jurnalistik.co.id – Harper Dennis (19) dinyatakan bersalah atas manslaughter usai persidangan di Leicester Crown Court yang berlangsung dua pekan. Keputusan itu menyusul insiden penusukan terhadap Khaleed Oladipo (20) di Leicester pada awal Februari.
Majelis juri memutuskan bahwa Dennis tidak terbukti melakukan pembunuhan, namun dinyatakan bersalah melakukan manslaughter. Putusan tersebut juga mempertimbangkan temuan terkait penggunaan senjata ofensif serta kegagalan terdakwa menyerahkan pin untuk membuka ponselnya setelah persidangan.
Dennis, yang berdomisili di Bath Lane, Leicester, dijadwalkan menjalani tahap penjatuhan hukuman pada Selasa. Sebelum vonis dijatuhkan, sidang mendengarkan keterangan dan rangkaian peristiwa selama dua pekan persidangan.
Peristiwa yang dimaksud terjadi pada malam 3 Februari. Saat kejadian, Dennis menusuk Oladipo di area dada sebanyak lima kali.
Jaksa penuntut umum, Jane Osborne KC, menyampaikan bahwa Dennis menewaskan Oladipo karena adanya “perceived debt”. Menurut penjelasan jaksa, motif yang diduga berkaitan dengan persepsi utang itu menjadi dasar tuduhan.
Osborne menuturkan bahwa Oladipo dan Dennis awalnya saling mengenal melalui aktivitas permainan daring. Hubungan pertemanan itu disebut menjadi latar sebelum akhirnya keduanya terlibat konflik.
Di pengadilan, terungkap bahwa insiden berlangsung di Oxford Street. Lokasinya berada dekat dengan De Montfort University, tepatnya di sekitar area Innovation Centre kampus tersebut.
Jaksa menyebut penusukan itu terekam melalui sejumlah perangkat rekaman. Selain pemantauan, peristiwa juga disebut terpantau melalui rekaman dashcam serta pengawasan kamera di sekitar lokasi.
Menurut uraian yang disampaikan di persidangan, pada sekitar pukul 17:00 GMT malam ketika korban meninggal, Oladipo meninggalkan flat sang pacar. Ia membawa kantong plastik berisi sisa makanan.
Saat berjalan menuju tempat menginapnya yang relatif dekat, Oladipo juga sedang menelepon pacarnya. Aktivitas itu terjadi ketika ia melangkah kembali untuk menonton sepak bola.
Namun, di luar DMU Innovation Centre, Oladipo disebut bertemu Dennis. Di area “busy” tersebut, Dennis terlihat berjalan naik-turun, dan keberadaannya terekam melalui CCTV.
Berita Terkait
Osborne menekankan bahwa pertemuan kedua pria itu tidak berlangsung lama. “It took less than 30 seconds for the two men to come together, to struggle and for the defendant to leave,” kata Osborne di persidangan.
Artinya, dalam hitungan kurang dari setengah menit, mereka dikatakan sempat bertemu, terjadi pergumulan, lalu terdakwa meninggalkan lokasi. Waktu singkat itu menjadi salah satu poin yang disorot selama persidangan.
Di sisi lain, keterangan terkait reaksi pacar korban juga dipaparkan. Jaksa menyampaikan bahwa pacar Oladipo mendengar korban mengatakan kalimat “why did you come up and stab me?” melalui telepon.
Setelah mendengar ucapan tersebut, sang pacar kemudian meminta agar bantuan medis segera dihubungi. Ia dilaporkan menanyakan untuk memanggil ambulans setelah mendengar apa yang terjadi.
Osborne juga menegaskan bahwa keterangan tersebut membantu menggambarkan momen-momen menjelang kedatangan pertolongan. Informasi itu digunakan untuk menyusun kronologi yang dibicarakan dalam persidangan.
Pemeriksaan pascamati (post-mortem) menunjukkan Oladipo mengalami enam luka. Lima di antaranya berada di bagian dada, termasuk satu luka yang menembus jantung.
Selain luka di dada, korban juga memiliki satu luka di jempol. Temuan medis ini menjadi bagian dari bukti yang dipertimbangkan dalam sidang untuk menentukan tingkat kesalahan yang akhirnya dijatuhkan oleh juri.
Dalam putusannya, juri menolak dakwaan pembunuhan dan memilih kategori manslaughter. Keputusan itu mencerminkan perbedaan penilaian terhadap unsur niat atau kesengajaan dibandingkan dengan manslaughter.
Osborne menyatakan bahwa juri telah mendengar rangkaian keterangan yang mengarah pada penilaian manslaughter, termasuk aspek-aspek perilaku sebelum dan saat kejadian. Salah satu bagian yang disebut adalah kegagalan terdakwa memberikan pin untuk membuka ponsel setelah persidangan.
Majelis juga menerima konteks peristiwa sebagai dasar pembuktian. Baik hubungan awal melalui permainan daring maupun pertemuan singkat di Oxford Street diposisikan sebagai rentetan yang berujung pada penusukan.
Putusan bersalah atas manslaughter mengakhiri fase penentuan tanggung jawab pidana dalam perkara tersebut. Langkah berikutnya adalah penjatuhan hukuman terhadap Harper Dennis pada Selasa.












