jurnalistik.co.id – Kepolisian mengungkap motif perampokan konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang berujung pada kematian pemiliknya, Chandra Waskito (25). Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyatakan kasus ini tidak dilatarbelakangi dendam, melainkan dorongan ekonomi.
Polres Semarang telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah DPP (20), warga Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, serta TI (25), warga Pundan, Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, saat menjelaskan rangkaian temuan awal penyidikan. Menurut Bodia, motif perampokan sudah mengarah dari percakapan yang terjadi lebih dulu antara kedua tersangka.
“Itu berawal saat DPP bertemu TI. Dia berkata, koe gelem duit ra (kamu mau uang enggak?) kemudian mereka berencana melakukan pencurian di Royal Phone,” ujar Bodia, Sabtu (8/8/2026). Ucapan tersebut menjadi salah satu dasar polisi menyimpulkan rencana kejahatan telah dibicarakan sejak awal.
Polisi menegaskan, dari pemeriksaan tahap awal tidak ditemukan keterlibatan pihak lain. Dengan kata lain, tindak pidana tersebut dilakukan oleh dua orang sebagaimana yang telah ditangkap.
Dalam keterangan lanjut, Bodia menyebut motif utamanya adalah soal ekonomi. Para tersangka, kata polisi, berniat menguasai harta korban demi mendapatkan uang.
Terkait informasi yang sempat beredar mengenai kemungkinan adanya pihak lain, termasuk teman perempuan DPP, polisi menyatakan masih belum menemukan keterkaitan tersebut. “Kami belum menemukan keterkaitan teman perempuan DPP dalam kasus ini. Jadi, tidak ada faktor dendam dalam kejadian ini, murni faktor ekonomi kedua tersangka,” imbuhnya.
Kronologi perencanaan dan eksekusi
Menurut pengungkapan polisi, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka mengadakan pertemuan di rumah DPP. Dalam pertemuan itu, mereka membahas rencana pencurian di konter Royal Phone milik Chandra Waskito.
Polisi juga menyebut persiapan dilakukan dengan menyiapkan sejumlah barang yang dianggap dapat digunakan untuk mengantisipasi perlawanan. Di antaranya palu, knuckle, serta keling besi.
Berita Terkait
Selanjutnya, pada Kamis (6/8/2026) pukul 01.00 WIB, DPP dan TI menunggu sekitar satu jam sambil memantau situasi sekitar. Mereka juga menunggu teman-teman pemilik Royal Phone, Chandra Waskito (25), pulang dari konter tersebut.
Ketika mendekati waktu pelaku menilai situasi mulai longgar, sekitar pukul 03.00 WIB TI masuk ke konter. Ia diduga berpura-pura membeli ponsel, sementara DPP mengikuti setelahnya.
Ketika korban dinilai lengah, DPP mengeluarkan palu dari tas dan memukul bagian kepala Chandra Waskito sebanyak tiga kali. Setelah korban tersungkur, TI kemudian ikut melakukan pemukulan sebanyak lima kali.
Akibat serangan tersebut, polisi menyatakan korban tidak berdaya. Pelaku kemudian membopong Chandra ke mobil Honda Jazz. Dalam proses tersebut, mereka juga membawa ponsel yang berada di konter.
Menurut keterangan polisi, korban meninggal di lokasi kejadian. Setelah itu, Chandra Waskito dibawa ke Gubug, Kabupaten Grobogan, dan kemudian ditinggalkan di tempat tersebut.
Hasil penjualan ponsel dan penanganan tersangka
Dari rangkaian perbuatannya, polisi menyebut para tersangka menjual tujuh unit ponsel. Hasil penjualan tersebut tercatat mencapai Rp 7,9 juta.
Selain yang berhasil dibawa dan dijual, masih ada sejumlah ponsel yang tertinggal. Polisi menyampaikan sebanyak 53 ponsel ditinggal di mobil karena pelaku hanya membawa satu tas, sehingga tidak cukup untuk membawa seluruh barang.
Setelah penyelidikan intensif, kedua tersangka akhirnya ditangkap pada Kamis (7/8/2026). DPP ditangkap sekitar pukul 15.00 di Kota Semarang, sedangkan TI ditangkap di Ambarawa pada pukul 15.00 WIB.
Dari uraian polisi, penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian atas motif dan rangkaian tindakan kedua tersangka. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi tetap menekankan bahwa dorongan utama berada pada faktor ekonomi, bukan dendam.
Dengan penangkapan tersebut, polisi berharap penyidikan dapat memberikan gambaran utuh kepada publik tentang bagaimana rencana kejahatan berlangsung, termasuk peran masing-masing tersangka serta tahapan dari perencanaan hingga pelaksanaan yang berujung pada kematian korban.












