Bisnis & Ekonomi

PPN Transaksi Digital Resmi Berlaku 9 November, Ini Rinciannya

×

PPN Transaksi Digital Resmi Berlaku 9 November, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: PPN Transaksi Digital Mulai Berlaku 9 November, Ini Detailnya - Market

jurnalistik.co.id – Penerapan pemungutan pajak yang ramai diperbincangkan publik dijadwalkan mulai 9 November 2026. Dalam klarifikasinya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan yang dimaksud adalah penerapan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Kabar tersebut bermula dari pernyataan Hashim Djojohadikusumo yang disampaikan saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026). Hashim disebut sebagai adik kandung Presiden Prabowo Subianto, sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi dan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Dalam kesempatan itu, Hashim menyebut adanya kewajiban pemungutan pajak digital yang harus dijalankan mulai tanggal 9 November. Ia menyampaikan, “tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, Goto, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut.”

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat mengenai jenis pajak yang dimaksud. Sejumlah pihak menafsirkan kabar tersebut sebagai perubahan kewajiban pemungutan yang akan menyasar perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga pelaku ekonomi digital seperti marketplace.

Kabar pemungutan dimaksud soal transaksi digital luar negeri

Menanggapi kegaduhan yang muncul, DJP memberikan penjelasan mengenai kebijakan yang dirujuk Hashim. Penjelasan disampaikan oleh Inge Diana Rismawati sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan. DJP menyatakan bahwa kebijakan yang dimaksud adalah penerapan SPP-TDLN.

Dengan demikian, inti pembicaraan yang mengemuka tidak berdiri sebagai skema pajak yang berbeda, melainkan terkait mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. DJP menempatkan SPP-TDLN sebagai kerangka penerapan, sehingga kewajiban pemungutan yang disebut Hashim dipahami berada dalam skema tersebut.

Penjelasan DJP juga membantu memperjelas arah penerapan yang disebut akan mulai berlaku pada 9 November 2026. Dalam kerangka itu, perbincangan yang menyasar bank pemerintah, bank swasta, serta fintech dan platform digital yang disebut dalam pernyataan Hashim diposisikan sebagai bagian dari pelaksanaan pemungutan berdasarkan skema SPP-TDLN.

Perlu dipahami sebagai skema, bukan sekadar isu viral

Bagi publik, salah satu poin penting dari klarifikasi DJP adalah penegasan bahwa pembahasan berfokus pada SPP-TDLN. Alih-alih menilai kabar tersebut sebagai informasi yang berdiri sendiri, DJP menempatkannya sebagai penerapan sistem pemungutan PPN untuk transaksi digital luar negeri sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Sementara itu, pernyataan Hashim yang menyebut berbagai entitas—mulai dari bank hingga perusahaan fintech dan layanan marketplace seperti Shopee, Lazada, dan Goto—menggambarkan siapa saja yang menurutnya perlu terlibat dalam kewajiban pemungutan yang akan berlaku pada tanggal 9 November. Namun, rincian substansi skema yang menyangkut PPN tersebut dijelaskan lebih lanjut melalui keterangan DJP.

Dengan adanya klarifikasi dari DJP, perhatian publik diharapkan dapat bergeser dari sekadar rumor menuju pemahaman mengenai sistem penerapan yang dimaksud. Mulai 9 November 2026, pelaksanaan SPP-TDLN menjadi titik rujukan utama untuk memahami bagaimana kewajiban pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri akan berjalan.

Klarifikasi DJP tersebut sekaligus merapikan inti persoalan: pembahasan yang semula dianggap sebagai bentuk kewajiban baru, pada dasarnya diarahkan pada penerapan SPP-TDLN sebagai kerangka pemungutan PPN untuk transaksi digital luar negeri.

Dalam konteks itu, penyebutan berbagai pelaku dalam pernyataan Hashim—mulai dari bank pemerintah, bank swasta, hingga fintech dan platform digital—dipahami sebagai daftar pihak yang disebut perlu terlibat dalam pelaksanaan pemungutan sesuai skema SPP-TDLN, bukan munculnya jenis pajak yang benar-benar terpisah.

Karena pelaksanaan disebut mulai 9 November 2026, publik dapat menempatkan isu ini sebagai proses transisi menuju mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Dengan rujukan resmi dari DJP, kegaduhan diharapkan mereda dan pemahaman masyarakat kembali mengarah pada SPP-TDLN sebagai acuan utama.