Hukum & Kriminal

Komnas HAM Surati Kogabwilhan III dan Mabes Polri Terkait Tragedi Kembru

0
×

Komnas HAM Surati Kogabwilhan III dan Mabes Polri Terkait Tragedi Kembru

Sebarkan artikel ini
Komnas HAM Surati Kogabwilhan III dan Mabes Polri soal Tragedi Kembru
Ilustrasi: Komnas HAM Surati Kogabwilhan III dan Mabes Polri soal Tragedi Kembru

jurnalistik.co.id – Komnas HAM menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kogabwilhan III dan Mabes Polri terkait tragedi penembakan di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 14 April 2026.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menjalankan proses pendalaman atas peristiwa yang menewaskan belasan warga sipil tersebut. Pernyataan itu disampaikan Saurlin di Kantor Komnas HAM pada Senin, (8/6/2026).

Dalam upaya memahami kronologi dan kondisi di lapangan, Komnas HAM berfokus pada permintaan keterangan dari pihak Kogabwilhan III. Menurut Saurlin, surat yang disampaikan menjadi bagian dari langkah kelembagaan untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dalam pendalaman kasus.

Permintaan keterangan kepada Kogabwilhan III

Saurlin menjelaskan bahwa Komnas HAM akan terus melanjutkan permintaan keterangan kepada pihak Kogabwilhan III guna mendalami peristiwa tersebut. Ia menekankan bahwa proses permintaan informasi masih berjalan dan akan digunakan untuk memperjelas substansi dugaan yang tengah ditangani.

“Kemudian meminta keterangan kepada pihak Kogabwilhan III. Kami masih akan melanjutkan permintaan keterangan kepada pihak Kogabwilhan,” kata Saurlin.

Dengan pernyataan itu, Komnas HAM memperlihatkan bahwa pendalaman tidak berhenti pada pengiriman surat semata. Tahap berikutnya adalah pengumpulan keterangan untuk memastikan informasi yang diterima dapat menjadi bahan telaah lebih lanjut terkait insiden yang terjadi pada 14 April 2026.

Pendekatan Komnas HAM juga menegaskan adanya kebutuhan klarifikasi dari pihak terkait di area kewenangan yang relevan. Melalui surat kepada Kogabwilhan III, Komnas HAM ingin memastikan bahwa pihak yang dimintai keterangan dapat memberikan penjelasan yang menyeluruh mengenai peristiwa yang menimbulkan korban jiwa pada warga sipil.

Surat kepada Mabes Polri untuk penyelidikan

Selain menyurati Kogabwilhan III, Komnas HAM juga menyurati Mabes Polri. Saurlin menyebut penyuratan tersebut diarahkan agar proses penyelidikan segera dilakukan, mengingat peristiwa 14 April itu menelan banyak korban meninggal.

Saurlin menegaskan bahwa surat kepada Mabes Polri bertujuan memperjelas status peristiwa. Bagi Komnas HAM, kejelasan status menjadi penting agar tidak ada ruang ketidakpastian terhadap tindak lanjut atas insiden yang telah menimbulkan korban.

“Saat ini kami sudah menyurati pihak Mabes Polri supaya dilakukan penyelidikan segera, sehingga kita mengetahui status peristiwa ini karena banyaknya korban meninggal dalam peristiwa 14 April itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Komnas HAM memandang urgensi penyelidikan sebagai faktor kunci, khususnya karena dampak peristiwa terhadap warga sipil. Dengan mendorong penyelidikan yang segera, Komnas HAM berupaya memastikan mekanisme penanganan berjalan sesuai kebutuhan verifikasi fakta dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam konteks pemberian keterangan, surat kepada dua pihak sekaligus juga menggarisbawahi bahwa pendalaman membutuhkan informasi dari sisi yang berbeda. Kogabwilhan III menjadi rujukan untuk keterangan guna mendalami peristiwa, sedangkan Mabes Polri diminta untuk melakukan penyelidikan agar status peristiwa dapat dipastikan.

Saurlin juga menyampaikan bahwa langkah Komnas HAM saat ini masih berada pada tahap permintaan dan tindak lanjut keterangan. Artinya, proses yang sedang ditempuh diarahkan untuk memperkuat pemahaman terhadap peristiwa yang terjadi di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Dengan demikian, Komnas HAM menegaskan komitmennya dalam penanganan kasus yang melibatkan korban warga sipil. Melalui surat kepada Kogabwilhan III dan Mabes Polri, Komnas HAM mendorong agar penyelidikan dan permintaan keterangan dapat berjalan cepat untuk menghasilkan kejelasan mengenai peristiwa penembakan pada 14 April 2026.

Komunikasi yang disampaikan pada 8 Juni 2026 menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menghimpun informasi dan mendalami peristiwa. Pada tahap ini, fokusnya adalah mendapatkan keterangan yang relevan dan memastikan bahwa mekanisme penyelidikan yang diminta kepada Mabes Polri dapat segera memberikan jawaban atas status insiden.