jurnalistik.co.id – Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono (PB) XIV Purboyo, GKR Panembahan Timoer Rumbay, menyatakan akan melayangkan surat somasi kepada perkumpulan Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat (LDA KSH). Somasi itu ditujukan kepada pihak yang mewakili LDA KSH, yakni Ketua LDA GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng.
Pernyataan tersebut disampaikan Rumbay dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, pada Jumat (21/8/2026). Dalam surat somasi, pihaknya menegaskan agar seluruh benda pusaka milik Keraton Surakarta (Solo) Hadiningrat dikembalikan ke tempat semula.
Selain permintaan pemulangan pusaka, somasi juga berisi perintah untuk mengosongkan kawasan Keraton Solo yang disebut dikuasai tanpa hak. Rumbay menyebut tenggat waktunya dalam tempo “2×24 jam”.
Dalam dokumen yang sama, Rumbay menyatakan bahwa apabila somasi kepada perkumpulan LDA tersebut diabaikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum tegas. “Apabila surat somasi kepada perkumpulan LDA tersebut diabaikan, maka pihkanya melalui Bebadan Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat akan menempuh jalur hukum tegas.”
Ancaman proses hukum yang disampaikan mencakup jalur pidana maupun perdata. “Baik secara pidana atas dugaan penggelapan atau pencurian aset budaya milik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat maupun perdata atas perbuatan melawan hukum,” tulis keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (21/8/2026).
Rumbay menyebut pengiriman somasi akan dilakukan segera. Ia mengatakan, “Mulai besok somasi akan dikirimkan,” ujar Rumbay kepada awak media pada Jumat (21/8/2026), dengan rencana pengiriman pada Sabtu (22/8/2026).
Pihak PB XIV Purboyo juga menyatakan penolakan keras atas penguasaan yang dinilai tidak memiliki dasar. Rumbay mengecam tindakan penguasaan tanpa hak atas benda pusaka Keraton Solo, khususnya Gamelan Sekaten dan Gamelan Monggang Ageng, yang disebutnya dilakukan secara sepihak oleh oknum LDA.
Berita Terkait
Menurut Rumbay, pemindahan dan penguasaan tanpa izin terhadap aset-aset budaya itu bertentangan dengan tradisi, adat istiadat, serta filosofi leluhur (Paugeran) yang selama ini dipandang menjadi aturan tidak tertulis. Ia juga menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan tertulis atau Angger yang diwariskan secara turun-temurun dan berlaku sejak PB II hingga PB XIV Purboyo.
Rumbay menegaskan posisi PB XIV Purboyo yang saat ini berkuasa. Ia menyatakan PB XIV Purboyo yang memerintah sebagai Sri Susuhunan atau Raja adalah pemimpin utama yang memegang kekuasaan tertinggi dalam menjalankan pemerintahan adat dalam masyarakat hukum adat di Keraton Solo.
Dalam kesempatan itu, Rumbay menyampaikan upaya pihaknya untuk mengambil kembali penguasaan aset dan budaya Keraton Solo mendapat penghalangan fisik dari massa LDA. Ia menilai situasi tersebut mempertegas adanya perselisihan mengenai penguasaan benda pusaka.
Lebih lanjut, Rumbay menyatakan LDA KSH dinilainya telah melanggar ketentuan hukum. “LDA KSH telah menabrak ketentuan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta beserta seluruh kelengkapannya,” ujarnya.
Dengan somasi tersebut, Rumbay menempatkan langkahnya sebagai upaya penyelesaian yang bersifat formal sebelum perselisihan masuk ke proses hukum. Ia menegaskan kembali bahwa penguasaan sepihak atas benda pusaka merupakan poin yang dipersoalkan dan menjadi dasar tuntutan pengembalian pusaka serta pengosongan kawasan dalam tenggat 2×24 jam.
Dalam keterangan resminya, Rumbay menegaskan bahwa surat somasi ini diarahkan kepada pihak yang dianggap berkewenangan mewakili LDA KSH, yakni Ketua LDA GKR Koes Moertiyah Wandansari maupun Gusti Moeng, dengan penekanan pada pengembalian benda pusaka Keraton Surakarta ke kondisi semula.
Rumbay juga mengaitkan somasi tersebut dengan dasar kepatuhan terhadap aturan yang selama ini disebutnya berlaku turun-temurun, termasuk rujukan Keputusan Presiden RI Nomor 23 Tahun 1988 terkait status dan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta, sehingga penolakan terhadap penguasaan tanpa hak diposisikan sebagai upaya penyelesaian berjenjang sebelum masuk ke tahapan hukum.
Ia menyatakan PB XIV Purboyo menolak klaim penguasaan sepihak dan menggarisbawahi bahwa proses untuk mengambil kembali aset budaya justru sempat menghadapi hambatan fisik dari massa LDA, yang menurutnya makin memperjelas bahwa persoalan ini merupakan sengketa terkait pengendalian benda-benda warisan keraton.












