Daerah

Bimtek PPID: OPD Gorontalo Dapat Materi Tata Cara dan Tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik

×

Bimtek PPID: OPD Gorontalo Dapat Materi Tata Cara dan Tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: PPID OPD Gorontalo Dibekali Cara dan Tahapan Monev KIP

jurnalistik.co.id – Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD di Provinsi Gorontalo memasuki hari kedua pada Kamis (20/8/2026). Kegiatan berlangsung di aula Oma Coffee, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Pada sesi lanjutan ini, para peserta dibekali materi mengenai tata cara sekaligus tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Materi disampaikan oleh Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda, Ismail Sam Giu, bersama Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik (PISKP) Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Leisyawati Ali.

Dalam pemaparannya, Leisyawati Ali menjelaskan alur Monev KIP yang diterapkan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Menurutnya, proses penilaian dimulai dari tahapan perencanaan, kemudian dilanjutkan pelaksanaan, serta diiringi pendampingan.

Leisyawati juga menekankan bahwa pada setiap tahapan terdapat sejumlah aspek yang harus dipenuhi oleh masing-masing OPD. Ia menyebut hasil pelaksanaan Monev OPD akan menentukan arah penilaian pada level berikutnya, sehingga kesiapan dokumen dan kelengkapan pengisian menjadi faktor penting.

“Monev OPD akan dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Gorontalo. Hasilnya akan sangat menentukan Monev KIP Pemerintah Provinsi Gorontalo oleh Komisi Informasi Pusat. Oleh karena itu kesungguhan OPD dalam mengisi kuesioner dan menyiapkan seluruh dokumen akan sangat menentukan hasil akhir Monev KIP Pemprov Gorontalo,” jelas Leisyawati Ali.

Setelah sesi utama dari Leisyawati, Ismail Sam Giu menyampaikan penjelasan mengenai fokus penilaian Monev KIP tahun 2026. Ia menyatakan indikator utamanya akan diarahkan pada empat aspek penilaian, yakni mengumumkan informasi publik, menyediakan dokumen informasi publik, sarana prasarana, serta barang dan jasa.

Ismail juga menegaskan bahwa upaya perbaikan pada pelaksanaan Monev KIP 2026 diposisikan sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas KIP Provinsi Gorontalo. Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2025, capaian KIP berada pada angka 11,96 poin dengan predikat tidak informatif.

“Monev bagi OPD ini untuk pertama kalinya kita lakukan sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas KIP Provinsi Gorontalo menjadi informatif,” tegas Ismail Sam Giu.

Selain pembahasan indikator dan strategi penilaian, para peserta mendapatkan materi pendukung yang berkaitan dengan penguatan pengelolaan informasi publik. Salah satunya disampaikan oleh Kabid PSDKI, Fried Dewi, yang membahas Fasilitas Pembangunan dan Pengembangan Website.

Materi lain yang diterima peserta adalah tata cara penyelesaian sengketa informasi publik. Penyampaian dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Iswan Lihawa, sebagai bagian dari pemahaman teknis yang dibutuhkan dalam pelaksanaan KIP.

Di bagian berikutnya, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai Indikator Monev KIP serta Reaktivasi Akun e-ppid.gorontaloprov.go.id. Materi tersebut disampaikan oleh Alfred Suleman, sehingga para PPID memiliki panduan yang lebih terarah terkait indikator yang dinilai dan pengelolaan akun yang digunakan.

Melalui rangkaian materi pada hari kedua ini, para peserta diharapkan dapat memahami tahapan Monev KIP secara menyeluruh, sekaligus menyiapkan dokumen serta sarana yang diperlukan untuk mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan OPD masing-masing. Dengan demikian, proses pengisian dan kelengkapan administrasi tidak berhenti pada pemenuhan dokumen, tetapi juga menjadi langkah awal perbaikan kualitas KIP sesuai indikator tahun berjalan.

Dalam rangkaian kegiatan, penekanan juga diarahkan pada kesiapan teknis yang harus dipersiapkan OPD menjelang tahap penilaian. Peserta diarahkan agar dokumen informasi publik yang diperlukan tidak hanya disediakan, tetapi juga disesuaikan dengan kebutuhan pengisian indikator pada setiap tahapan. Dengan pendampingan yang menyertai proses pelaksanaan, peserta diharapkan mampu membaca alur penilaian secara runtut dan menyiapkan bahan yang akan digunakan untuk mendukung keterbukaan informasi.

Selanjutnya, pemahaman yang disampaikan tidak berhenti pada aspek penilaian KIP saja, melainkan diperluas ke dukungan pengelolaan informasi. Materi terkait Fasilitas Pembangunan dan Pengembangan Website menjadi bekal agar pengelolaan informasi publik dapat dilakukan secara lebih tertata, termasuk dalam memfasilitasi kebutuhan penyampaian informasi. Selain itu, penjelasan mengenai tata cara penyelesaian sengketa informasi publik memberi pegangan praktis bagi peserta ketika menghadapi proses yang berkaitan dengan keterbukaan informasi di lingkungan OPD.

Di akhir sesi, peserta memperoleh panduan mengenai Indikator Monev KIP serta langkah Reaktivasi Akun e-ppid.gorontaloprov.go.id. Pemberian arahan oleh Alfred Suleman membantu PPID untuk memahami bagian yang menjadi fokus penilaian sekaligus memastikan akun yang digunakan dalam pengelolaan informasi dapat berjalan dan dikelola dengan baik. Harapannya, setiap OPD dapat menindaklanjuti seluruh materi menjadi perbaikan layanan informasi yang terukur sesuai indikator tahun berjalan.