jurnalistik.co.id – Korupsi adalah gangguan serius yang menggerus kualitas pemerintahan. Karena itu, upaya pemberantasannya tidak cukup dinilai dari banyaknya perkara yang ditangani atau besarnya kerugian negara yang dipulihkan.
Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana negara mampu menghadirkan sistem penegakan hukum yang benar-benar terpadu. Sistem itu perlu bekerja profesional, konsisten, dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan hanya pada hasil akhir yang mudah dihitung.
Dalam konteks itulah dinamika hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi mendapat perhatian masyarakat. Perbedaan pandangan di antara dua institusi dapat muncul sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan dalam negara demokrasi, tetapi tidak otomatis menjadi sesuatu yang sehat.
Ketika perbedaan tidak dikelola dengan baik, publik bisa membentuk persepsi adanya disharmoni antarlembaga penegak hukum. Padahal, pada titik itu persoalan tidak lagi sepenuhnya soal hukum, melainkan tentang kualitas tata kelola pemerintahan.
Contoh yang memperlihatkan kompleksitas perkara sekaligus kebutuhan sinergi bisa dilihat dari rangkaian penggeledahan yang disebut dalam pemberitaan. Tim Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menyita sejumlah koper dan brankas setelah penggeledahan di Cipete, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan itu dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Dalam uraian kasus tersebut, keterkaitan juga disebut berada pada pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero).
Rangkaian penegakan hukum yang disebut turut mencakup dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya pada rentang tahun 2020-2025. Selain itu, disebut pula dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Setiap perkara semacam ini pada dasarnya mempertemukan banyak unsur: investigasi, pembuktian, penilaian hukum, hingga tahapan lanjutan di proses peradilan. Jika cara pandang, alur kerja, dan komunikasi antarlembaga tidak selaras, kerja penegakan hukum justru berisiko tersendat atau kehilangan arah.
Di sistem ketatanegaraan Indonesia, Kepolisian dan Kejaksaan tidak ditempatkan sebagai lembaga yudikatif. Keduanya merupakan aparat penegak hukum dengan fungsi yang berbeda dalam sistem peradilan pidana.
Berita Terkait
Kepolisian berperan pada aspek penyelidikan dan penyidikan. Sementara itu, Kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan dan kewenangan lain yang diberikan undang-undang.
Perbedaan fungsi tersebut sejatinya dirancang untuk saling melengkapi, bukan untuk dipertentangkan. Ketika kedua institusi memandang tugasnya secara terlalu sempit, kolaborasi berpotensi berubah menjadi kompetisi yang menguras energi, bukan membangun kepastian dan keadilan.
Perspektif ilmu pemerintahan menawarkan cara pandang yang lebih utuh untuk membaca persoalan ini. Chris Ansell dan Alison Gash melalui konsep Collaborative Governance (2008) menegaskan bahwa masalah publik yang kompleks tidak lagi bisa diselesaikan oleh satu institusi secara sendiri-sendiri.
Keberhasilan, menurut gagasan tersebut, sangat ditentukan oleh kemampuan membangun kepercayaan. Di dalamnya terdapat unsur dialog yang berkesinambungan, komitmen terhadap tujuan bersama, serta akuntabilitas kolektif yang tidak berhenti pada klaim institusional.
Dalam pemberantasan korupsi, kolaborasi bukan sekadar opsi yang bagus bila diperlukan. Ia lebih dekat pada kebutuhan, karena korupsi bekerja melalui pola yang sering melibatkan banyak pihak, hubungan lintas sektor, serta kebutuhan pembuktian yang menuntut konsistensi sejak awal.
Dengan kerangka itu, sinergi Polri dan Kejaksaan perlu dikelola secara profesional dan berorientasi pada publik. Profesional berarti standar kerja yang jelas, koordinasi yang rapi, dan komunikasi yang tidak melahirkan kesan tarik-menarik wewenang.
Sementara orientasi pada kepentingan publik menuntut setiap tahapan berjalan transparan dalam batas yang diperbolehkan hukum. Publik perlu merasakan bahwa proses penegakan hukum bergerak menuju pemulihan keadilan, bukan sekadar menuju seremonial hasil.
Jika perbedaan pandangan memang bagian dari dinamika kelembagaan, maka perbedaan itu harus diletakkan dalam mekanisme kerja kolaboratif. Tujuannya agar tidak muncul persepsi disharmoni, melainkan keyakinan bahwa negara mampu menegakkan hukum secara terpadu dan bermartabat.
Kolom yang disampaikan oleh M. Harry Mulya Zein, dosen IPDN Jakarta, pada Kompas.com (10 Juli 2026, 11:59 WIB) menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi harus diukur dari sistem, bukan hanya dari output perkara. Dengan kata lain, yang dicari adalah kepaduan proses penegakan hukum yang mendukung pemerintahan bersih dan berwibawa.
Pada akhirnya, tata kelola pemerintahan yang baik sangat bergantung pada cara negara mengelola kerja aparatnya. Sinergi Polri dan Kejaksaan yang terarah akan menjadi fondasi agar penegakan hukum berjalan profesional, dialogis, dan tetap fokus pada kepentingan publik.












