Daerah

Ganjil Genap Jakarta Masih Ditiadakan Hari Ini, Berlaku Lagi Besok

0
×

Ganjil Genap Jakarta Masih Ditiadakan Hari Ini, Berlaku Lagi Besok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ganjil Genap Jakarta Masih Ditiadakan Hari Ini, Berlaku Lagi Esok - Nasional

jurnalistik.co.id – Dishub DKI Jakarta memastikan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap masih belum diberlakukan pada hari ini, Kamis (28/5/2026), sejalan dengan momentum cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah. Kebijakan itu sebelumnya sudah ditiadakan sejak Rabu (27/5/2026) karena bertepatan dengan hari libur nasional Iduladha, dan akan kembali berlaku pada Jumat (29/5/2026).

Dalam pengumuman resminya, Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa peniadaan ganjil genap ini mengikuti ketentuan hari libur dan cuti bersama pada periode Iduladha tahun ini. Dengan demikian, warga yang melintas di ruas-ruas jalan di Jakarta pada Kamis masih belum terkena aturan pembatasan tersebut, tetapi perlu bersiap karena mekanisme ganjil genap akan aktif lagi mulai besok.

“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam pengumumannya, dikutip Kamis (28/5/2026).

Kebijakan peniadaan sementara itu merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dasar aturan yang dipakai

Selain Pergub tersebut, Dishub DKI Jakarta juga mendasarkan pengumuman ini pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB itu tercantum dalam Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dengan rujukan tersebut, peniadaan ganjil genap pada 27-28 Mei 2026 menjadi bagian dari kebijakan yang mengikuti kalender libur nasional dan cuti bersama. Artinya, aturan pembatasan kendaraan tidak berjalan pada masa libur itu, namun tetap kembali berlaku setelah periode tersebut berakhir.

Bagi pengguna jalan di Jakarta, jadwal ini menjadi penanda penting agar tidak keliru membaca status penerapan ganjil genap. Pada hari libur dan cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah, sistem tersebut tidak diterapkan. Namun, saat memasuki Jumat (29/5/2026), aturan ganjil genap kembali berjalan seperti semula di ruas-ruas yang termasuk dalam skema pembatasan.

Pengumuman Dishub DKI juga menunjukkan bahwa kebijakan lalu lintas di ibu kota memang kerap disesuaikan dengan momentum libur nasional. Pada masa-masa seperti ini, lalu lintas biasanya ikut terdorong oleh pergerakan masyarakat yang memanfaatkan cuti bersama untuk bepergian atau berkumpul dengan keluarga, sehingga penyesuaian aturan menjadi bagian dari pengelolaan mobilitas harian.

Karena itu, pengendara yang hendak melintasi Jakarta pada hari ini masih bisa bergerak tanpa terikat pembatasan ganjil genap. Meski demikian, situasinya hanya sementara. Sesuai pengumuman resmi Dishub DKI Jakarta, ketentuan tersebut berlaku lagi besok, sehingga kendaraan yang melintas pada Jumat perlu menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal ganjil atau genap sebagaimana aturan yang kembali aktif.

Di tengah periode libur Iduladha 1447 Hijriah, informasi seperti ini menjadi penting untuk diperhatikan agar perjalanan di Jakarta tetap lancar dan sesuai aturan. Dishub DKI Jakarta sudah menegaskan status kebijakan itu secara terbuka, sehingga masyarakat tinggal menyesuaikan rencana perjalanan dengan jadwal penerapan ganjil genap yang akan kembali berjalan pada hari berikutnya.

Dengan begitu, masyarakat yang beraktivitas di Jakarta pada Kamis ini dapat menyesuaikan mobilitasnya tanpa harus khawatir terkena sanksi ganjil genap. Meski tetap bebas melintas hari ini, pengendara disarankan tidak lengah karena kebijakan tersebut hanya ditangguhkan sementara dan akan kembali diterapkan begitu masa cuti bersama Iduladha berakhir.

Informasi resmi dari Dishub DKI Jakarta ini sekaligus menegaskan bahwa penyesuaian lalu lintas pada periode libur nasional memang mengikuti ketentuan yang berlaku. Jadi, bagi warga yang hendak bepergian, penting untuk memperhatikan kembali jadwal penerapan ganjil genap mulai Jumat agar perjalanan tetap tertib dan tidak terganggu aturan yang sudah aktif kembali.