Hukum & Kriminal

Komnas HAM Dorong Penegakan Hukum atas Kematian Lima Calon Manajer Kopdes Merah Putih usai Latsarmil

×

Komnas HAM Dorong Penegakan Hukum atas Kematian Lima Calon Manajer Kopdes Merah Putih usai Latsarmil

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Rekomendasi Komnas HAM: Proses Hukum Kematian 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih

jurnalistik.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi agar ada proses hukum terkait kematian lima calon manajer yang mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) dalam program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), termasuk reparasi bagi keluarga korban.

Rekomendasi tersebut disampaikan menyusul meninggalnya lima peserta dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) selama rangkaian Latsarmil. Komnas HAM menilai kelalaian yang berujung pada kematian para peserta harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Anggota Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi mengatakan bahwa Komnas HAM meminta adanya proses hukum untuk pihak yang bertanggung jawab. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangannya, sebagaimana dikutip pada Senin (29/6/2026): “Memastikan adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta dalam Latihan Dasar Militer ( Latsarmil ),”.

Negara dinilai tetap bertanggung jawab

Komnas HAM menekankan bahwa tanggung jawab negara atas kematian dalam program yang diselenggarakan tidak gugur hanya karena para korban telah dinyatakan lulus tes kesehatan atau memilih mengikuti program secara sukarela. Menurut rekomendasi Komnas HAM, unsur tanggung jawab dan akuntabilitas tetap perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Dalam konteks itu, Komnas HAM turut mendorong proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Komnas HAM menilai langkah tersebut diperlukan untuk menghadirkan rasa keadilan, kebenaran, serta reparasi bagi keluarga korban.

Otopsi forensik dan akuntabilitas

Selain menuntut akuntabilitas, Komnas HAM merekomendasikan agar kepolisian segera melakukan otopsi forensik terhadap jenazah para korban. Permintaan ini diarahkan untuk memastikan pemeriksaan dapat berjalan dengan standar forensik, sekaligus membantu proses pembuktian dalam rangkaian penegakan hukum.

Komnas HAM juga mendorong pemerintah menghentikan program Latsarmil untuk calon manajer koperasi. Rekomendasi ini disertai pertimbangan bahwa latihan dasar militer dinilai tidak relevan dengan kompetensi manajerial yang dibutuhkan dalam pengelolaan koperasi.

Komnas HAM menilai koperasi merupakan institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan kepada anggota, serta tata kelola organisasi. Karena itu, pembekalan melalui Latsarmil dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan kompetensi dalam peran manajerial koperasi.

Pemenuhan hak korban dan keluarga

Komnas HAM menyatakan bahwa proses penegakan hukum dan mekanisme terkait perlu dilakukan dengan menjaga keterbukaan serta akuntabilitas. Fokusnya adalah memastikan penanganan kasus dapat memberi kepastian dan keadilan, termasuk pada tahap reparasi bagi keluarga para korban.

Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM menempatkan gagasan pertanggungjawaban bukan sekadar pada kesimpulan prosedural, melainkan pada pemeriksaan yang dapat menjelaskan keterkaitan kelalaian dengan kematian peserta. Rekomendasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum.

Daftar korban

Lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Koperasi Nelayan Merah Putih meninggal dunia saat mengikuti Latsarmil dalam program SPPI. Peristiwa tersebut berlangsung hingga Sabtu (27/6/2026).

Mereka yang meninggal dunia adalah Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari.

Langkah yang diminta Komnas HAM

Dengan dasar tersebut, Komnas HAM merekomendasikan beberapa tindak lanjut. Rekomendasi mencakup proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab akibat kelalaian, pelaksanaan otopsi forensik oleh kepolisian, serta penghentian program Latsarmil untuk calon manajer koperasi KDMP dan KNMP.

Komnas HAM juga menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel agar keluarga korban memperoleh rasa keadilan, serta agar kebenaran atas peristiwa tersebut dapat terungkap dengan baik.