jurnalistik.co.id – BANYUMAS — Penyalahgunaan obat-obatan tertentu atau obat keras di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kian memprihatinkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mencatat sedikitnya ada delapan jenis obat keras yang selama ini kerap disalahgunakan, di antaranya trihexyphenidyl atau pil sapi, tramadol, dan dextromethorphan.
Kepala POM Banyumas Gidion mengatakan, obat-obatan itu sebenarnya tidak boleh digunakan sembarangan dan wajib memakai resep dokter. Namun, di lapangan, obat-obatan tersebut justru disalahgunakan oleh masyarakat, terutama anak-anak muda.
“Tapi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya anak-anak muda. Jadi mereka pakai obat-obatan itu untuk gantiin narkotik, gitu, untuk nge-fly, seperti itu,” kata Gidion di sela Aksi Nasional Penyalahgunaan Obat-obat Tertentu di Banyumas, Senin (25/5/2026).
Menurut Gidion, tren penyalahgunaan obat tertentu dalam tiga tahun terakhir terus meningkat. Salah satu pemicu utamanya adalah akses yang mudah dan harga yang relatif terjangkau.
“Aksesnya gampang, kita bisa beli di apotek, seperti itu, bisa beli di (toko obat), terus harganya murah. Harganya murah, lebih murah daripada kalau narkotika dan psikotropika, itu kan mahal dan susah dicari,” ujar Gidion.
Ia menjelaskan, obat-obatan yang kerap disalahgunakan itu mayoritas merupakan obat saraf yang berfungsi menenangkan sistem saraf. Ketika disalahgunakan, efeknya bisa berbeda pada tiap orang.
“Ketika disalahgunakan, efeknya bisa beragam, tiap orang beda, ada yang hiperaktif nantinya, ada juga yang tiba-tiba langsung tenang, langsung pengen tidur gitu ada juga. Yang bahaya ini sebenarnya yang hiperaktif, jatuhnya nanti jadi kriminal,” jelas Gidion.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Gidion menekankan pentingnya pengawasan di tingkat apotek serta kontrol resep dokter. Menurut dia, bila pengawasan longgar, masyarakat, terutama yang rentan terhadap kecanduan, akan lebih mudah mengakses obat-obatan tersebut.
Gidion juga menyebut akan ada penandatanganan bersama antarlembaga terkait sebagai bentuk dukungan dan kerja sama untuk menekan penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
“Untuk memperkuat komitmen pemberantasan, akan dilakukan penandatanganan bersama antarlembaga terkait sebagai bentuk dukungan dan kerja sama dalam menekan penyalahgunaan obat-obatan tertentu,” kata Gidion.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas Kombes Pol Iwan Irmawan mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkoba di Banyumas berada di posisi tertinggi ketiga di Jawa Tengah.
“Untuk wilayah Banyumas ini nomor tiga, ranking tiga dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jateng,” kata Iwan.
Yang lebih memprihatinkan, para penyalahguna itu sebagian besar masih berusia muda. Iwan mengatakan, data pasien pada tahun lalu mengalami kenaikan yang cukup tajam dibandingkan 2024.
“Pasien kami tahun kemarin itu meningkat tajam dari tahun 2024 itu 54 orang, tahun kemarin jadi 68 orang dan 60-70 persen adalah anak usia 15 sampai 20 tahun,” ujar Iwan.
Berdasarkan data Polresta Banyumas, sejak Januari hingga Mei tahun ini telah diungkap sejumlah kasus penyalahgunaan obat dengan barang bukti 26.539 butir.
Gidion menilai kondisi ini tidak bisa dipandang remeh karena obat keras yang semestinya dipakai sesuai petunjuk medis justru berubah fungsi di tangan penyalahguna. Pola seperti ini membuat pengawasan di hulu menjadi penting, sebab celah kecil di distribusi dapat dimanfaatkan oleh kelompok yang ingin mencari efek instan dari obat-obatan tertentu.
Dari sisi pencegahan, penguatan kontrol di apotek dan ketelitian dalam pemberian resep disebut menjadi langkah yang paling mendesak. Jika pengawasan longgar, akses yang sudah mudah dan harga yang relatif murah akan semakin memperbesar peluang obat-obatan itu beredar dan dipakai di luar kebutuhan pengobatan.
Data penindakan dan temuan kasus di Banyumas juga menunjukkan bahwa persoalan ini sudah bergerak dari sekadar kekhawatiran menjadi ancaman nyata. Jumlah barang bukti yang mencapai puluhan ribu butir memperlihatkan skala masalah yang besar, sementara dominasi pengguna usia 15 sampai 20 tahun menegaskan bahwa kelompok muda masih menjadi sasaran paling rentan.










