jurnalistik.co.id – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) meminta penjelasan mengenai dasar hukum tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat yang membawa mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang, Fadhil Ramadhan, ke kantor kejaksaan setelah mengikuti demonstrasi.
Ilhamdi Putra menilai persoalan ini perlu dibaca secara utuh dari sudut pandang demokrasi dan hak asasi manusia, meski membuka kemungkinan bersinggungan dengan ranah hukum pidana.
Ia menyoroti hal yang menurutnya paling mendasar bagi publik, yakni dasar kewenangan yang digunakan institusi penegak hukum ketika menjemput atau membawa seorang warga negara.
“Apa dasar hukum kejaksaan menjemput Fadhil?” kata Ilhamdi Putra kepada Kompas.com pada Senin (13/7/2026).
Dalam penjelasan akademisi tersebut, kasus ini bermula dari pengakuan Fadhil Ramadhan yang menyebut dirinya didatangi aparat Kejati Sumbar di rumah pada Minggu (12/7/2026), dua hari setelah aksi demonstrasi yang ia ikuti di Kantor Kejaksaan Negeri Padang sekaligus Kejati Sumbar.
Demonstrasi tersebut digelar oleh Aliansi OKP Sumbar Menggugat. Massa menyampaikan tujuh tuntutan, salah satunya mendorong transparansi penanganan dugaan korupsi yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Selain itu, aksi juga menuntut Kejati Sumbar menuntaskan dugaan korupsi pengadaan alat berat di UIN Imam Bonjol Padang.
Menurut kronologi yang disampaikan, aksi berujung ricuh hingga pagar Kantor Kejati Sumbar roboh.
Setelah demonstrasi, Fadhil Ramadhan kemudian mengaku dibawa ke kantor Kejati Sumbar. Ia menyebut mengalami intimidasi dan diminta membuat video klarifikasi.
Fadhil juga menuturkan dirinya dipaksa mengakui bahwa demonstrasi yang ia ikuti merupakan aksi berbayar. Ia menyampaikan bahwa sebelum dipulangkan, ia menjalani tes urine.
Berita Terkait
Di sisi lain, Kejati Sumbar membantah tuduhan tersebut. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, menyatakan Fadhil hadir atas undangan untuk berdialog dan tidak mengalami intimidasi maupun paksaan.
Menanggapi pertentangan narasi tersebut, Ilhamdi menekankan bahwa pembatasan kebebasan seseorang di ruang penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara sembarang. Ia menyebut kewenangan tersebut pada prinsipnya berada dalam kerangka yang diatur ketat melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang.
Ilhamdi mengatakan, kejaksaan pada dasarnya menjalankan fungsi penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Harus ada dasar kewenangan yang jelas,” ujarnya.
Akademisi Unand itu menilai apabila seseorang dibawa ke kantor institusi penegak hukum, publik berhak mengetahui dasar hukum serta prosedur yang digunakan. Ia menilai informasi tersebut penting agar tindakan institusi dapat dipahami, diawasi, dan tidak menimbulkan kesan sewenang-wenang.
Ia juga menyoroti isu bahwa demonstrasi yang diikuti Fadhil disebut sebagai aksi berbayar. Menurutnya, meski benar atau tidaknya tuduhan tersebut masih perlu diuji, setiap warga negara tetap memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
Ilhamdi menempatkan hak menyampaikan pendapat sebagai prinsip yang perlu dihormati dalam ruang demokrasi. Ia mengingatkan bahwa diskusi mengenai tuduhan terkait aksi demonstrasi seharusnya tidak menghilangkan jaminan kebebasan berpendapat.
Dengan demikian, pertanyaan yang diangkat Ilhamdi Putra tidak hanya menyasar ke proses yang dialami Fadhil Ramadhan, tetapi juga menuntut kejelasan dasar hukum ketika Kejati Sumbar memanggil atau membawa warga ke kantornya setelah sebuah aksi demonstrasi.
Perbedaan keterangan antara Fadhil dan Kejati Sumbar juga membuat pembahasan beralih pada aspek prosedural. Publik, menurut Ilhamdi, perlu mendapatkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan yang dilakukan institusi penegak hukum.
Kasus ini karenanya terus menyisakan ruang tanya, khususnya mengenai bagaimana proses berawal dari demonstrasi yang berujung ricuh, lalu berlanjut pada pengakuan Fadhil terkait intimidasi dan tes urine, sementara Kejati menyatakan Fadhil hadir untuk berdialog tanpa paksaan.
Dalam konteks itu, Ilhamdi menilai otoritas penegakan hukum perlu berjalan dengan dasar kewenangan yang jelas, agar perlindungan hak warga tetap terjaga ketika negara menjalankan fungsi hukum.












