jurnalistik.co.id – Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, memberikan klarifikasi terkait kepemilikan sahamnya di PT Supra Sekuritas Indonesia yang belakangan disanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Pandu, investasinya di Supra Sekuritas hanya bersifat minoritas dan pasif, serta tidak membuatnya ikut dalam jajaran manajemen maupun proses pengambilan keputusan di perusahaan sekuritas tersebut.
“Sederhananya, setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya dia menjadi bagian dari manajemennya,” ujar Pandu melalui unggahan di Instagram pribadinya pada Kamis (29/10/2026).
Dalam penjelasannya, Pandu menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat di jajaran direksi maupun komisaris, serta tidak berperan dalam keputusan-keputusan yang dijalankan perusahaan.
Ia menggambarkan kepemilikan saham sebagai bentuk partisipasi finansial yang tidak otomatis berarti seseorang berada dalam pengelolaan operasional atau penentuan arah strategis organisasi.
Pandu juga menempatkan klarifikasi tersebut sebagai respons atas polemik yang muncul menyusul penetapan sanksi pada Supra Sekuritas.
Kepemilikan saham, namun bukan keterlibatan manajerial
Dalam pandangan Pandu, posisi kepemilikan saham yang ia miliki tidak memiliki implikasi langsung terhadap struktur pengambilan keputusan di PT Supra Sekuritas Indonesia.
Ia menyatakan bahwa keterlibatan dalam manajemen perusahaan berbeda dengan kepemilikan modal semata, meskipun dua hal tersebut sama-sama berhubungan dengan saham.
Dengan dasar itu, Pandu menegaskan bahwa perannya tidak terkait dengan pembentukan kebijakan, pengawasan internal, ataupun penentuan keputusan di tingkat direksi dan komisaris.
Klarifikasi ini disampaikan di tengah perhatian publik terhadap sanksi OJK yang dialamatkan kepada Supra Sekuritas.
OJK disebut menjatuhkan sanksi sebagai buntut dari dugaan manipulasi harga atau coordinated trading saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang melibatkan broker tersebut.
Berita Terkait
Suara OJK dan jejak transaksi Supra Sekuritas
Sebagai konteks, Supra Sekuritas dengan kode broker SS tercatat menjadi salah satu broker yang paling aktif untuk saham DSSA.
Berdasarkan uraian dalam pemberitaan, dalam 12 bulan terakhir perusahaan sekuritas itu menangani transaksi senilai Rp60,6 triliun atau sekitar US$3,3 miliar.
Angka tersebut disebut lebih dari tiga kali lipat nilai transaksi melalui broker lain, yang menunjukkan intensitas aktivitas SS dalam arus transaksi untuk DSSA.
Poin penting yang diangkat adalah keterkaitan pembahasan sanksi dengan aktivitas transaksi broker pada saham DSSA, serta bagaimana respons Pandu kemudian menempatkan dirinya pada klaim tidak terlibat dalam jajaran pengambilan keputusan perusahaan.
Dengan demikian, klarifikasi Pandu lebih berfokus pada batas antara kepemilikan saham dan peran manajerial, bukan pada pembahasan detail mekanisme transaksi.
Pandangan Pandu juga sekaligus menjadi penegasan posisi: bahwa sebagai pemegang saham minoritas, ia menyebut perannya tidak melampaui ranah investasi pasif.
Kalimat analoginya memperjelas asumsi yang ingin ia koreksi, yakni anggapan bahwa kepemilikan saham otomatis berarti partisipasi dalam pengelolaan dan keputusan manajemen.
Klarifikasi ini muncul pada periode setelah Supra Sekuritas menghadapi sanksi OJK terkait polemik yang menyertai saham DSSA, sehingga pernyataan Pandu menjadi bagian dari upaya merespons sorotan publik.
Pada akhirnya, pernyataan Pandu Sjahrir menekankan dua hal yang ia anggap relevan: status kepemilikan saham yang minoritas dan pasif, serta ketiadaan keterlibatan dalam struktur direksi, komisaris, maupun pengambilan keputusan di PT Supra Sekuritas Indonesia.
Dalam klarifikasi itu, Pandu menekankan bahwa tujuan utamanya adalah meluruskan anggapan publik yang cenderung menyamakan kepemilikan saham dengan keterlibatan dalam pengelolaan perusahaan. Menurutnya, hubungan sebagai pemilik modal tidak otomatis membuat seseorang ikut mengurus aktivitas operasional harian.
Ia menempatkan pernyataan tersebut dalam rangka merespons sorotan yang muncul setelah penetapan sanksi OJK terhadap Supra Sekuritas. Dengan demikian, Pandu mengarahkan fokus pada batas perannya, yaitu tidak berada pada wilayah pengambilan keputusan, meskipun pembahasan sanksi dikaitkan dengan aktivitas transaksi broker pada saham terkait.












