar masyarakat, khususnya terkait produk sanitasi menstruasi.
Usulan pembebasan PPN tersebut, menurut Achmad, perlu disertai kajian dampak fiskal melalui DJP. Dengan adanya perhitungan, pemerintah dapat menilai bagaimana perubahan kebijakan memengaruhi penerimaan pajak sekaligus merumuskan langkah yang tetap mempertimbangkan keberlanjutan fiskal.
Secara keseluruhan, Achmad menegaskan bahwa diskusi kebijakan perpajakan seharusnya tidak berhenti pada kesesuaian prosedur dengan regulasi, tetapi juga menimbang substansi: keadilan bagi masyarakat yang menanggung beban pajak, khususnya ketika objek pajak berkaitan dengan kebutuhan biologis yang sifatnya tidak dapat dielakkan.
Achmad juga menekankan bahwa ketika tarif yang berlaku pada pembalut akhirnya tercermin sebagai beban efektif sekitar 11%, biaya tersebut tidak muncul sekali, melainkan berulang seiring kebutuhan yang datang secara berkala. Karena itu, ia memandang bahwa penerapan pajak pada produk yang dikonsumsi untuk kebutuhan mendasar akan berdampak lebih langsung pada pengeluaran rumah tangga dibandingkan barang yang sifatnya lebih tidak mendesak.
Dalam penilaiannya, polemik yang sempat ramai dibicarakan publik bukan semata-mata persoalan administratif atau teknis, melainkan berkaitan dengan cara kebijakan perpajakan memosisikan suatu kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari. Ia ingin penilaian terhadap kebijakan tidak hanya berhenti pada apakah aturan sudah sesuai prosedur, tetapi juga menilai apakah substansinya sejalan dengan prinsip keadilan bagi masyarakat yang tetap harus membeli produk tersebut.
Selain mengusulkan pembebasan PPN, Achmad memandang pemerintah perlu melengkapi kajian melalui perhitungan dampak fiskal oleh DJP. Dengan langkah ini, pertimbangan pengambil keputusan bisa memiliki gambaran yang lebih menyeluruh: bagaimana perubahan kebijakan akan memengaruhi penerimaan negara sekaligus bagaimana memastikan keberlanjutan fiskal tetap diperhatikan. Dengan kerangka tersebut, diskusi kebijakan dapat berjalan lebih utuh karena aspek penerimaan dan aspek keadilan dapat dilihat secara bersamaan.












