jurnalistik.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menjatuhkan sanksi pemecatan kepada delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Keputusan tersebut diambil setelah para pegawai terbukti melanggar disiplin berat, kode etik, hingga terjerat perkara tindak pidana.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling dominan menjadi dasar penjatuhan sanksi adalah tindakan mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan. Menurut Arianto, karakter pelanggarannya beragam, tetapi seluruhnya berujung pada rekomendasi pemberhentian.
Dari mangkir kerja hingga penyalahgunaan narkoba
Dalam keterangannya, Arianto menegaskan jenis pelanggaran yang ditemukan pada kasus-kasus tersebut. Ia menyampaikan, “Jenis pelanggarannya bermacam-macam. Yang paling banyak adalah pelanggaran disiplin tidak masuk kerja berturut-turut selama 10 hari atau lebih. Selain itu ada pelanggaran kode etik seperti perselingkuhan, serta pidana seperti penyalahgunaan narkoba,” terang Arianto kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Selain mangkir kerja, BKPSDM juga mencatat adanya pelanggaran kode etik, termasuk perselingkuhan. Di sisi lain, terdapat pula ASN yang menghadapi konsekuensi hukum pidana, yakni terkait penyalahgunaan narkoba.
Arianto juga menyebutkan bahwa delapan keputusan pemecatan tersebut merupakan akumulasi dari penanganan kasus yang telah berproses secara cermat dalam beberapa tahun terakhir. Proses penertiban, menurutnya, tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui rangkaian tahapan pemeriksaan dan pertimbangan di internal pemerintahan.
Terkait pelaksanaan administrasinya, BKPSDM Kukar telah menyerahkan lima Surat Keputusan (SK) pemberhentian pada pekan lalu. Sementara itu, tiga SK sisanya diserahkan pada pekan ini.
Latar personal di balik mangkir kerja
Di balik penanganan kasus mangkir kerja, BKPSDM Kukar menemukan adanya beragam persoalan personal yang melatarbelakanginya. Arianto menyebut bahwa faktor yang muncul mulai dari masalah keluarga hingga himpitan ekonomi yang ekstrem.
Berita Terkait
Ia bahkan mengungkap adanya satu kasus yang memperlihatkan dampak finansial pada kelangsungan hidup pegawai. Arianto mengatakan, “Ada satu kasus ASN yang sudah tidak lagi menikmati gaji maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena seluruhnya habis digunakan untuk membayar cicilan pinjaman bank. Akibatnya, yang bersangkutan memilih mencari pekerjaan lain demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari hingga meninggalkan tugasnya,” bebernya.
Meski demikian, Arianto menegaskan bahwa pemecatan tetap diputuskan melalui mekanisme yang mengikuti aturan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kondisi di luar dinas. Pelanggaran disiplin yang terakumulasi, serta pelanggaran lain yang turut terbukti, menjadi dasar pemberian sanksi sesuai ketentuan yang mengikat ASN.
Prosedur ketat dan pembinaan lewat Majelis Kode Etik
Arianto menegaskan penetapan sanksi pemberhentian telah berjalan melalui prosedur ketat. Tahapannya dimulai dari pembinaan awal di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif oleh tim pemeriksa atas arahan Bupati.
Untuk mencegah agar kasus serupa tidak terulang, Pemkab Kukar kemudian menginstruksikan seluruh instansi dan OPD membentuk Majelis Kode Etik. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat pemahaman aturan disiplin sekaligus menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Pada penutup keterangannya, Arianto mengingatkan prinsip tanggung jawab ASN. Ia menuturkan, “Hak pegawai tentu diberikan, tetapi kewajibannya juga harus dilaksanakan. Jika kewajiban sebagai pelayan masyarakat diabaikan, maka ASN harus siap menerima konsekuensi hukuman sesuai aturan,” tutup Arianto.
BKPSDM Kukar juga menekankan bahwa rangkaian penanganan dilakukan berlandaskan penilaian terhadap pelanggaran yang terjadi, termasuk pengumpulan bukti serta pertimbangan dari proses pemeriksaan internal. Dengan cara itu, rekomendasi pemberhentian muncul sebagai hasil dari penanganan yang sudah melalui tahapan yang ditetapkan, bukan keputusan yang diambil secara terburu-buru.
Secara administrasi, penyerahan dokumen pemberhentian telah dibagi dalam dua waktu. Lima Surat Keputusan diserahkan pada pekan lalu, sedangkan tiga Surat Keputusan lainnya diserahkan pada pekan ini, sehingga keseluruhan keputusan pemecatan terhadap delapan ASN dapat tertata sesuai tahapan yang berjalan.
Menjelang pencegahan agar pola pelanggaran tidak kembali muncul, BKPSDM menyatakan bahwa pembinaan dan penertiban tetap diarahkan pada kepatuhan terhadap disiplin dan kode etik. Faktor latar personal seperti persoalan keluarga maupun himpitan ekonomi yang ekstrem hanya menjadi bagian dari penjelasan konteks, sementara konsekuensi tetap merujuk pada ketentuan ASN yang berlaku, termasuk bagi pelanggaran yang berhubungan dengan tindak pidana.












