jurnalistik.co.id – Komisi II DPR mengingatkan agar pembahasan tentang aparatur sipil negara (ASN) tidak disederhanakan menjadi stereotip yang merendahkan. Arahan itu mengemuka saat DPR menekankan pentingnya penguatan kinerja dan tata kelola, bukan sekadar menyasar perilaku sebagian kecil.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026), DPR meminta pemerintah meningkatkan indikator kinerja atau Key Performance Indicator (KPI). Tujuannya untuk memperbaiki mentalitas sumber daya manusia aparatur sipil negara.
Ketua Komisi II DPR RI menegaskan adanya kesalahan logika (logical fallacy) berupa generalisasi terlalu cepat (hasty generalization) melalui cara berpikir “pars pro toto”. Artinya, karakteristik segelintir orang dijadikan dasar untuk menilai seluruh ASN.
ASN, menurut penjelasan tersebut, tersebar dalam banyak jenis pekerjaan yang sangat beragam. Mulai dari petugas kebersihan, penyapu jalan, pegawai pelayanan administrasi, petugas pajak, hingga bea cukai; juga mencakup bendahara, akuntan, programmer atau pranata komputer, analis, tim SAR, penanggulangan bencana, sampai petugas pemadam kebakaran yang kerap menolong masyarakat saat terjadi kesulitan.
Ruang kerja ASN juga meliputi bidang pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Di antaranya guru, dosen, dokter, bidan, perawat, apoteker pemerintah, diplomat, peneliti, penyuluh, serta auditor; hingga pejabat tinggi atau pejabat pimpinan tinggi.
Penjelasan itu menambahkan bahwa jaksa dan hakim juga berstatus ASN, dengan status tambahan sebagai pejabat negara. ASN pun ada yang bekerja di TNI dan Polri.
Lebih jauh, tidak tepat bila ASN hanya dipahami sebagai pegawai yang bekerja di satu lokasi atau satu tipe institusi. ASN bertugas di kementerian/lembaga, unit vertikal kementerian/lembaga, dinas pemerintah daerah, rumah sakit pemerintah, puskesmas, sekolah negeri, dan perguruan tinggi negeri; termasuk di kedutaan besar hingga konsulat jenderal.
Berita Terkait
Dalam uraian yang sama disebutkan pula bahwa sebagian ASN ditugaskan di sekolah dan perguruan tinggi swasta, lembaga kesehatan swasta, ataupun lembaga internasional. Karena sebarannya seluas itu, menilai lebih dari lima juta ASN hanya dari perilaku oknum tidak bisa dianggap representatif.
Pengawasan dan konsekuensi disiplin
Reformasi birokrasi, menurut penegasan di dalam kolom tersebut, telah membangun sistem pengawasan yang jauh lebih ketat. ASN yang hanya mengisi presensi lalu meninggalkan pekerjaannya, tidak lagi layak dibiarkan tanpa tindak lanjut.
Penjelasan itu juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur sanksi berjenjang. PNS yang mangkir tanpa alasan sah selama 28 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun, atau 10 hari kerja berturut-turut, dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Lebih tegas lagi, pembayaran gaji dapat dihentikan sejak bulan berikutnya apabila mangkir 10 hari kerja berturut-turut. Narasi bahwa seorang ASN dapat datang, mengisi presensi, pulang, lalu kembali sore hari tanpa konsekuensi dinilai bukan hanya merendahkan, tetapi juga mengabaikan aturan disiplin yang telah berlaku.
Pengawasan ASN pun dijelaskan dilakukan secara berjenjang. Mulai dari atasan langsung, kepala kantor, pejabat yang berwenang, hingga pejabat pembina kepegawaian, yakni menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah.
Di banyak instansi juga terdapat unit kepatuhan internal dan aparat pengawasan intern pemerintah. Dengan struktur pengawasan seperti itu, pandangan yang menganggap tidak ada konsekuensi untuk pelanggaran dianggap tidak sejalan dengan mekanisme yang sudah dirancang.
Melalui serangkaian penjelasan tersebut, Komisi II DPR menempatkan penghargaan terhadap ASN sebagai bagian dari cara pandang yang lebih akurat. DPR meminta agar publik tidak terjebak pada generalisasi sempit, sebab persoalan disiplin memiliki aturan dan konsekuensi yang jelas.












