Hukum & Kriminal

BKN Jatuhkan Pemberhentian, Oknum Satpol PP Bogor yang Gadaikan SK Bawahan Dipecat sebagai ASN

×

BKN Jatuhkan Pemberhentian, Oknum Satpol PP Bogor yang Gadaikan SK Bawahan Dipecat sebagai ASN

Sebarkan artikel ini
Oknum Satpol PP Bogor yang Gadaikan SK Bawahan Dipecat sebagai ASN News 20 Juni 2026
Ilustrasi: Oknum Satpol PP Bogor yang Gadaikan SK Bawahan Dipecat sebagai ASN

jurnalistik.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN) kepada oknum Satpol PP Kota Bogor berinisial IJ yang diduga menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai milik bawahannya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, menyampaikan bahwa BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) yang merekomendasikan pemberhentian untuk IJ, yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan Satpol PP Kota Bogor.

“Iya pemberhentian dari PNS,” ujar Dani saat dihubungi pada Sabtu (20/6/2026).

Pertek, SK hukuman, dan tenggat banding

Dani menjelaskan, pertimbangan teknis dari BKN diterbitkan pada 20 Mei 2026. Setelah pertek keluar, Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin diterbitkan pada 22 Mei 2026.

Menurut Dani, SK tersebut kemudian diserahkan kepada IJ pada 9 Juni 2026. Keputusan pemberhentian baru akan berkekuatan hukum apabila dalam waktu 15 hari kerja sejak SK diterima, IJ tidak mengajukan banding.

Dani juga menyatakan pihaknya belum mengetahui apakah IJ mengajukan banding atau tidak. “Sampai saat ini belum ada (informasi banding),” katanya.

Ia menambahkan, jika IJ mengajukan banding, prosesnya dilakukan di BKN. “Bukan ke Pemkot (Bogor),” tambah Dani.

Modus penggadaian SK dan dampak pada korban

Kasus ini melibatkan oknum ASN berinisial IJ yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan Satpol PP Kota Bogor. IJ diduga menggunakan modus mengiming-imingi bawahannya dengan alasan kebutuhan kantor, sekaligus menjanjikan proses angsuran yang tidak akan berlangsung lama.

Namun, pembayaran angsuran yang dijanjikan justru mengalami tersendat. Para korban yang SK-nya digadaikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada BKPSDM Kota Bogor.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, sebanyak 14 orang anggota Satpol PP Kota Bogor menjadi korban dalam perkara ini. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.

Proses penetapan hukuman disiplin tersebut pada akhirnya bermuara pada keputusan BKN untuk memberhentikan IJ sebagai ASN. Dengan adanya ketentuan tenggat 15 hari kerja untuk banding, hasil akhir tetap menunggu apakah IJ akan melangkah ke mekanisme banding di BKN atau tidak.

Menurut penjelasan Dani Rahadian, rangkaian penanganan dimulai saat BKN mengeluarkan pertimbangan teknis pada 20 Mei 2026. Setelah rekomendasi itu terbit, surat keputusan hukuman disiplin kemudian dikeluarkan pada 22 Mei 2026, lalu diteruskan kepada IJ pada 9 Juni 2026.

Lebih lanjut, Dani menegaskan bahwa keputusan tersebut akan memperoleh kekuatan hukum setelah lewat tenggat yang dihitung sejak SK diterima. Aturannya menyebutkan bahwa IJ masih memiliki waktu 15 hari kerja untuk menggunakan mekanisme banding. Apabila tenggat itu tidak dimanfaatkan, keputusan pemberhentian akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dani juga menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat pembicaraan belum memiliki informasi apakah banding benar-benar diajukan atau tidak. Dengan demikian, proses masih berada pada tahap administratif, dan hasil akhirnya tetap mengikuti langkah yang ditempuh IJ dalam periode yang ditetapkan.

Terkait substansi perkara, kasus ini bermula dari dugaan penggadaian surat keputusan pengangkatan pegawai milik bawahan oleh oknum ASN berinisial IJ. Dalam kronologi yang disampaikan, IJ disebut mengemas tindakan tersebut sebagai upaya memenuhi kebutuhan kantor, sekaligus menawarkan skema pembayaran angsuran dengan jangka waktu yang digambarkan tidak lama.

Namun, pembayaran yang dijanjikan justru mengalami kendala, sehingga para korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke BKPSDM Kota Bogor. Dari informasi yang ada, perkara ini melibatkan 14 anggota Satpol PP Kota Bogor dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar, sementara putusan pemberhentian IJ sebagai ASN tetap menunggu kepastian apakah banding diajukan dalam mekanisme di BKN.