Politik & Parlemen

Draf RUU HAM: Komnas HAM Bisa Bentuk Tim Ad Hoc untuk Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM

0
×

Draf RUU HAM: Komnas HAM Bisa Bentuk Tim Ad Hoc untuk Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Draf RUU HAM: Komnas HAM Bisa Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) memuat sejumlah perubahan penting yang memperluas kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menangani dugaan pelanggaran HAM. Salah satu poin yang disorot adalah kemungkinan Komnas HAM membentuk tim ad hoc untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 84 ayat (3) draf revisi UU HAM yang diunduh dari laman Kementerian HAM. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pembentukan tim ad hoc menjadi salah satu kewenangan Komnas HAM apabila dianggap perlu.

“Apabila dianggap perlu Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan Pelanggaran HAM yang terdiri dari unsur lembaga nasional HAM dan masyarakat,” bunyi Pasal 84 ayat (3) draf RUU HAM, dikutip Senin (25/5/2026).

Dalam draf yang sama, Komnas HAM juga diberi ruang yang lebih luas untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan. Pada Pasal 84 ayat (2), Komnas HAM dapat melakukan pemanggilan paksa atau subpoena, meminta dokumen, dan melakukan pemeriksaan setempat berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat apabila dianggap perlu.

Penguatan kewenangan itu tidak berhenti di tahap penyelidikan. Pasal 84 ayat (4) mengatur bahwa Komnas HAM menyerahkan hasil investigasi dan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang mengandung unsur tindak pidana kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 84 ayat (5) menyebut Komnas HAM membuat dan menyerahkan rekomendasi hasil pengkajian dan/atau pemantauan dan/atau mediasi kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait dengan tembusan kepada Menteri untuk ditindaklanjuti.

Rekomendasi bersifat mengikat

Draf revisi UU HAM juga mengatur bahwa rekomendasi Komnas HAM akan bersifat mengikat atau binding. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 86 ayat (1) yang menyatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM harus melalui sidang Paripurna Komnas HAM dan bersifat mengikat.

Selanjutnya, Pasal 86 ayat (2) menegaskan bahwa rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah terkait.

“Rekomendasi Komnas HAM harus ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah terkait,” bunyi Pasal 86 ayat (2).

Dalam ayat berikutnya, Pasal 86 ayat (3), diatur pula bahwa rekomendasi Komnas HAM terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri.

Sejumlah perubahan itu memperlihatkan arah revisi UU HAM yang tidak hanya menata ulang kewenangan Komnas HAM, tetapi juga memperkuat posisi hasil kerja lembaga tersebut agar tidak berhenti pada tahap rekomendasi yang bersifat administratif semata.

Penjelasan Natalius Pigai

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi UU HAM tidak akan melemahkan fungsi Komnas HAM. Menurut dia, justru sebaliknya, revisi itu akan memperkuat keberadaan Komnas HAM karena kewenangannya ditambah.

Penguatan yang dimaksud antara lain kewenangan untuk melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, memberikan amicus di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.

“Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas: menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ,” kata Pigai melansir Antara, Kamis (6/11/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa melalui revisi UU HAM, kewenangan Komnas HAM akan diperluas untuk melakukan penyidikan. Dengan demikian, kata dia, akan ada penyidik ad hoc guna menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.

Lebih jauh, Pigai menuturkan bahwa rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM nantinya akan bersifat mengikat, berbeda dengan pengaturan yang selama ini berlaku dalam UU HAM.

Rangkaian perubahan dalam draf revisi UU HAM ini menempatkan Komnas HAM dalam posisi yang lebih kuat, baik dalam proses penyelidikan maupun pada tahap tindak lanjut hasil rekomendasi. Dengan ketentuan baru tersebut, hasil kerja Komnas HAM diharapkan tidak berhenti pada temuan dan saran, tetapi dapat langsung mendorong langkah lanjutan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum.

Di sisi lain, pengaturan soal tim ad hoc juga menunjukkan bahwa penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dapat melibatkan unsur lembaga nasional HAM dan masyarakat jika dinilai perlu. Dengan begitu, mekanisme penanganan dugaan pelanggaran HAM dalam draf revisi UU HAM diarahkan menjadi lebih luas, lebih tegas, dan memiliki daya tindak yang lebih kuat.