jurnalistik.co.id – Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menyampaikan dua warganya, Muhammad Renza (26) dan Melisa Habib (23), diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Madagaskar. Keduanya saat ini ditahan oleh kepolisian setempat setelah sebelumnya dijanjikan pekerjaan bergaji besar.
Armia mengatakan, laporan mengenai kondisi kedua warga tersebut disampaikan langsung oleh keluarga mereka. Ia menerima keluhan tersebut pada sore hari sebelumnya dan kemudian melakukan koordinasi untuk bantuan kepulangan.
“Saya terima keluhannya kemarin sore. Kemarin juga sudah saya koordinasikan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Madagaskar untuk membantu kepulangan kedua warga kita itu,” kata Armia, Jumat (21/8/2026).
Menurut Armia, Renza dan Melisa diduga berangkat ke Madagaskar setelah terbujuk tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar. Namun, setibanya di negara tersebut, keduanya justru ditangkap dan ditahan oleh kepolisian setempat.
Armia menyebut saat ini kedua warga itu berada di penjara kepolisian Madagaskar. Ia menegaskan pemerintah daerah berupaya mengetahui situasi perkara secara lebih rinci, sekaligus memastikan proses pemulangan kembali ke Indonesia dapat berjalan.
“Kita juga cari informasi detail bagaimana posisi kasus hukumnya. Intinya langkah diplomatik sudah kita jalankan,” katanya.
Ia melanjutkan, komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta perwakilan Indonesia di Madagaskar terus dilakukan. Armia berharap langkah-langkah yang dijalankan dapat mempercepat penanganan dan pemulangan kedua warga.
“Perwakilan RI di sana juga sudah mulai bekerja. Semoga langkah ini bisa berhasil dan mereka bisa segera pulang ke tanah air,” ujar Armia.
Berita Terkait
Selain memantau perkembangan proses hukum, pemerintah daerah juga fokus pada upaya kepulangan Renza dan Melisa. Armia menilai penanganan perlu berjalan berlapis, mulai dari pendampingan informasi posisi kasus hingga koordinasi diplomatik dengan pihak terkait di luar negeri.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Armia juga disebut menerima orang tua korban TPPO di Kantor Bupati Aceh Tamiang pada Kamis (20/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian komunikasi keluarga dan respons pemerintah daerah atas laporan kondisi yang dialami kedua warganya.
Koordinasi dengan pihak internasional
Armia yang merupakan pensiunan jenderal polisi menyebut dirinya turut berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membantu proses penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan pihak-pihak yang dilibatkan tidak hanya berada di level pemerintah, tetapi juga melibatkan mekanisme kepolisian internasional.
Armia mengatakan ia menghubungi mantan Kepala Divisi NCB-Interpol Indonesia di Mabes Polri untuk membantu proses dokumen kepolisian. Koordinasi, menurutnya, dilakukan agar dokumen yang dibutuhkan dapat diproses dalam rangka penanganan pihak-pihak yang diduga menjerat korban hingga terjadi TPPO.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Atase Kepolisian RI di Singapura, Kombes Pol Roni Sidabutar, serta atase kepolisian RI di Madagaskar. Upaya tersebut dimaksudkan untuk memperkuat jalur koordinasi lintas negara selama proses hukum dan administrasi berjalan.
“Laporan polisi disiapkan oleh Interpol untuk memproses hukum pelaku yang menjerat mereka hingga terjadi TPPO,” katanya.
Armia menegaskan bahwa proses yang ditangani mencakup dua fokus utama. Pertama, pemrosesan hukum terhadap pihak yang diduga berada di balik penjeratan Renza dan Melisa. Kedua, pengupayaan kepulangan kedua warga ke tanah air melalui langkah diplomatik dan koordinasi dengan perwakilan Indonesia di Madagaskar.
Dengan koordinasi yang terus dilakukan, pemerintah daerah berharap informasi posisi hukum kedua warga dapat segera diperoleh secara jelas. Dari situ, proses pemulangan diharapkan dapat berjalan sesuai tahapan yang diperlukan, sehingga Renza dan Melisa dapat segera kembali ke keluarga mereka.












