jurnalistik.co.id – Polda Metro Jaya membongkar produksi uang palsu senilai Rp36 miliar yang berlokasi di Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C Jalan Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Jumat (21/8/2026) dan disampaikan pada Sabtu (22/8/2026), polisi menangkap empat orang berinisial S, NC, D, dan AB serta menyita beragam peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Kapolda melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penemuan di lokasi itu melibatkan lembaran uang palsu dalam pecahan Rp100.000.
“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar berupa uang dalam pecahan 100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Selain jumlah lembar yang disebutkan, polisi turut menyita perangkat mesin cetak serta perlengkapan pendukung. Bukti lain yang diamankan meliputi tinta dan lembaran uang palsu, serta perangkat percetakan seperti printer, laptop, dan peralatan lain yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu.
“Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu,” tuturnya.
Kronologi pengungkapan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menyebut pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti jajaran Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat sekitar pukul 22.00 WIB.
Victor menjelaskan proses penggerebekan dilakukan mengikuti hasil penyelidikan yang telah dilakukan lebih dulu dan dikembangkan untuk masuk ke tahap penyidikan.
“Di mana kami melakukan penggerebekan sesuai dengan aturan dari hasil penyelidikan dan dikembangkan nanti ke penyidikan, berhasil diamankan tiga orang tersangka atas inisial N, kemudian inisial S, dan juga inisial D,” ungkap Victor.
Dari pendalaman penyidik, peran para tersangka kemudian dirinci. Menurut Victor, AB berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah (pemberi order).
Berita Terkait
Victor juga menyampaikan bahwa penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang bertindak sebagai pemberi order.
“Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB,” ungkap Victor.
Modus produksi, kualitas, dan rencana distribusi
Victor menambahkan bahwa dua pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022. Ia menyebut sindikat tersebut menggunakan cetakan tahun emisi 2016.
Menurut Victor, produksi uang palsu dilakukan selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026.
“Jadi, sindikat ini menggunakan cetakan tahun emisi 2016 dan memproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026,” ujarnya.
Dari sisi kualitas, Victor menyatakan uang yang dicetak berada pada kategori Grade A. Uang palsu itu dilengkapi dengan nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.
Polisi juga mengamankan tumpukan uang palsu senilai Rp36 miliar dalam dua kondisi, yakni dalam bentuk yang sudah terpotong maupun yang masih siap diedarkan. Victor menegaskan bahwa barang bukti tersebut belum sempat beredar karena dicegah oleh petugas Subdit 2 Eksmonbank.
“Barang ini belum sempat beredar karena berhasil dicegah oleh petugas Subdit 2 Eksmonbank. Dari keterangan tersangka, uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu,” ungkap Viktor.
Jeratan hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” katanya.












