jurnalistik.co.id – Sidang lanjutan dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, kembali menghadirkan rangkaian keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin (3/8/2026).
Dalam perkara tersebut, terdakwa Antoni (46) disorot karena diduga menawarkan pengurusan calon aparatur sipil negara (ASN) secara instan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai praktik yang dipaparkan dalam persidangan melibatkan permintaan uang hingga ratusan juta rupiah.
Persidangan dipimpin hakim ketua Donald Everly Malubaya, dengan JPU menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Agus Priyono (56).
Agus Priyono juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gresik pada perkara yang sama. Di hadapan majelis hakim, Agus dicecar mengenai pengetahuannya terkait dugaan penipuan berkedok pengurusan agar seseorang dapat menjadi ASN atau PPPK secara cepat.
JPU menyebut perkaranya menimbulkan kerugian terhadap belasan korban, dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar. Dalam keterangannya, Agus mengaitkan keterlibatan terdakwa dengan permintaan bantuan yang datang dari kepala desa.
Keterkaitan Agus dengan Kades Turirejo
Agus menyampaikan bahwa salah satu korban dalam perkara tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Turirejo. Menurutnya, Kades Turirejo sempat meminta bantuan agar anaknya dapat memperoleh status sebagai PNS.
Agus kemudian menghubungkan permintaan itu dengan sosok Antoni. Ia menyebut bahwa Antoni merupakan orang yang dekat dengan Agung Endro Dwi Setyo Utomo yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gresik.
Agus menjelaskan, “Kepala Desa Turirejo (salah seorang korban) meminta jalan untuk dimasukkan anaknya (agar) menjadi PNS. Saya kebetulan ingat Antoni, yang dekat dengan Pak Agung (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo),” kata Agus menjawab pertanyaan JPU.
Kesaksian Agus menyebut peristiwa tersebut terjadi pada masa rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pada tahap itu, Antoni dikatakan menyanggupi permintaan untuk membantu anak Kades Turirejo agar dapat menjadi PNS.
Berita Terkait
- LP2K: Korban Keracunan MBG di SMKN 6 Semarang Berhak Tuntut Ganti Rugi
- Susun Kronologi Penggerebekan Sekda Konawe Selatan ICP dengan Oknum PPPK EW di Watubangga (2/8/2026, 22.30 WITA); Kompol Welliwanto Malau: “Masih pendalaman pemeriksaan ibu, tadi subuh jam 1 dini hari kami terima laporannya” (3/8/2026)
- Skema pembebasan awal Inggris-Wales: pemerkosa dan pelaku seks anak dikecualikan, Oktober dimulai lagi
Agus menuturkan, “Antoni ngomong bisa. Pertemuan dengan Antoni di rumahnya, di rumah Antoni. Bertiga, Antoni, saya dan Kades Turirejo, berbincang-bincang masuk CPNS. Pak Kades yang minta untuk dikenalkan,” kata Agus.
Persyaratan dan biaya yang disebut Antoni
Di pertemuan tersebut, Agus mengaku Antoni menyampaikan rangkaian persyaratan yang harus dipenuhi. Agus menyebut persyaratan yang disampaikan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah, serta sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi.
Agus menerangkan angka biaya yang disampaikan Antoni untuk proses tersebut. Ia menyatakan, “Antoni menyampaikan ke saya biaya Rp 350 juta untuk (lulusan) sarjana, kemudian saya sampaikan ke Pak Kades,” kata Agus.
Agus juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang kemudian dibayarkan oleh Kades Turirejo. Namun ia menyatakan pembayaran dilakukan langsung kepada Antoni.
Agus menegaskan mekanisme pembayaran yang ia ketahui. Ia mengatakan, “Langsung ke Antoni,” ucapnya, termasuk pembayaran yang disebut dilakukan melalui rekening istri Antoni.
Keterangan tentang Kades Tlogobendung
Selain Kades Turirejo, Agus menyebut Kades Tlogobendung juga menjadi korban dalam perkara tersebut. Menurut Agus, sebelum kejadian, Kades Tlogobendung meminta dirinya untuk memberi informasi apabila ada rekrutmen PPPK.
Dalam penelusuran perkara, keterangannya memperlihatkan adanya peran terdakwa yang disebut menawarkan jalur khusus melalui pengurusan administrasi dan sejumlah biaya. JPU, melalui pemeriksaan saksi, berupaya menguji keterkaitan setiap langkah yang disebut dalam persidangan dengan dugaan penipuan dan pemalsuan SK tersebut.
Dengan keterangan ini, sidang lanjutan tetap berfokus pada modus yang dipaparkan, termasuk peran terdakwa Antoni dan klaim adanya permintaan uang hingga ratusan juta rupiah. Majelis hakim kemudian melanjutkan rangkaian pemeriksaan untuk menilai keseluruhan konstruksi perkara yang diajukan di persidangan PN Gresik.












