jurnalistik.co.id – Jumat (10/7/2026), Kepolisian Daerah Gorontalo menggelar grand final lomba cerdas cermat terkait KUHP dan KUHAP sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi serta pemahaman personel terhadap pembaruan hukum pidana nasional.
Lomba ini menyoroti KUHP yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Kegiatan tersebut dirancang untuk memperkuat kesiapan pelaksanaan ketentuan baru agar mampu berjalan lebih tepat di lapangan.
Acara dihadiri Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., bersama Wakapolda Gorontalo Brigjen Pol. Simson Zet Ringu, S.I.K., M.H. Turut hadir Irwasda serta para Pejabat Utama Polda Gorontalo, termasuk para Kapolres jajaran.
Dalam kegiatan yang sama, Polda Gorontalo juga menghadirkan pengamat hukum nasional Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, serta mahasiswa Jurusan Hukum Pidana IAIN Sultan Amai Gorontalo. Kehadiran unsur akademisi dan pengamat hukum menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas pembelajaran dan pendalaman materi.
Ketua panitia, Kombes Pol. Tulus Sinaga, menyampaikan bahwa lomba dimulai sejak 19 Juni 2026. Sebanyak 40 tim dari satuan kerja di lingkungan Polda Gorontalo dan satuan wilayah Polres jajaran ikut berkompetisi pada tahap awal.
Setelah melewati babak penyisihan, lima tim terbaik berhak melanjutkan ke grand final. Tim-tim yang lolos berasal dari Direktorat Intelkam, Direktorat Polair, Polres Boalemo, Polres Pohuwato, dan Polres Gorontalo Utara.
Kegiatan grand final disusun untuk memperdalam pemahaman personel terhadap substansi KUHP dan KUHAP yang baru sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapannya. Dengan format lomba, peserta didorong menjawab persoalan hukum secara terarah, cepat, dan akurat.
Berita Terkait
Dalam sambutannya, Kapolda Gorontalo menyampaikan apresiasi kepada peserta, panitia, dan dewan juri. Ia menegaskan bahwa cerdas cermat tidak hanya berfungsi sebagai ajang kompetisi, tetapi juga sarana pembelajaran yang efektif untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri.
Kapolda berharap kegiatan seperti ini mampu mendorong setiap personel terus meningkatkan kapasitas diri, memahami perkembangan hukum nasional, serta mengimplementasikan ketentuan KUHP dan KUHAP secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan. Harapannya, proses pembelajaran yang terstruktur dapat mendukung kualitas pelaksanaan tugas di tingkat operasional.
Grand final berlangsung kompetitif melalui tujuh soal wajib dan sepuluh soal rebutan. Seluruh pertanyaan dirancang untuk menguji kemampuan analisis, ketepatan dalam menjawab, serta kecepatan peserta ketika merespons materi tentang KUHP dan KUHAP terbaru.
Untuk menjamin objektivitas penilaian, panitia menghadirkan dewan juri dari kalangan akademisi. Dewan juri diketuai Prof. Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H., M.H., dan didampingi Dr. Apriyanto Nusa, S.H., M.H., serta Dr. Yusrianto Kadir, S.H., M.H., yang masing-masing berasal dari lingkungan dosen Fakultas Hukum perguruan tinggi.
Akumulasi perolehan poin pada grand final menunjukkan Direktorat Intelkam meraih juara pertama dengan nilai 900. Polres Pohuwato menempati posisi kedua, Polres Boalemo berada pada peringkat ketiga, Polres Gorontalo Utara berada di peringkat keempat, sedangkan Direktorat Polair meraih peringkat kelima.
Sebagai bentuk apresiasi atas prestasi tersebut, Kapolda Gorontalo menyerahkan hadiah utama berupa tiket umrah kepada tim Direktorat Intelkam sebagai juara pertama. Sementara itu, para pemenang lainnya memperoleh trofi, piagam penghargaan, serta hadiah pembinaan sesuai peringkat yang diraih.
Penyerahan penghargaan menutup rangkaian kegiatan yang diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel Polda Gorontalo. Melalui lomba ini, para peserta diharapkan makin mantap memperdalam pemahaman terhadap perkembangan hukum nasional dan mampu mengimplementasikan KUHP serta KUHAP yang baru secara profesional dalam pelaksanaan tugas kepolisian.












