jurnalistik.co.id –
Keluhan mengenai pungutan pajak untuk pembalut perempuan ramai dibicarakan di media sosial. Di tengah respons publik itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyampaikan bahwa pembalut merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, serta belum termasuk kelompok yang memperoleh fasilitas pembebasan.
Menanggapi penegasan tersebut, Putu Rusta Adijaya—peneliti bidang ekonomi dari The Indonesian Institute (TII)—menilai pemerintah dan DPR perlu meninjau ulang pengenaan PPN atas produk kebersihan perempuan. Menurutnya, pembahasan pajak tidak semata berhenti pada perhitungan tarif, melainkan juga menyentuh prinsip kebebasan ekonomi, kesetaraan, dan hak asasi manusia.
Dalam keterangan tertulis pada Kamis (29/10/2026), Putu menegaskan bahwa pajak konsumsi kerap dipandang “netral” karena konsumen dianggap memiliki kebebasan untuk memilih barang yang dibeli. Namun, ia menekankan bahwa menstruasi bukan sesuatu yang dapat dipilih oleh setiap perempuan, karena merupakan bagian dari siklus biologis yang terjadi secara rutin.
“Pajak konsumsi umumnya dianggap netral karena konsumen bebas memilih apa yang dibeli. Namun, menstruasi bukan pilihan, tapi bagian siklus biologis perempuan yang terjadi secara rutin,” ujar Putu dalam keterangannya. Pernyataan itu menjadi dasar argumentasi Putu saat menilai kesesuaian logika “kebebasan memilih” dalam konteks kebutuhan yang bersifat wajib dan berulang.
Putu lalu mengaitkan persoalan tersebut dengan kebebasan ekonomi. Ia berpendapat bahwa ketika pajak dikenakan pada kebutuhan yang tidak bisa dihindari, ruang individu untuk mengatur penghasilannya sendiri akan ikut berkurang. Dalam kerangka ini, pajak dipandang tidak hanya sebagai pungutan, tetapi juga sebagai faktor yang memengaruhi bagaimana perempuan merencanakan dan menggunakan sumber daya ekonominya.
Berita Terkait
Lebih jauh, Putu menilai beban dari pengenaan pajak tersebut relatif paling berat bagi perempuan berpenghasilan rendah. Bagi kelompok ini, kebutuhan terkait siklus menstruasi termasuk pengeluaran yang tidak mudah ditunda atau diganti dengan alternatif lain. Karena itu, efek pajak menjadi lebih terasa pada kondisi ekonomi yang memang sudah terbatas.
Meninjau ulang pajak dinilai perlu
Dengan pertimbangan tersebut, Putu menyatakan sudah saatnya pemerintah dan DPR meninjau ulang pengenaan PPN pada pembalut. Ia menempatkan isu itu pada persilangan antara aturan pajak dan dampaknya terhadap kesetaraan perlakuan terhadap kebutuhan biologis perempuan.
Menurut Putu, pembahasan kebijakan semacam ini juga layak dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia. Jika kebutuhan dasar biologis perempuan diperlakukan sama seperti barang yang sifatnya pilihan, maka prinsip kesetaraan berpotensi tidak terpenuhi secara substansial. Karena itu, peninjauan ulang dianggap diperlukan agar kebijakan tidak justru memperlebar kesenjangan dalam kemampuan memenuhi kebutuhan tersebut.
Lebih dari sekadar memperdebatkan tarif, argumentasi Putu menekankan bahwa konteksnya berbeda: menstruasi adalah siklus biologis yang terjadi secara rutin dan tidak bisa “dinegosiasikan” seperti keputusan konsumsi pada umumnya. Dari sudut pandang itu, ia menilai logika netralitas pajak konsumsi tidak sepenuhnya relevan ketika yang dibahas adalah kebutuhan yang bersifat tidak terelakkan.
Dengan menyoroti hubungan antara pajak dan kebebasan ekonomi, Putu juga menggarisbawahi bahwa beban kebijakan tidak selalu tersebar merata. Ia menekankan bahwa dampak relatif lebih berat dirasakan oleh perempuan berpenghasilan rendah, sehingga peninjauan ulang menjadi bagian dari upaya menjaga kesetaraan.
Pada akhirnya, Putu mengarahkan perhatian pada kebutuhan untuk mengevaluasi kembali pengenaan PPN atas pembalut yang saat ini ditetapkan sebesar 11%. Ia berharap pemerintah dan DPR mempertimbangkan aspek prinsip—kebebasan ekonomi, kesetaraan, serta hak asasi manusia—agar kebijakan yang diambil lebih sesuai dengan karakter kebutuhan biologis perempuan.












