Hukum & Kriminal

Polres Boalemo Tetapkan Tiga Tersangka Debt Collector atas Dugaan Pemerasan dan Penguasaan Paksa Pick Up

×

Polres Boalemo Tetapkan Tiga Tersangka Debt Collector atas Dugaan Pemerasan dan Penguasaan Paksa Pick Up

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Diduga Peras dan Kuasai Paksa Mobil Pick Up, Polres Boalemo Tetapkan Tiga Tersangka Debt collector

jurnalistik.co.id – Polres Boalemo menangani perkara dugaan pemerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan yang berkaitan dengan pengambilan serta penguasaan paksa satu unit mobil pick up. Perkara ini melibatkan sejumlah orang yang diduga berprofesi sebagai debt collector.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya berinisial RP (36), MAB (22), dan IA (26).

Dari hasil pendataan awal, para tersangka diketahui berdomisili di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Kasus tersebut berawal dari tindakan terhadap kendaraan Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DM 8041 AN.

Penjelasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Iptu Wahid Kiayi Demak, SH, MH, saat konferensi pers di Polres Boalemo, Rabu (04/11). Ia memaparkan kronologi berangkat dari penagihan angsuran yang mengalami tunggakan pembayaran selama kurang lebih dua bulan.

Menurut keterangan, peristiwa bermula pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, RP bersama empat rekannya mendatangi pelapor AA di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta.

Kedatangan mereka terkait penagihan angsuran kendaraan yang saat kejadian sedang berada dalam penguasaan AA. Kendaraan yang menjadi objek adalah satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih dengan nomor DM 8041 AN.

Dalam paparan penyidik, sebelum mendatangi pelapor, para pihak lebih dulu memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan tersebut. Selanjutnya, mereka menunggu di sekitar pertigaan Kampus Ichsan Boalemo.

Ketika pelapor mengemudikan kendaraannya melintas menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tilamuta, kelompok tersebut mengikuti hingga tiba di lokasi. Di tempat itu, terjadi pembicaraan mengenai tunggakan angsuran serta rencana penarikan kendaraan.

Pada rentang pukul 19.00 hingga 23.00 WITA, para pihak berupaya menguasai kendaraan. Namun, pelapor menolak untuk menyerahkan mobil tersebut.

Dalam proses komunikasi, RP disebut juga menghubungi istri pelapor. RP menyampaikan permintaan uang sebesar Rp10 juta apabila kendaraan tidak ingin ditarik.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa nominal tersebut dikaitkan dengan imbalan atau fee yang akan diperoleh tersangka dari perusahaan pembiayaan jika penarikan berhasil dilakukan. Akan tetapi, istri pelapor menolak permintaan tersebut dan menyampaikan bahwa lebih baik tunggakan selama dua bulan diselesaikan.

Karena kendaraan tidak berhasil dikuasai pada tahap awal, RP bersama rekan-rekannya mengajak pelapor untuk menyelesaikan persoalan di Kantor Polres Boalemo. Pelapor pun menyetujui ajakan itu dan mengemudikan kendaraannya sendiri.

Dalam perjalanan menuju Polres Boalemo, rekan dari RP duduk di samping pelapor. Sementara rekan lainnya dari RP mengawal dari belakang menggunakan sepeda motor.

Namun, dalam perjalanan, kendaraan kemudian diberhentikan di wilayah Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta. Penghentian dilakukan dengan cara menghalangi jalan kendaraan.

Setelah kendaraan berhenti, pelapor diminta untuk turun. Kunci kendaraan lantas diambil oleh rekan dari pelaku RP, dan selanjutnya tersangka meminta agar mobil segera dibawa ke tempat lain.

Pelapor menyatakan keberatan dan menolak kendaraan tersebut dibawa. Kendati demikian, mobil tetap berada dalam penguasaan kelompok tersebut.

Dalam keterangan korban, saat kejadian ia berhadapan seorang diri dengan kelima orang dari kelompok tersebut. Pelapor menyampaikan bahwa kondisi itu membuatnya tidak melakukan perlawanan lebih lanjut.

Setelah kendaraan berhasil dikuasai, RP mengajak pelapor ke teras depan rumahnya yang letaknya tidak jauh dari lokasi kejadian. Sekitar pukul 01.00 WITA, RP kemudian meminta rekan lainnya mengantarkan AA ke pangkalan mobil di Desa Mohungo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, atas keberhasilan penguasaan kendaraan tersebut RP bersama rekan-rekannya disebut memperoleh fee dari pihak perusahaan pembiayaan. Uraian ini menjadi bagian dari dasar penyidikan dalam perkara yang ditangani Polres Boalemo.

Selanjutnya, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni RP, MAB, dan IA. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf c serta huruf g KUHP.

Selain itu, penyidik menyusun dakwaan subsider berupa Pasal 476 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Perkara ini dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan.

Dalam rangkaian proses penyidikan, Polres Boalemo juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih nomor polisi DM 8041 AN sebagai barang bukti. Penyitaan tersebut dilakukan agar proses pembuktian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Boalemo menyatakan akan terus menangani perkara sesuai hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum. Pihak kepolisian juga menekankan agar seluruh proses penyidikan berjalan profesional dan transparan.

Di bagian akhir, kepolisian mengingatkan bahwa setiap penagihan maupun penarikan kendaraan yang mengalami tunggakan pembiayaan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur hukum. Penegasan ini disampaikan sebagai upaya menjaga proses penanganan tetap pada koridor hukum.