Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Gorontalo Cegah Pengiriman Dua Kontainer Batu Hitam Diduga Galena, MFR (34) Diamankan

×

Ditpolairud Polda Gorontalo Cegah Pengiriman Dua Kontainer Batu Hitam Diduga Galena, MFR (34) Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Pengiriman Dua Kontainer Batu Hitam Diduga Galena, 1 Tersangka Diamankan

jurnalistik.co.id – Ditpolairud Polda Gorontalo menggelar press conference untuk memaparkan perkembangan penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu terkait pengiriman material bebatuan berwarna hitam yang diduga mineral galena. Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Gorontalo menyampaikan bahwa pihaknya menggagalkan pengiriman dua kontainer melalui jalur laut.

Press conference dipimpin langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Nurworo Danang, S.I.K., pada Rabu (28/10). Perkara yang dibahas berkaitan dengan pengiriman material bebatuan menggunakan dua kontainer berukuran 20 feet dari Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolda Gorontalo, Brigjen Pol. Dedy Suhartono, S.I.K., M.M., serta Dirkrimsus Polda Gorontalo. Hadir pula Kabid Humas Polda Gorontalo, Kapolres Bone Bolango, dan para penyidik yang terlibat dalam proses pemeriksaan perkara.

Kapolda Gorontalo menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dugaan ketidaksesuaian dokumen pengiriman dengan jenis barang yang diangkut. Penjelasan itu menjadi fokus utama dalam pemaparan perkembangan yang disampaikan kepada awak media.

Dari uraian yang disampaikan, pengiriman berawal ketika material bebatuan dikemas dalam karung dan dimuat ke dalam dua kontainer berukuran 20 feet di Pelabuhan Anggrek. Proses pemuatan dilakukan pada 17 September 2026 sekitar pukul 02.30 WITA, di Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.

Kapolda menyebutkan rencana pengiriman tersebut melalui jalur laut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pernyataan tersebut disampaikan sebagaimana kutipan berikut: “Barang tersebut direncanakan dikirim melalui jalur laut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ucapnya.

Dalam proses penyidikan, Ditpolairud Polda Gorontalo telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MFR (34). Penetapan dilakukan terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu yang diduga digunakan dalam rangka pengiriman material tersebut.

Untuk memperkuat proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur. Pemeriksaan meliputi personel Polairud, petugas balai karantina tumbuhan, pengemudi kendaraan kontainer, pihak perusahaan terkait, staf Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Anggrek, hingga pihak agen pelayaran.

Irjen Nurworo juga memaparkan bahwa pengungkapan perkara ini disertai pengamanan barang bukti. Penyidik mengamankan dua unit kontainer berwarna biru berukuran 20 feet, material bebatuan yang dikemas dalam karung, serta sertifikat kesehatan tumbuhan antar area.

Selain itu, penyidik turut mengamankan satu unit telepon genggam, data akun pengguna pada situs PTK Online, serta dokumen transaksi rekening bank atas nama tersangka. Barang bukti-bukti tersebut disebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan, terutama dalam mendalami hubungan antara dokumen yang digunakan, jenis material yang dikirim, dan rangkaian kegiatan pengiriman melalui jalur laut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana yang disebutkan paling lama 6 tahun.

Kapolda Gorontalo juga menyampaikan imbauan agar seluruh pihak memastikan setiap kegiatan pengiriman barang melalui jalur laut dilengkapi dokumen yang benar dan sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. Penegasan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan administrasi pengiriman, sekaligus mencegah terulangnya praktik yang merugikan proses pemeriksaan di pelabuhan.

Melalui pemaparan dalam press conference ini, Ditpolairud Polda Gorontalo menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan. Upaya pendalaman dilakukan dengan menghubungkan keseluruhan dokumen dan rangkaian pengiriman, termasuk hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang telah diamankan.