Politik & Parlemen

Pokir DPRD Semarang Dihapus, Anggota Fraksi PKS Protes ke Bupati

×

Pokir DPRD Semarang Dihapus, Anggota Fraksi PKS Protes ke Bupati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Anggaran Pokir Dicoret, Anggota DPRD Protes ke Bupati Semarang

jurnalistik.co.id – Ungaran

Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Semarang, Muhammad Jauhari Mahmud, menyampaikan keberatannya terkait penghapusan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Protes itu ia sampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Semarang Tahun 2027.

Menurut Jauhari, jika pokir tidak lagi tersedia, muncul pandangan di masyarakat bahwa anggota dewan bekerja sebatas kegiatan seremonial. Ia menilai dampaknya berpotensi langsung mengurangi manfaat bagi warga.

“Dengan tidak adanya pokir tersebut, masyarakat berpandangan anggota dewan hanya reses, kunjungan, dan rapat saja. Tapi manfaatnya untuk masyarakat menjadi berkurang,”

Jauhari menegaskan pokir merupakan hak anggota dewan yang dijamin oleh konstitusi. Namun, ia menilai pengaturan anggaran tahun ini justru mengalami banyak pemangkasan dan pembatalan.

“Namun tahun ini sudah banyak pengurangan pokir dan yang dibatalkan. Melihat KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) untuk APBD ada penurunan hingga Rp 400 miliar, karena itu kami memberi warning Bupati Semarang untuk 2027 pokir jangan menjadi prioritas untuk dihilangkan,”

Ia juga menyampaikan alasan keberatan yang bersumber dari interaksi politik di lapangan. Saat berdialog dengan masyarakat dalam agenda reses, menurutnya usulan yang muncul kemudian menjadi dasar pertimbangan pokir.

“Saat ketemu masyarakat kala reses, diskusi mereka menyampaikan usulan, karena itu kami keberatan kalau pokir dihapus. APBD 2027 harus berpihak kepada rakyat,”

Dalam kesempatan yang sama, Jauhari menyinggung persoalan pencairan pokir pada tahun berjalan. Ia menyebut, pada 2026 sejumlah pokir dewan tidak dicairkan.

“Pokir kan macam-macam, dari hibah atau bansos, namun beberapa item telah dikurangi,”

Ia berharap tata kelola administrasi pokir dipersiapkan lebih rinci sejak awal. Jauhari menilai potensi persoalan tidak selalu terkait pada penyalahgunaan, tetapi juga dapat muncul akibat kelengkapan administrasi yang tidak memenuhi.

“Sebelum dimasukkan disampaikan apa saja yang dipersiapkan, sehingga ketika APH mempertanyakan sudah siap. Korupsi itu tidak hanya soal mengambil, tapi bisa juga karena salah administrasi,”

Pembahasan kewajiban pokok dan mekanisme bantuan keuangan

Menanggapi protes tersebut, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi. Ia menyebut rapat pada 10 Juni 2026 diikuti bersama Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening dan Satgas Pencegahan Korupsi KPK, serta menghasilkan notula yang disepakati.

Bupati menyampaikan bahwa ada kewajiban pokok pemerintah yang diprioritaskan terlebih dahulu. Ia memberi contoh pada kebutuhan sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan yang mendapat prioritas khusus.

“Ada kewajiban pokok pemerintah, misal sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan yang mendapat prioritas khusus, baru yang lain,”

Selain itu, Ngesti menekankan bantuan keuangan harus melalui mekanisme yang melibatkan kepatuhan pada syarat administrasi. Ia menyebut persyaratan harus lengkap, ada verifikasi dari OPD terkait, dan proposal juga harus disertai kelengkapan yang sesuai.

Dalam penjelasannya, Bupati menegaskan penerapan ketentuan tersebut dilakukan tanpa memandang pihak yang mengajukan proposal. Ia mengaitkannya dengan prinsip persyaratan yang menjadi penentu pelaksanaan.

“Nilai yang tidak kecil, itu yang dilaksanakan. Kalau syarat tidak lengkap ya dipending semua, tidak memandang siapa yang membawa proposal, ini berlaku sama untuk pokir DPRD dan hasil musrenbang,”

Fokus KUA-PPAS 2027

Terkait penyusunan KUA-PPAS Kabupaten Semarang 2027, Ngesti menyampaikan bahwa prioritas diarahkan pada bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan perekonomian. Ia menempatkan penyusunan anggaran sejalan dengan kebutuhan-kebutuhan tersebut.

Ia juga menyebutkan komposisi belanja pegawai yang dinilai cukup besar dalam perhitungan anggaran. “Untuk belanja pegawai terhitung tinggi, mencapai 45 persen,” ujar Ngesti.

Dengan paparan itu, perbedaan sikap antara DPRD dan eksekutif tampak berangkat dari perbedaan cara memandang posisi pokir dalam kerangka prioritas anggaran. Di satu sisi, Jauhari menilai pokir perlu dipertahankan sebagai kanal aspirasi masyarakat, sedangkan Bupati menekankan tahapan kewajiban pokok serta kepatuhan mekanisme administrasi yang berlaku untuk berbagai skema bantuan.