jurnalistik.co.id – Tim gabungan BNN RI, Polda Kepulauan Riau, dan Bea Cukai Kepri mengamankan kapal kargo MV Ocean Porter yang membawa narkotika jenis methamfetamin dalam bentuk cair sebanyak 2,6 ton. Pengungkapan dilakukan di Pelabuhan Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam, Jumat (21/8/2026) sore.
Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan muatan berupa sabu cair yang jumlahnya mencapai sekitar 2.600 liter. Operasi ini sekaligus mengaitkan penindakan terhadap kapal berbeda yang sebelumnya disita dengan kandungan ketamin.
Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) RI, Komjen Pol Suyudi Ario, menyampaikan bahwa kasus terbaru memiliki hubungan dengan pengungkapan yang lebih dahulu dilakukan terkait ketamin. Ia menegaskan keterkaitan tersebut masih didalami guna mengungkap jejaring yang lebih luas.
Suyudi menyatakan, “Pengungkapan kali ini 2,6 ton metamfetamin cair itu ada kaitan dengan jaringan sebelumnya yang membawa ketamin 1,3 ton,” ujar Suyudi dalam rilis pengungkapan 2,6 ton narkotika cair yang digelar di Pelabuhan Bea Cukai, Tanjung Uncang Batam, Jumat (21/8/2026) sore.
Menurut Suyudi, petunjuk yang muncul bukan semata-mata karena kemiripan kewarganegaraan awak kapal. Ia menjelaskan hubungan itu terlihat dari pola operasional yang dijalankan kedua kapal dalam mengelabui petugas, termasuk pergantian identitas kapal dan upaya menutup jejak di laut.
Ia menegaskan, “Bukan karena sesama orang Myanmar, tapi memang kebetulan ada irisan dan ada kaitan. Ini masih kita kembangkan untuk pengungkapan yang ke atasnya,” jelasnya.
Berawal dari pemantauan panjang MV Ocean Porter
Suyudi memaparkan penangkapan 2,6 ton sabu cair bermula dari pemantauan terhadap MV Ocean Porter yang berbendera Tanzania. Kapal tersebut diamankan tim gabungan di perairan Tanjung Parit, Karimun, pada 17 Agustus 2026.
Aparat, lanjut Suyudi, telah mendeteksi aktivitas kapal sejak Desember 2025. Pemantauan kemudian dilakukan dalam rentang waktu hampir enam bulan sebelum penindakan dilakukan.
Suyudi menyampaikan, “Kita monitor terus sehingga kita bisa menganalisa kapal ini dengan informasi intelijen yang tajam. Dari bulan Desember 2025 sampai sekarang Agustus 2026, berarti hampir enam bulan kita memantau ini,” ujarnya.
Dalam proses pengawasan, kecurigaan aparat semakin menguat ketika diketahui kapal kargo tersebut beberapa kali mengganti nama. Suyudi menyebut kapal pernah menggunakan nama Hongran II, lalu Reswin, kemudian Rainmaker, sebelum akhirnya beridentitas sebagai MV Ocean Porter.
Berita Terkait
Selain pergantian nama, kapal juga diketahui beberapa kali mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS). Suyudi menilai langkah tersebut sebagai bagian dari upaya mengaburkan pergerakan kapal di wilayah perairan Indonesia.
Suyudi menuturkan, “Gerakan mereka banyak anomali, mereka terus mengganti nama kapal dan terus mematikan AIS. Ini justru menjadi penguatan kita untuk meyakinkan kita melakukan penindakan bersama-sama,” jelasnya.
Temuan di ruang penyimpanan rahasia kapal
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ruang penyimpanan rahasia di atas kontainer kapal. Di lokasi itu, aparat menjumpai delapan drum, dengan masing-masing berisi sekitar 200 liter sabu cair.
Aparat juga menemukan satu water tank yang berisi sekitar 1.000 liter narkotika cair. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 2.600 liter atau setara 2,6 ton metamfetamin cair.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sebanyak 10 awak kapal turut diamankan. Seluruh awak kapal tersebut berkewarganegaraan Myanmar.
Kronologi kasus ketamin 1,3 ton
Sementara itu, untuk pengungkapan penyelundupan ketamin seberat 1,3 ton, aparat merujuk pada kasus yang melibatkan kapal MV King Sun. Kapal tersebut juga berbendera Tanzania dan dicegat di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada Kamis (6/8/2026).
Dari kapal MV King Sun, petugas menemukan 65 karung yang berisi ketamin. Barang bukti itu disembunyikan di bawah lantai kamar anak buah kapal (ABK).
Pada kasus tersebut, aparat mengamankan delapan warga negara asing. Rinciannya, tujuh di antaranya merupakan warga Myanmar dan satu lainnya warga Taiwan.
Suyudi menyebut bahwa informasi dari kedua pengungkapan tersebut menjadi bahan pengembangan untuk melihat keterhubungan jaringan. Ia menyatakan aparat akan terus mengusut keterlibatan pihak-pihak di balik pengiriman dan upaya persembunyian barang haram tersebut.












