Daerah

Dinsosdukcapil Gorontalo Luruskan Dugaan Terkait LPJ Bansos 2025 dan Temuan BPK

×

Dinsosdukcapil Gorontalo Luruskan Dugaan Terkait LPJ Bansos 2025 dan Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dinsosdukcapil Gorontalo Luruskan Informasi Terkait LPJ Bansos Tahun 2025

jurnalistik.co.id – Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo memberikan klarifikasi terkait pengelolaan anggaran bantuan sosial pada tahun 2025. Penjelasan ini menanggapi perhatian publik mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penerima bantuan serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Klarifikasi disampaikan karena pada pengelolaan bansos 2025 terdapat temuan yang menyangkut aspek administrasi dan pertanggungjawaban program. Dinsosdukcapil menyatakan pihaknya berkomitmen menertibkan proses pengawasan dan dokumentasi agar pengelolaan bantuan berjalan transparan serta akuntabel.

Pada tahun anggaran 2025, total anggaran bantuan sosial yang dikelola Dinas Sosial Provinsi Gorontalo mencapai Rp4.543.548.000. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan melalui Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G) dan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).

Program BLP3G merupakan bantuan sosial dalam bentuk bahan pangan, yakni beras, minyak goreng, telur, serta gula pasir. Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin ekstrem, masyarakat miskin, dan masyarakat rentan miskin di Provinsi Gorontalo.

Sementara itu, program UEP diberikan dalam bentuk bantuan modal pemberdayaan usaha bagi masyarakat miskin. Besaran bantuan untuk masing-masing penerima UEP adalah Rp2.500.000.

Dengan skema tersebut, alokasi anggaran untuk program UEP sebesar Rp2.035.000.000, sedangkan anggaran untuk BLP3G sebesar Rp2.508.000.000. Dinsosdukcapil menegaskan perencanaan dan pelaksanaan program mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam mekanisme penyaluran bantuan.

Rincian temuan BPK dan jawaban klarifikasi

Terkait hasil pemeriksaan BPK, Dinsosdukcapil Gorontalo menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan. Penjelasan difokuskan pada proses administrasi dan pertanggungjawaban bantuan, terutama pada bagian yang berkaitan dengan dokumen LPJ serta tanggung jawab pihak terkait dalam distribusi barang.

Untuk program UEP, Dinsosdukcapil menyebut ada penerima bantuan yang terlambat menyampaikan LPJ. Namun, setelah proses pemeriksaan BPK selesai, Dinsosdukcapil memastikan bahwa LPJ dari penerima UEP tersebut telah disampaikan dan dilengkapi.

Selanjutnya, pada pelaksanaan BLP3G terdapat pertanggungjawaban pihak ketiga terkait tambahan biaya overhead dalam proses pendistribusian barang. Dinsosdukcapil menyampaikan bahwa masalah tersebut berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban yang belum disampaikan sesuai batas waktu pemeriksaan.

Atas kondisi tersebut, BPK menetapkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp124.000.000. Dinsosdukcapil juga menjelaskan bahwa pihak ketiga yang dimaksud telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan kewajiban.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo, Sujono Said Antule, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BLP3G, menegaskan bahwa temuan pemeriksaan perlu dipahami dalam kerangka keseluruhan proses pertanggungjawaban.

“Yang perlu kami luruskan adalah terkait proses pertanggungjawabannya. Untuk bantuan UEP memang terdapat keterlambatan penyampaian LPJ oleh penerima, tetapi setelah pemeriksaan BPK selesai, LPJ tersebut sudah dimasukkan,” jelas Sujono.

Ia menambahkan bahwa adanya hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian penting untuk memperbaiki tata kelola program bantuan sosial. Perbaikan diarahkan terutama pada aspek administrasi, dokumentasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan.

“Setiap hasil pemeriksaan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk melakukan perbaikan. Kami berkomitmen agar pengelolaan bantuan sosial ke depan semakin tertib dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Komitmen perbaikan tata kelola bansos

Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo menyatakan berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan. Langkah perbaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban bantuan.

Klarifikasi ini juga dimaksudkan agar pengelolaan program bantuan dapat berjalan tepat sasaran. Dinsosdukcapil menekankan bahwa setiap tahapan harus memenuhi aspek tertib administrasi serta akuntabilitas agar tidak menimbulkan salah tafsir atas proses yang telah dilakukan.

Dalam pandangan Dinsosdukcapil, koreksi atas temuan pemeriksaan bukan sekadar respons sesaat, melainkan evaluasi yang akan digunakan untuk memperkuat mekanisme kerja di periode berikutnya. Dengan begitu, program pemerintah dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, klarifikasi serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR-PKP terkait bansos yang berada di lingkungan dinas tersebut. Aries Ardianto menyebutkan nilai anggaran bansos di Dinas PUPR sebesar Rp2.037.500.000.

Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai bantuan Rumah Layak Huni sebanyak 52 unit. Pelaksanaannya disebut telah berjalan sesuai ketentuan yang mengatur penyaluran serta pertanggungjawaban program.

Melalui penjelasan dari Dinsosdukcapil dan dinas terkait, pemerintah daerah menegaskan pentingnya konsistensi dalam penyusunan dokumen serta pemenuhan tenggat administrasi. Hal ini diharapkan membuat proses pertanggungjawaban bantuan semakin tertata dan mudah dipertanggungjawabkan ketika dilakukan pemeriksaan.