Peristiwa

Dua KRL Rangkasbitung Dilempari Batu, Kaca Pintu dan Jendela Pecah

0
×

Dua KRL Rangkasbitung Dilempari Batu, Kaca Pintu dan Jendela Pecah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 2 KRL Rangkasbitung Dilempari Batu, Kaca Pintu dan Jendela Pecah

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Dua rangkaian Commuter Line Rangkasbitung dilempari batu oleh orang tidak bertanggung jawab pada Minggu (24/5/2026) malam. Dalam dua kejadian yang terjadi di lokasi berbeda itu, kaca pintu dan jendela kereta mengalami kerusakan, sementara keselamatan perjalanan kembali menjadi sorotan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengatakan aksi vandalisme itu terjadi dalam rentang waktu kurang dari 30 menit. Ia menyebut pelemparan terjadi dua kali dan menyebabkan kaca pecah pada bagian pintu dan jendela kereta.

“Terjadi dua kali aksi pelemparan pada Commuter Line Rangkasbitung yang menyebabkan kaca pecah pada bagian pintu dan jendela,” kata Karina saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Senin (25/5/2026).

Insiden pertama menimpa Commuter Line Rangkasbitung nomor 1762 tujuan Stasiun Tigaraksa. Peristiwa itu terjadi di lintas Daru–Tigaraksa sekitar pukul 19.20 WIB. Akibat pelemparan tersebut, satu kaca jendela dan satu kaca pintu penumpang retak.

Belum sempat situasi benar-benar reda, aksi serupa kembali terjadi pada rangkaian lain. Commuter Line Rangkasbitung nomor 1783 tujuan Stasiun Tanah Abang menjadi sasaran pelemparan di lintas Kebayoran–Palmerah sekitar pukul 19.44 WIB. Pada kejadian kedua itu, dua kaca di bagian pintu dan jendela pecah.

Setelah laporan diterima, petugas pengamanan dari Stasiun Tenjo dan Stasiun Kebayoran langsung bergerak menuju lokasi. Mereka menyisir area sekitar jalur rel dan mencari informasi terkait pelaku pelemparan. Namun, petugas tidak menemukan pelaku maupun orang mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

KAI Commuter kemudian mengambil langkah lanjutan dengan memberikan edukasi anti-vandalisme kepada warga yang tinggal di sekitar jalur kereta. Langkah ini dilakukan untuk mengingatkan bahwa tindakan pelemparan terhadap sarana perkeretaapian tidak hanya merusak fasilitas, tetapi juga bisa mengancam keselamatan penumpang di dalam kereta.

Untuk menjamin keselamatan penumpang dari serpihan kaca, petugas perawatan sarana KRL juga melakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang. Di sisi lain, Karina menegaskan tindakan vandalisme terhadap sarana perkeretaapian melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku pelemparan dapat dijerat pidana penjara hingga 15 tahun sesuai KUHP terkait kejahatan yang membahayakan keamanan umum. “KAI Commuter berharap juga atas peran aktif pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan para orang tua untuk selalu mengedukasi warga serta anak-anak agar tidak melakukan aksi vandalisme yang dapat membahayakan perjalanan kereta maupun keselamatan penumpang,” kata Karina.

Peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa gangguan kecil di sekitar jalur rel bisa berubah menjadi persoalan besar ketika menyangkut keselamatan banyak orang. Dalam situasi seperti itu, kerusakan fisik pada kaca kereta bukan hanya soal biaya perbaikan, tetapi juga soal rasa aman penumpang yang bergantung pada perjalanan yang tertib dan bebas gangguan.

Karena itu, langkah pengamanan dan edukasi di sekitar lintasan menjadi penting untuk dilakukan secara berkelanjutan. Ketika warga di sekitar rel memahami bahwa tindakan iseng atau vandalisme dapat berdampak langsung pada perjalanan kereta, risiko kejadian serupa diharapkan bisa ditekan. Upaya pencegahan semacam ini juga menjadi pengingat bahwa keselamatan transportasi publik tidak hanya ditentukan oleh petugas, tetapi juga oleh kepedulian lingkungan sekitar.

Di sisi lain, insiden tersebut juga menegaskan perlunya respons cepat setiap kali ada laporan kerusakan pada sarana perkeretaapian. Pemeriksaan kondisi rangkaian, penanganan kaca yang pecah, hingga pengamanan area terdampak perlu dilakukan tanpa menunda agar perjalanan tetap dapat dipulihkan dengan aman. Dengan begitu, setiap gangguan bisa ditangani secara terukur, sementara pesan bahwa vandalisme tidak bisa ditoleransi tetap sampai kepada masyarakat.