jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh emiten, termasuk pihak-pihak yang terkait, menyusul temuan pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal.
Sanksi tersebut dituangkan dalam pengumuman OJK Nomor PENG-4/PM.2/2026 yang ditandatangani pada 6 November 2026. OJK menyebut pemberian sanksi telah didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas terkait.
Dalam pengumuman itu, salah satu pihak yang menjadi objek sanksi adalah PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI). OJK menjatuhkan denda administratif kepada emiten tersebut sebesar Rp1,35 miliar sebanyak dua kali, sehingga total kewajiban dendanya mencapai Rp2,70 miliar.
OJK menautkan pengenaan denda itu pada pelanggaran ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dengan demikian, dasar penindakan yang disebut dalam pengumuman berada pada ketentuan hukum tersebut.
Selain kepada emiten, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada jajaran direksi ASLI. Sebanyak tiga anggota direksi didenda secara tanggung renteng senilai Rp645 juta, dengan alasan ketidaksesuaian pengakuan aset material atau tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut.
Adapun aspek yang disorot dalam pengumuman adalah pengakuan aset material yang dinilai tidak sesuai serta keandalan nilai dan informasi atas aset yang tidak dapat diyakini. OJK menempatkan ketentuan ini sebagai dasar penetapan tanggung renteng terhadap para direksi terkait.
Berita Terkait
Pengumuman tersebut juga memuat sanksi terhadap pihak eksternal penyusun audit. OJK menjatuhkan denda Rp107,5 juta kepada Akuntan Publik Arief selaku auditor laporan keuangan tahunan ASLI 2024.
Menurut pengumuman OJK, sanksi kepada auditor tersebut terkait pelanggaran sejumlah ketentuan standar audit. Dengan rincian ini, pengumuman tidak hanya menargetkan emiten dan direksi, tetapi juga pihak yang menjalankan proses audit atas laporan keuangan tahunan.
Secara keseluruhan, pengumuman OJK itu menggambarkan bahwa penegakan ketentuan dilakukan menyeluruh melalui pemberian denda administratif kepada tujuh emiten beserta pihak terkaitnya. Kasus ASLI menjadi salah satu contoh yang dirinci dalam pengumuman, mulai dari nilai denda kepada emiten, tanggung renteng direksi, hingga denda auditor laporan keuangan tahunan ASLI 2024.
Dalam pengumuman yang sama, OJK menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada pihak emiten semata, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pelaporan dan pemeriksaan. Dengan memuat unsur sanksi untuk jajaran direksi serta auditor laporan keuangan tahunan, pengumuman tersebut menunjukkan pendekatan penegakan yang menyeluruh berdasarkan temuan pemeriksaan.
Untuk PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), OJK menetapkan denda administratif kepada emiten sebesar Rp1,35 miliar sebanyak dua kali, sehingga total kewajiban denda mencapai Rp2,70 miliar. Penetapan nilai tersebut dinisbatkan pada pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana disebutkan dalam pengumuman OJK Nomor PENG-4/PM.2/2026 yang ditandatangani pada 6 November 2026.
Selain aspek kewajiban emiten, pengumuman juga menguraikan sanksi kepada direksi ASLI. OJK menyampaikan bahwa tiga anggota direksi didenda secara tanggung renteng senilai Rp645 juta. Alasan yang menjadi sorotan berangkat dari ketidaksesuaian pengakuan aset material serta keadaan ketika keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut tidak dapat diyakini, sehingga tanggung renteng diberlakukan terhadap direksi terkait.
Pengumuman OJK juga memasukkan elemen tanggung jawab dari pihak eksternal penyusun audit, yaitu Akuntan Publik Arief selaku auditor laporan keuangan tahunan ASLI 2024. OJK menetapkan denda Rp107,5 juta dengan keterkaitan pada pelanggaran sejumlah ketentuan standar audit. Dengan demikian, kasus ASLI memperlihatkan keterhubungan antara kualitas pengakuan aset, keyakinan atas keandalan informasi, serta kepatuhan pelaksanaan standar audit dalam pelaporan keuangan.












