jurnalistik.co.id – Sutawi, dosen dan guru besar Universitas Muhammadiyah Malang, mengawali kolomnya dengan kegelisahan yang berulang: Indonesia yang dulu ia banggakan kini justru ikut menyertakan rasa malu. Ia menegaskan, rasa malu itu tidak muncul karena Indonesia belum menjadi negara maju atau karena persoalan sosial belum tuntas.
Baginya, rasa malu bermula ketika hampir setiap hari publik disuguhi pemberitaan dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan krisis integritas yang menyentuh lembaga-lembaga yang seharusnya menjaga kehormatan negara. Kecewa itu bukan pada tantangan bangsa yang memang selalu ada, melainkan pada cara amanah publik diperlakukan.
Ia menjelaskan bahwa sejak kecil ia belajar Indonesia sebagai negeri yang kaya raya, subur, memiliki laut luas, hutan tropis, bonus demografi, serta masyarakat yang ramah dan religius. Di sekolah, gambaran tentang bangsa besar yang kelak berdiri sejajar dengan negara-negara maju diajarkan sebagai bagian dari harapan kolektif.
Namun kini, ia mempertanyakan mengapa kebanggaan itu berubah menjadi rasa malu. Pertanyaan itu mengarah pada satu titik: ketika institusi yang memikul peran konstitusional justru ikut terseret perkara.
Negara hukum, amanah yang tidak ringan
Dalam pandangannya, negara ini dibangun di atas prinsip negara hukum. Polisi bertugas menegakkan hukum, jaksa menuntut atas nama keadilan, hakim mengadili secara independen, sementara TNI menjaga kedaulatan negara.
Masing-masing, kata Sutawi, memikul amanah konstitusi yang tidak ringan. Ketika perkara menyeret oknum dari institusi-institusi tersebut, yang terluka bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan rakyat.
Ia menyoroti bahwa bagi masyarakat kecil, soal kerugian negara tidak sepenuhnya menjadi satu-satunya pusat luka. Ada sisi lain yang menurutnya lebih menyakitkan: objek yang diperebutkan dan nilai pelayanan publik yang seharusnya hadir untuk kepentingan warga.
Ia kemudian memberi gambaran dari dinamika yang kerap dibaca publik. Misalnya, tim gabungan Polri membawa barang bukti usai penggeledahan salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026). Dalam penggeledahan itu, Tim Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa sejumlah koper dan brankas, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Berita Terkait
Ia menyebut, ketiga perkara tersebut berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya pada rentang 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Peristiwa itu dipotret melalui ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.
Ketika program publik ikut di bayangi tuduhan
Dalam kolomnya, Sutawi menegaskan bahwa perhatian publik sempat tertuju pada proses hukum yang menyentuh Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang semestinya menjadi simbol investasi negara bagi generasi masa depan, justru dibayangi dugaan penyimpangan tata kelola.
Penyidik menetapkan sejumlah tersangka, termasuk seorang perwira tinggi Polri, seorang perwira tinggi TNI, dan seorang perwira menengah TNI yang bertugas di lingkungan Badan Gizi Nasional. Ia mengingatkan bahwa semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski begitu, ia menyatakan pertanyaan publik tetap muncul: apakah masih ada ruang pelayanan publik yang benar-benar steril dari penyalahgunaan kekuasaan. Ketika program untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia pun terseret dugaan korupsi, rasa percaya warga diuji.
Ia mengarahkan bacaannya ke irisan antara tujuan kebijakan dan integritas pelaksananya. Di sinilah rasa malunya, karena amanah yang seharusnya menjadi penguat harapan justru ikut dipertaruhkan oleh tuduhan-tuduhan.
Ujian kepercayaan yang berulang
Sutawi menambahkan, belum reda perhatian publik terhadap perkara MBG, ruang publik kembali dipenuhi pemberitaan proses hukum yang menyentuh lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penggeledahan, pengamanan di sekitar kediaman pejabat kejaksaan, serta beredarnya berbagai spekulasi di media sosial mengenai hubungan tak harmonis antarlembaga penegak hukum, menurutnya memunculkan persepsi.
Persepsi itu, ia tulis, adalah ujian berat yang sedang dihadapi kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dalam kerangka pikirnya, ketika pemberitaan tentang penyalahgunaan kewenangan datang bertubi-tubi, masyarakat akhirnya hanya menyaksikan satu pola: integritas yang tak kunjung hadir sebagai pegangan.
Kolom ini ditutup dengan nada getir yang tetap berangkat dari posisi warga. Ia tidak menyandarkan rasa malunya pada masalah pembangunan semata, melainkan pada kenyataan bahwa nilai kejujuran dan penghormatan terhadap amanah publik terasa terus disorot dalam tuduhan-tuduhan yang melibatkan lembaga penegak hukum dan penjaga kedaulatan negara.












