jurnalistik.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua untuk periode kepemimpinan 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Komisi sebagai bagian dari mekanisme pergantian kepemimpinan yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Gopprera Panggabean sebelumnya tercatat sebagai anggota KPPU periode 2024–2029. Ia memiliki pengalaman panjang dalam penegakan hukum persaingan usaha dan sejumlah peran strategis di lingkungan KPPU.
Sebelum dilantik Presiden Republik Indonesia sebagai anggota KPPU, Gopprera berkarier sebagai investigator serta menempati berbagai jabatan strategis, termasuk Direktur Investigasi. Rekam jejak itu disebut menjadi bekal dalam menangani perkara persaingan usaha, pengawasan merger dan akuisisi, serta pengembangan kebijakan penegakan hukum persaingan.
Selama menjalankan tugas sebagai anggota KPPU, Gopprera juga dipercaya memimpin berbagai majelis komisi dalam penanganan perkara-perkara strategis. Dalam rilis pers yang diterima Kompas.com pada Rabu (8/7/2026), ia menyampaikan arah kepemimpinan ke depan yang menekankan penguatan kualitas penegakan hukum.
Gopprera menyatakan, “KPPU akan terus menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan amanat undang-undang (UU). Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang efisien, inovatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,”.
Sementara itu, Hilman Pujana juga merupakan anggota KPPU periode 2024–2029. Ia dikenal memiliki pengalaman di bidang hukum, kebijakan publik, serta pengawasan persaingan usaha, dan selama menjadi anggota KPPU aktif menangani perkara serta menjalankan kegiatan advokasi.
Hilman menyusun kajian kebijakan dan kerap mewakili KPPU dalam berbagai forum nasional maupun internasional yang membahas perkembangan hukum persaingan usaha dan ekonomi digital. Ia menegaskan komitmen untuk memperkuat kolaborasi lintas pihak, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.
Berita Terkait
Hilman menyatakan, “Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pencegahan melalui advokasi dan pengawasan kebijakan, sehingga tercipta iklim usaha yang semakin kompetitif dan mampu mendukung investasi,”.
Masa kepemimpinan Gopprera dan Hilman berlaku mulai 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029. Penetapan ini dilakukan sesuai ketentuan masa bakti anggota KPPU periode 2024–2029 yang dilantik Presiden Republik Indonesia pada 18 Januari 2024.
Kepemimpinan baru ini akan melanjutkan tugas KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU juga terus melakukan pengawasan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008.
Dalam kerangka tersebut, KPPU menyatakan komitmen untuk memperkuat perannya sebagai otoritas persaingan usaha yang independen, kredibel, dan adaptif. Penegasan ini diarahkan untuk menghadapi dinamika perekonomian nasional maupun global, sekaligus mendorong tumbuhnya iklim usaha yang sehat, adil, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Penugasan kepemimpinan ini juga dipahami sebagai bagian dari penataan tata laksana internal KPPU, sehingga pergantian peran ketua dan wakil berjalan terstruktur sesuai ketentuan yang mengatur tata tertib komisi. Dengan begitu, kesinambungan koordinasi dalam proses penanganan perkara tetap terjaga.
Melalui mandat tersebut, KPPU menekankan pentingnya penegakan hukum yang kuat sekaligus sikap kelembagaan yang konsisten. Komitmen pada independensi, profesionalisme, dan integritas diarahkan agar setiap langkah pengawasan dan penindakan menghasilkan persaingan usaha yang sehat, adil, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih efisien serta inovatif.
Di sisi Gopprera, rekam jejak dalam aktivitas investigasi dan berbagai jabatan strategis disebut menjadi dasar saat memimpin majelis serta menangani isu-isu strategis persaingan usaha. Pengalaman menangani perkara, pengawasan terhadap merger dan akuisisi, serta pengembangan kebijakan penegakan juga disebut relevan untuk penguatan kualitas eksekusi tugas KPPU ke depan.
Sementara itu, Hilman Pujana melanjutkan peran dengan fokus pada kajian kebijakan dan kontribusi dalam forum-forum yang membahas perkembangan hukum persaingan usaha, termasuk isu ekonomi digital. Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas pemangku kepentingan—mulai dari kementerian dan lembaga hingga dunia usaha, akademisi, serta masyarakat—diperlukan agar upaya pencegahan melalui advokasi dan pengawasan kebijakan dapat berjalan selaras dengan penegakan hukum.












