Hukum & Kriminal

Dewi Sartika Sitinjak (24) Meninggal Usai 12 Hari Koma di ICU RS Awal Bros Batam

×

Dewi Sartika Sitinjak (24) Meninggal Usai 12 Hari Koma di ICU RS Awal Bros Batam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pasien Diduga Jadi Korban Malpraktik di RS Awal Bros Batam, Meninggal Setelah 12 Hari Koma

jurnalistik.co.id – Dewi Sartika Sitinjak (24), pasien RS Awal Bros Botania di Batam Center, meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 12 hari di ruang ICU dalam kondisi koma. Peristiwa ini sebelumnya dilaporkan sebagai dugaan malpraktik.

Dewi dinyatakan meninggal pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelum mengembuskan napas terakhir, ia dirawat selama lebih dari satu pekan di fasilitas kesehatan yang sama.

Kuasa hukum keluarga Dewi, Jenris Sihombing, menyampaikan jenazah masih berada di kamar jenazah rumah sakit. Ia mengatakan keluarga menunggu kedatangan mereka sebelum proses selanjutnya dilakukan.

“Meninggal dunia tadi sekitar pukul 13.30 WIB, saat masih di kamar jenasah dan menunggu kedatangan keluarga,” kata Jenris saat dihubungi melalui telepon, Senin sore.

Jenris juga menyebut, hingga Dewi meninggal, pihak keluarga belum menerima penjelasan lebih lanjut dari rumah sakit mengenai kondisi pasien maupun dugaan malpraktik yang sempat mereka laporkan. Dugaan itu sebelumnya dilaporkan kepada polisi.

“Saat ini untuk yang menjaga saat ini pacar dan bibinya dan belum ada penjelasan dari pihak Rumah Sakit,” ujarnya.

Menurut Jenris, komunikasi yang diharapkan keluarga terkait perkembangan kondisi dan dugaan yang mencuat di tengah proses penanganan belum berjalan sesuai yang mereka pahami. Ia menegaskan, sampai saat kematian terjadi, informasi lanjutan dari pihak rumah sakit belum disampaikan secara memadai kepada pihak keluarga yang mewakili.

Klarifikasi pihak rumah sakit

Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan malpraktik, manajemen RS Awal Bros Botania memberikan klarifikasi. Direktur RS Awal Bros Botania, dr. Retno Kusumo, menyatakan bahwa Dewi merupakan pasien yang memperoleh perawatan dan tindakan medis di rumah sakit tersebut.

Retno menjelaskan, rangkaian tindakan medis yang diberikan disesuaikan dengan penyakit atau keluhan yang dialami Dewi saat pertama kali datang untuk berobat. Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas dalam proses penanganan.

“Keselamatan pasien merupakan prioritas utama kami,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.

Retno menyebut tim medis melakukan pemeriksaan, tindakan, pemantauan, serta penanganan yang mengikuti kondisi klinis pasien selama proses perawatan. Ia juga menyatakan bahwa sebelum tindakan dilakukan, pasien atau keluarga telah diberikan penjelasan mengenai tindakan yang akan diberikan.

Dalam klarifikasi tersebut, Retno menambahkan bahwa persetujuan tindakan medis atau informed consent telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengemukakan bahwa rumah sakit terus menyampaikan perkembangan kondisi pasien kepada keluarga yang mewakili.

“Memastikan hak-hak keluarga atas informasi telah terpenuhi melalui penjelasan yang memadai,” ujarnya.

Permintaan menunggu evaluasi

Terkait dugaan malpraktik yang menjadi perhatian publik, Retno meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan adanya kesalahan atau kelalaian medis. Menurut rumah sakit, proses penilaian harus mengikuti langkah dan evaluasi medis yang semestinya.

Dengan meninggalnya Dewi, perhatian masyarakat kembali mengarah pada kepastian proses pemeriksaan dan evaluasi terkait penanganan medis yang terjadi selama masa perawatan. Pihak keluarga, melalui kuasa hukumnya, juga menyampaikan bahwa mereka membutuhkan penjelasan yang lebih jelas atas kondisi pasien serta dugaan yang sebelumnya dilaporkan.

Sementara itu, pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diberikan telah melalui tahapan pemeriksaan, pemantauan, persetujuan tindakan, serta pemberian informasi kepada pihak keluarga. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk merespons pemberitaan yang menyoroti dugaan malpraktik yang dialami pasien.

Kasus ini kini menjadi sorotan di Kota Batam, setelah sebelumnya masuk ke ranah laporan yang disampaikan kepada polisi. Di tengah perkembangan tersebut, pihak rumah sakit menekankan agar publik tidak membuat simpulan final sebelum evaluasi medis dan proses penanganan berjalan sesuai prosedur.