Politik & Parlemen

Pimpinan DPR Menepis Isu Komisi II Ditunda Bentuk Panja Revisi UU Pemilu

×

Pimpinan DPR Menepis Isu Komisi II Ditunda Bentuk Panja Revisi UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pimpinan DPR Bantah Minta Komisi II Tunda Bentuk Panja RUU Pemilu

jurnalistik.co.id – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membantah kabar yang menyebut pimpinan DPR meminta Komisi II menunda pembentukan panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Cucun, sampai saat ini tidak ada keputusan untuk menunda proses pembahasan tersebut, dan mekanismenya akan mengikuti tata cara yang berlaku di DPR.

“Enggak, enggak ada yang ditunda. Nanti kan prosesnya kalau sudah masuk rapi, kita bahas di pimpinan, kemudian di Bamus-kan (Badan Musyawarah). Itu prosesnya seperti itu. Nanti kita sampaikan dulu, bahas dulu,” ujar Cucun di Gedung DPR RI, Kamis (9/7/2026).

Penegasan Cucun itu muncul sebagai respons atas pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang sebelumnya mengungkap adanya arahan dari pimpinan DPR agar pembentukan Panja revisi UU Pemilu ditangguhkan.

Rifqinizamy menyatakan, sejak awal Januari 2026 dirinya bersama para wakil ketua Komisi II menemui pimpinan DPR untuk meminta arahan terkait pembentukan Panja revisi UU Pemilu.

Dalam pengakuannya, Komisi II sebenarnya sudah memperoleh penugasan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 untuk menyusun naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu.

Namun, ketika menanyakan apakah Panja dapat dibentuk saat itu juga, Rifqinizamy menyebut pimpinan DPR meminta Komisi II menunggu.

“Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan momentum legislasi yang kami tentu taat kepada tata tertib dan mekanisme yang ada di DPR? Jawabannya: ‘Tunggu’. Begitu saya tanya kapan, jawabannya: ‘Tunggu’,” kata Rifqinizamy dalam diskusi bertajuk Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu yang disiarkan melalui kanal YouTube SMRC TV, dikutip Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, Rifqinizamy menegaskan Komisi II tetap menyiapkan materi revisi UU Pemilu melalui langkah yang ia sebut sebagai “ijtihad ketatanegaraan”.

Langkah tersebut, menurut Rifqinizamy, dilakukan dengan mengundang pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta mengkaji berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan UU Pemilu.

Dari proses tersebut, Komisi II telah menyusun 28 daftar inventarisasi masalah (DIM) beserta sejumlah alternatif norma.

Rifqinizamy menyebut seluruh DIM itu telah diserahkan kepada pimpinan DPR pada Juni 2026.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada saat penyerahan DIM, pimpinan DPR memastikan pembahasan revisi UU Pemilu tetap berada di Komisi II.

“Waktu itu sambil bertanya kepada pimpinan DPR: apakah ini akan tetap di Komisi II ataukah diubah menjadi Pansus atau dengar-dengar katanya mau diserahkan kepada pemerintah? Dijawab oleh pimpinan DPR: tetap di Komisi II, dan beliau mengapresiasi karena kami sudah bekerja,” kata Rifqinizamy.

Sementara Cucun menempatkan isu ini dalam konteks prosedur internal DPR, Rifqinizamy menekankan bahwa arahan “tunggu” yang ia terima terjadi ketika ia menanyakan kemungkinan pembentukan Panja.

Dengan saling bertautnya dua narasi tersebut, perbedaan penjelasan di tingkat pimpinan DPR dan Ketua Komisi II menjadi sorotan dalam proses revisi UU Pemilu yang sedang berjalan.

Rangkaian informasi itu memperlihatkan adanya perbedaan penekanan saat menjelaskan tahapan pembentukan Panja. Di satu sisi, Ketua Komisi II mengisahkan adanya respons “tunggu” ketika menanyakan kapan penugasan bisa dijalankan. Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI menyampaikan bahwa alur kerja tetap berjalan mengikuti prosedur resmi yang berlaku di DPR.

Meski pembentukan Panja disebut sempat tertunda menurut penuturan Rifqinizamy, Komisi II tetap melakukan penyiapan substantif. Penugasan dalam Prolegnas 2026 dipakai sebagai pijakan agar naskah akademik dan draf revisi terus dipersiapkan, sambil mengumpulkan masukan dari beragam pihak dan menautkannya dengan pertimbangan dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan telah disusunnya inventarisasi masalah dan diserahkannya daftar DIM pada Juni 2026, pimpinan DPR juga disebut memastikan pembahasan tetap berada di lingkungan Komisi II. Dalam konteks itulah, penjelasan Cucun kemudian menegaskan bahwa yang ditekankan bukan penghentian proses, melainkan penataan tahapan sebelum masuk ke forum pimpinan dan pembahasan lanjutan di Bamus.