jurnalistik.co.id – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meninjau pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Desa Pinomontiga, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (31/7/2026).
Peninjauan tersebut menjadi momentum bagi warga penerima manfaat untuk menyampaikan langsung apresiasi atas bantuan peningkatan kualitas rumah yang mereka terima.
Di lokasi peninjauan, Asma Sabidullah mengaku sangat terbantu dengan program bedah rumah yang dicetuskan Presiden Prabowo. Menurutnya, bantuan ini membuat hunian yang sebelumnya tidak layak kini mendapatkan perbaikan yang lebih memadai.
Asma menjelaskan bahwa rumahnya pada kondisi awal belum memiliki pondasi. Dinding rumah juga menggunakan triplek tipis yang sudah rapuh, sementara atap sering bocor saat hujan dan pencahayaan di dalam rumah kurang memadai.
“Kepada Presiden Prabowo terima kasih sudah membantu kami, dengan bantuan BSPS ini kami sudah bisa mendapatkan rumah yang layak huni” ungkap Asma. Ia juga menyampaikan bahwa proses pembangunan berjalan sesuai harapan.
“Alhamdulillah material bangunannya bagus, pembangunannya juga lancar dan sudah berjalan sekitar 50 persen” lanjut Asma. Dari peninjauan di lapangan, terlihat pekerjaan perbaikan telah berlangsung dan memasuki tahap pembangunan yang terus dikebut.
Selain meninjau Asma Sabidullah, Gubernur Gusnar Ismail juga melakukan pengecekan terhadap penerima manfaat lainnya di Desa Pinomontiga yang rumahnya telah mengalami tahapan awal. Pembangunan yang sudah dilakukan mencakup pondasi serta penyusunan dinding batako di atas tanah seluas 6Ă—8 meter.
Berita Terkait
Ismail Haleda selaku penerima manfaat pada kesempatan itu mengaku terbantu dengan program tersebut. Ia menyatakan saat ini pekerjaan yang tersisa adalah melanjutkan pembangunan bagian atap agar rumah dapat kembali berfungsi dengan baik dan lebih terlindungi.
Dalam kunjungan itu, Gusnar juga menekankan perhatian pada aspek administrasi dan kelengkapan dokumen pendukung. Kepada pihak ATR/BPN yang turut hadir, Gubernur meminta proses Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar dipercepat.
Gusnar menegaskan bahwa percepatan urusan BPHTB dan PBG perlu diikuti dengan penyelesaian pembangunan. Selain itu, penyelesaian fisik rumah juga harus dibarengi dengan penyerahan sertifikat tanah sehingga penerima manfaat memperoleh kepastian kepemilikan.
Melalui peninjauan ini, program BSPS di Desa Pinomontiga menunjukkan dampak yang nyata bagi warga, terutama dalam memperbaiki kondisi tempat tinggal yang sebelumnya mengalami keterbatasan struktur dan perlindungan terhadap cuaca. Warga berharap tahapan lanjutan dapat berjalan lancar hingga rumah benar-benar selesai, disertai kelengkapan sertifikat sebagai bagian dari keberlanjutan program.
Dalam kunjungan tersebut, Gusnar Ismail terlihat menilai langsung kesiapan pelaksanaan di lapangan sekaligus memastikan pekerjaan berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan. Pihak pelaksana menunjukkan kemajuan pembangunan yang sedang dikebut, sehingga penerima manfaat dapat melihat perubahan yang nyata dibanding kondisi awal rumahnya.
Bagi Asma Sabidullah, penataan ulang rumah menjadi perhatian utama karena pada fase awal bangunannya belum memiliki pondasi yang memadai. Dinding yang semula menggunakan triplek tipis dan mudah rapuh, ditambah kondisi atap yang sering bocor saat hujan, membuat kebutuhan perlindungan terhadap cuaca serta kenyamanan di dalam rumah menjadi semakin mendesak. Perbaikan yang berlangsung kini diharapkan dapat menjawab persoalan tersebut secara lebih menyeluruh.
Gubernur juga menekankan bahwa progres yang sudah masuk tahap pembangunan perlu segera dilanjutkan sampai bagian yang tersisa dapat berfungsi optimal. Pada penerima manfaat lainnya, Ismail Haleda menyampaikan bahwa pekerjaan yang masih tinggal adalah melanjutkan pengerjaan bagian atap agar rumah kembali terlindungi dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Pada kesempatan itu, pembangunan yang telah dilakukan mencakup pondasi serta penyusunan dinding batako di atas tanah seluas 6Ă—8 meter.
Selain pengecekan fisik, Gusnar Ismail kembali mengingatkan pentingnya penyelarasan administrasi dengan pelaksanaan di lapangan. Ia meminta agar proses terkait BPHTB serta Persetujuan Bangunan Gedung dapat dipercepat oleh pihak ATR/BPN yang hadir. Gusnar menegaskan percepatan urusan tersebut harus berjalan seiring dengan penyelesaian pembangunan, sehingga pada akhir tahapan warga memperoleh kepastian melalui penyerahan sertifikat tanah.












