Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Fadia Arafiq Terkuak 7 Fakta Baru: ART Tercatat Outsourcing, ASN Mengaku Cemas Dimutasi

×

Sidang Korupsi Fadia Arafiq Terkuak 7 Fakta Baru: ART Tercatat Outsourcing, ASN Mengaku Cemas Dimutasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 7 Fakta Baru Sidang Korupsi Fadia Arafiq: ART Tercatat Outsourcing, ASN Mengaku Takut Dimutasi

jurnalistik.co.id – SEMARANG, KOMPAS.com—Sidang dugaan korupsi pengadaan tenaga outsourcing dan gratifikasi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis (30/7/2026), sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan memaparkan temuan yang muncul dari proses pengelolaan tenaga outsourcing.

Kesaksian-kesaksian tersebut kemudian mengarah pada sejumlah poin penting yang disebut sebagai bagian dari tujuh fakta baru dalam perkara ini. Salah satunya berkenaan dengan aparatur rumah tangga (ART) bupati yang tercatat sebagai tenaga outsourcing.

Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Pekalongan, Suherman, mengungkap bahwa Rul Bayatun yang dikenalnya sebagai ART di Pendopo Bupati Pekalongan tercatat sebagai tenaga outsourcing. Dalam persidangan, Suherman menyebut Rul Bayatun bekerja pada PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Saat menjawab pertanyaan jaksa, Suherman membenarkan keterkaitan Rul Bayatun dengan pendopo. Ia mengatakan bahwa Rul Bayatun bekerja di pendopo, sehingga status yang dikenal sebagai ART dipadankan dengan pencatatan sebagai tenaga outsourcing dalam perkara ini.

Suherman juga menerangkan bahwa Rul Bayatun merupakan sosok yang menggantikan Muhammad Sabiq Ashraff sebagai Direktur PT RNB. Pergantian itu, kata Suherman, terjadi setelah Sabiq terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan untuk periode 2024–2029.

Selain keterangan Suherman, persidangan juga menghadirkan penguat dari mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pekalongan, Kismoyo. Kismoyo menyampaikan bahwa Rul Bayatun telah masuk dalam daftar tenaga outsourcing sejak 2023.

Dalam keterangannya, Kismoyo menegaskan adanya pencatatan yang lebih awal terkait tenaga outsourcing tersebut. Ia menyebut, “Ada Pak, tahun 2023 terdaftar sebagai tenaga outsourcing,” ketika ditanyakan terkait masa pencatatan.

Tenaga outsourcing dinilai tidak bekerja sesuai penempatan

Sidang juga menyoroti kesesuaian penempatan tenaga outsourcing dengan tugas di lapangan. Kepala Bidang Pertamanan dan Kebersihan Dinas Perkim Kabupaten Pekalongan, Budi Tulus Wito, mengaku menemukan sekitar lima tenaga outsourcing yang tidak bekerja di kantornya sebagaimana penempatan yang dicatat.

Menurut Budi Tulus Wito, dari temuan tersebut ada tiga orang yang bekerja sebagai penjaga malam di Pendopo Bupati. Ia juga menyebut satu orang bekerja di tempat usaha milik suami Fadia Arafiq, Asraf Abu Ali, serta seorang lainnya bertugas di DPD Partai Golkar.

Meski demikian, Budi Tulus Wito menyatakan bahwa nama-nama yang disebut tidak bekerja sesuai lokasi penempatan tetap tercatat sebagai tenaga outsourcing PT RNB. Dengan kata lain, yang dipermasalahkan dalam persidangan adalah jarak antara pencatatan tenaga outsourcing dan realitas tugas yang dijalankan.

Pengumpulan tenaga outsourcing pada 2025

Di bagian lain kesaksian, Pengadilan juga mendengar keterangan terkait pengelolaan tenaga outsourcing pada waktu tertentu. Abduh Gozali mengaku pernah mengumpulkan seluruh tenaga outsourcing pada 2025.

Keterangan-keterangan tersebut membentuk rangkaian fakta dalam persidangan, khususnya mengenai pencatatan tenaga outsourcing yang melibatkan pihak-pihak di lingkungan pemerintah daerah. Dari pengakuan Suherman hingga penegasan Kismoyo, serta paparan Budi Tulus Wito dan Abduh Gozali, sidang memperlihatkan keterkaitan status tenaga outsourcing, penempatan di lapangan, dan peristiwa pengumpulan tenaga outsourcing yang terjadi pada tahun 2025.

Keseluruhan keterangan saksi itu kemudian menjadi dasar untuk menilai bagaimana pengadaan tenaga outsourcing dan praktik pencatatannya berjalan selama periode yang disebut dalam persidangan. Sidang pun terus menempatkan temuan-temuan tersebut sebagai elemen penting untuk memahami duduk perkara dalam kasus yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Rangkaian kesaksian itu menempatkan pengadilan pada pemeriksaan keterhubungan antara dokumen pencatatan tenaga outsourcing dan aktivitas yang benar-benar dijalankan. Saat sidang berlangsung, keterangan para saksi dari lingkungan Pemkab Pekalongan dipaparkan sebagai bagian dari penemuan yang disebut berwujud tujuh fakta baru dalam perkara ini.

Dalam konteks tersebut, penjelasan mengenai Rul Bayatun juga diarahkan untuk memperjelas posisi yang dikenal sebagai aparatur rumah tangga di Pendopo Bupati, sekaligus bagaimana statusnya dipadankan dengan pencatatan sebagai tenaga outsourcing pada perusahaan yang disebut dalam persidangan. Dari uraian tersebut, terlihat adanya garis hubungan antara penempatan, pengelolaan, dan perubahan jabatan internal yang menyertai periode berjalan.

Sidang kemudian menambah gambaran melalui temuan bahwa sejumlah tenaga outsourcing disebut tidak mengikuti lokasi kerja yang tercantum. Ketidaksesuaian ini, menurut keterangan yang disampaikan, turut dipertajam oleh fakta adanya pengumpulan tenaga outsourcing pada 2025, sehingga pemeriksaan tidak berhenti pada pencatatan awal, melainkan juga pada praktik pengelolaan di waktu yang berbeda.