Hukum & Kriminal

ASBI Tbk Kirim Laporan ke Bareskrim, Sebut Enam Nama Terkait Dugaan Penggelapan Dana

×

ASBI Tbk Kirim Laporan ke Bareskrim, Sebut Enam Nama Terkait Dugaan Penggelapan Dana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Asuransi Bintang (ASBI) Lapor ke Bareskrim Soal Penggelapan Dana - Market

jurnalistik.co.id – PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dana. Pelaporan itu disampaikan pada 21 Agustus 2026.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan, Sekretaris Perusahaan ASBI, Zafar Dinesh Idham, menjelaskan laporan tersebut memuat enam nama yang disebut terkait dugaan tindak pidana.

ASBI menyebut laporan dilakukan melalui kanal resmi kepolisian dan telah diterima. Perseroan mencatat laporan tercatat dengan nomor LP/B/386/VIII/2026/SPKT/ BARESKRIM POLRI.

Selain itu, ASBI juga menyatakan laporan telah memperoleh Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor STTL/386/VIII/2026/BARESKRIM.

Rincian dugaan dan enam terlapor

Zafar menyampaikan bahwa pelaporan memuat dugaan tindak pidana perasuransian, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU / Money Laundering).

Ia juga menyebut para terlapor yang dimaksud adalah JCM, RNN, PH, NMS, MAI, dan AA. Pernyataan itu disampaikan melalui kutipan berikut: “Perusahaan telah melaporkan peristiwa Dugaan tindak pidana Perasuransian, Penipuan, Penggelapan, Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU / Money Laundering), terhadap para terlapor JCM, RNN, PH, NMS, MAI, AA,” kata Zafar dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (24/8/2026).

Perseroan menekankan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari proses yang lebih luas setelah ditemukannya indikasi peristiwa tertentu sebelumnya. ASBI menyatakan pelaporan ini menjadi tindak lanjut dari temuan yang telah diungkap pada 11 Agustus 2026.

Tindak lanjut dari temuan 11 Agustus 2026

Dalam pengumuman sebelumnya, ASBI menyebut telah menemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi. Temuan itu disebut melibatkan oknum internal dan eksternal.

Menurut ASBI, dugaan tersebut berdampak pada berkurangnya investasi perseroan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) serta kas. Perseroan juga mencatat bahwa pada pengungkapan tanggal 11 Agustus 2026, identitas pihak yang diduga terlibat belum diungkap.

Selain identitas, ASBI pada saat itu belum menyampaikan nilai kerugian yang terkait. Penjelasan lanjutan kemudian disampaikan melalui pelaporan kepada Bareskrim Polri yang dilakukan pada 21 Agustus 2026.

Pada pengumuman yang sama, perseroan memposisikan pelaporan ini sebagai langkah formal untuk menindaklanjuti temuan sebelumnya. Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme penanganan perkara.

ASBI menyertakan keterangan waktu dan administrasi pelaporan secara rinci, termasuk nomor register laporan dan surat tanda terima. Rincian tersebut menjadi penanda bahwa informasi yang disampaikan perseroan telah melalui tahapan penerimaan oleh pihak berwenang.

Dengan pelaporan yang mencantumkan enam nama serta jenis dugaan tindak pidana, ASBI menegaskan adanya respons terhadap indikasi masalah dalam pengelolaan keuangan dan investasi yang sebelumnya telah disampaikan. Perseroan juga tetap menggambarkan dampak yang telah terjadi, yaitu berkurangnya investasi dalam SBN dan kas.

Melalui keterbukaan informasinya, ASBI mengaitkan pelaporan baru ini dengan rangkaian temuan yang sebelumnya diumumkan pada 11 Agustus 2026. Perubahan informasi pada tahap berikutnya tampak pada penyebutan terlapor dan formalitas pelaporan ke Bareskrim Polri pada 21 Agustus 2026.

Perseroan juga menggambarkan bahwa penyampaian keterbukaan informasi tidak berhenti pada penjelasan temuan awal, melainkan berlanjut pada penguatan langkah formal. Penyebutan jenis dugaan tindak pidana serta penyandingan dengan enam inisial terlapor disampaikan sebagai bagian dari pembaruan informasi kepada publik.

Dalam keterangannya, ASBI menegaskan bahwa seluruh pelaporan dilakukan melalui jalur resmi penegakan hukum, dan proses penerimaan administrasi menjadi bukti bahwa laporan telah teregistrasi. Perseroan menyebut adanya surat tanda terima laporan polisi sebagai kelengkapan yang mendampingi pelaporan yang disampaikan pada 21 Agustus 2026.

Selain itu, ASBI menempatkan pelaporan ini sebagai kelanjutan dari rangkaian pengungkapan sebelumnya pada 11 Agustus 2026. Perseroan kembali menekankan dampak yang telah tercatat, yakni berkurangnya investasi perseroan pada Surat Berharga Negara (SBN) serta kas, sekaligus mengaitkan pembaruan tahap berikutnya dengan proses penanganan perkara.