Bisnis & Ekonomi

Saham Gocap Berpeluang Rp1: Rincian Batas ARA & ARB

×

Saham Gocap Berpeluang Rp1: Rincian Batas ARA & ARB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Saham Gocap Bisa Jadi Rp1, Ini Detail Batas ARA & ARB - Market

jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi membuka batas harga saham Rp50 atau yang lazim disebut saham gocap untuk perdagangan pasar reguler dan transaksi tunai. Pada kebijakan yang sama, BEI juga melakukan penyesuaian atas batas auto reject atas (ARA) dan batas auto reject bawah (ARB).

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 mengenai perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Keputusan ditetapkan pada 21 September 2026 dan mulai diterapkan secara bertahap.

Menurut ketentuan yang dimuat dalam keputusan tersebut, tahap pertama dimulai pada 28 September 2026. Di fase ini, BEI membuka batas saham gocap, namun penerapan ARA dan ARB masih berlangsung secara asimetris, berbeda antara batas atas dan batas bawah.

Dengan demikian, perubahan batas harga Rp50 masuk lebih dulu pada tahap awal, sementara karakter aturan ARA dan ARB belum diselaraskan sepenuhnya. Pada praktiknya, pembukaan batas saham gocap dan penyesuaian mekanisme auto reject dipisahkan melalui jadwal yang berbeda dalam dua tahap penerapan.

Tahap kedua: penyesuaian ARA dan ARB

Tahap kedua berlaku mulai 1 Januari 2027. Di fase ini, BEI menegaskan bahwa batas ARA dan ARB diterapkan secara simetris, sehingga perlakuan batas atas dan batas bawah mengikuti pola yang sama.

Perubahan dari kondisi asimetris pada tahap pertama menuju simetris pada tahap kedua menjadi bagian dari penataan bertahap yang dirancang oleh BEI. Melalui skema ini, penyesuaian menyeluruh terhadap ARA dan ARB baru sepenuhnya selesai setelah tanggal yang ditetapkan pada awal 2027.

Keputusan direksi tersebut memperlihatkan bahwa pembukaan batas harga saham Rp50 tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam rangkaian pengaturan yang juga menyentuh batas auto reject atas dan bawah. Rangkaian pengaturan itu kemudian ditetapkan dengan jadwal implementasi yang jelas, mulai dari 28 September 2026 hingga 1 Januari 2027.

Dalam konteks pasar reguler dan transaksi tunai, BEI memilih penerapan bertahap agar perubahan batas harga dan aturan ARA–ARB berjalan sesuai urutan waktu yang ditentukan. Dengan adanya pembagian tahap, pelaku pasar dapat memetakan perubahan yang terjadi pada tiap periode, terutama terkait perbedaan skema ARA dan ARB pada tahap awal versus tahap berikutnya.

Secara ringkas, kebijakan BEI mencakup dua komponen utama: pembukaan batas harga saham Rp50 untuk pasar reguler dan tunai, serta penyesuaian batas auto reject atas (ARA) dan batas auto reject bawah (ARB). Implementasinya dimulai pada 28 September 2026 untuk pembukaan batas gocap dengan ARA–ARB asimetris, lalu dilanjutkan pada 1 Januari 2027 ketika ARA–ARB menjadi simetris.

Penahapan yang diumumkan itu menunjukkan bahwa BEI mengatur perubahan batas harga melalui urutan pelaksanaan yang terukur. Pada periode awal, pasar sudah memasuki rezim batas Rp50, tetapi mekanisme pembatasan pergerakan harga melalui ARA dan ARB belum sepenuhnya diseragamkan seperti pada periode berikutnya.

Dengan adanya perbedaan perlakuan pada tahap pertama, pelaku pasar perlu memperhatikan bahwa aturan auto reject atas dan bawah dapat memunculkan karakter pergerakan yang tidak identik. Karena pembukaan gocap dan penataan ARA–ARB tidak terjadi pada tanggal yang sama, pemahaman jadwal menjadi bagian penting dalam membaca perubahan kebijakan.

Memasuki tahap kedua, BEI menekankan penyelarasan ARA dan ARB agar penerapannya konsisten antara batas atas dan batas bawah. Tahap ini menjadi penutup dari proses penataan bertahap yang dimulai sejak akhir September 2026, sehingga setelah 1 Januari 2027 aturan pembatasan bergerak sesuai pola yang sama.

Keseluruhan keputusan juga memperjelas bahwa perubahan tidak hanya menyentuh satu aspek perdagangan, melainkan saling terkait dengan ketentuan pembatasan otomatis di pasar reguler dan transaksi tunai. Rentang waktu implementasi mulai 28 September 2026 sampai 1 Januari 2027 memberi kerangka agar perubahan kebijakan dapat diikuti secara bertahap oleh seluruh pihak.