Hukum & Kriminal

DJP Proses 38 Perusahaan Baja Nakal, Penerimaan Rp326 M Dikantongi

×

DJP Proses 38 Perusahaan Baja Nakal, Penerimaan Rp326 M Dikantongi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tindak 38 Perusahaan Baja Nakal, DJP Kantongi Penerimaan Rp326 M - Market

jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan telah menindaklanjuti 39 dari 40 perusahaan baja asal China yang diduga melakukan penghindaran pajak di Indonesia. Dari proses itu, DJP mengaku memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, setidaknya 38 perusahaan baja telah berada dalam berbagai tahapan penanganan kepatuhan pajak. Tahapan tersebut mencakup langkah-langkah mulai dari pemeriksaan, pengawasan, hingga penguatan bukti atau data.

Bimo menggambarkan proses yang tengah berjalan dengan contoh pengelolaan bahan baku. Ia mengatakan, “38 [perusahaan] sudah kita proses. Iya kayak pengelolaan baja scrap . Jadi pengelolaan baja dari baja bekas, baja sampah lah ya,”

Dalam keterangan tertulis yang menyertai pernyataan tersebut, DJP merinci asal penerimaan pajak Rp326,60 miliar. Penerimaan itu berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp224,19 miliar.

Selain itu, DJP juga menyebut adanya pembayaran melalui fungsi pengawasan senilai Rp96,08 miliar. Di sisi lain, pembayaran melalui fungsi pemeriksaan dicatat sebesar Rp6,33 miliar.

Bimo juga menjelaskan arah penanganan perkara setelah alat bukti dinilai cukup. Ia menyatakan, “Nanti kalau alat buktinya sudah kuat nanti masuk penyidikan. tapi kalau mereka ultimum remedium mereka mau bayar kerugian negara dan dendanya, ya mereka bayar, terus pidananya enggak dinaikkan,”

Menurut Bimo, pilihan untuk membayar kerugian negara dan dendanya ditempatkan dalam skema ultimum remedium. Dengan cara itu, menurut penjelasannya, proses pidananya tidak dinaikkan setelah pembayaran dilakukan.

Perkembangan ini disampaikan Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Senin (1/9/2026). Sebelumnya, dokumentasi kegiatan konferensi pers terkait Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga tercatat terjadi di Jakarta pada Kamis (30/4/2026).

DJP menempatkan penanganan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut sebagai bagian dari penegakan kepatuhan perpajakan pada industri baja. Dengan adanya tahapan yang berbeda-beda, DJP menekankan bahwa proses tidak berhenti pada satu langkah, melainkan berlanjut hingga penguatan bukti atau data dinilai memadai.

Di akhir, DJP menegaskan bahwa penerimaan pajak yang dihimpun dalam kasus ini berasal dari kombinasi pengungkapan ketidakbenaran pada tahap pemeriksaan bukti permulaan, pembayaran melalui fungsi pengawasan, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan. Angka yang disebut DJP untuk total penerimaan dalam proses tersebut adalah Rp326,60 miliar.

Dalam penjelasan DJP, penanganan terhadap perusahaan baja yang diduga melakukan penghindaran pajak tersebut disusun sebagai rangkaian proses kepatuhan. DJP tidak memosisikan penanganan sebagai langkah yang selesai di satu titik, melainkan mengalir dari tahap awal pemeriksaan hingga tahapan lanjutan yang berfokus pada ketersediaan bukti atau data yang dinilai memadai untuk menentukan langkah berikutnya.

Terkait penerimaan pajak yang disebut DJP, angka Rp326,60 miliar dijelaskan sebagai hasil akumulasi dari beberapa kanal proses. DJP menyebut Rp224,19 miliar berasal dari pengungkapan ketidakbenaran pada tahap pemeriksaan bukti permulaan. Selain itu, DJP juga mencatat adanya pembayaran melalui fungsi pengawasan dengan nilai Rp96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan sebesar Rp6,33 miliar.

Bimo Wijayanto juga menyinggung bahwa perusahaan-perusahaan yang berada dalam penanganan telah dirangkum dalam tahapan yang berbeda-beda. Menurutnya, variasi tahap itu terlihat dari proses yang tengah berjalan, termasuk penguatan bukti atau data. Ia mengilustrasikan pengelolaan tersebut dengan analogi pengelolaan baja scrap atau baja bekas, yang menggambarkan bahwa bahan dan proses pengelolaan dapat diatur melalui tahapan, sejalan dengan penanganan terhadap perusahaan yang ditangani.

Setelah alat bukti dinilai cukup, DJP menyatakan arah penanganan dapat bergeser menuju penyidikan. Namun, DJP juga menjelaskan skema ultimum remedium, yakni ketika pihak terkait memilih untuk membayar kerugian negara beserta dendanya. Dalam skema tersebut, Bimo menyampaikan bahwa pidana tidak dinaikkan setelah pembayaran dilakukan, sehingga pembayaran menjadi bagian dari mekanisme penanganan setelah proses pengumpulan alat bukti berjalan.